Cara Praktis Memahami Penghitungan Dan Penyetoran Pajak (Bagian 2/2)

Cara Praktis Memahami Penghitungan dan Penyetoran Pajak

lanjutan…

Setelah melakukan penghitungan pajak yang akan dibayar sesuai dengan tipe transaksi yang dilakukan, maka teknis selanjutnya adalah melakukan penyetoran pajak. Oiyaa, perlu diingatkan kembali yaa, pembayaran pajak dilakukan lewat bank, bukan di kantor pajak (KPP). Kalopun di kantor pajak ada tempat untuk melakukan pembayaran namun pada dasarnya itu adalah loket bank yang berlokasi di kantor pajak. Dengan dibayar melalui bank dijamin pembayaran kita aman dan akan sampai ke kas Negara.

Pembayaran diawali dengan pembuatan kode billing setoran pajak. Pembuatan kode billing ini bisa dilakukan melalui berbagai cara, misalnya dengan mengakses website sse3.pajak.go.id ataupun dapat juga langsung ke loket bank yang memberikan layanan pembuatan billing. Hal yang perlu dipastikan sebelum membuat billing adalah detil pembayaran pajaknya, meliputi: identitas penyetor pajak, masa dan tahun pajak, kode akun pajak dan jenis setoran pajak, dan jumlah yang akan disetrokan. Jika sampai pada pengisian data-data tersebut ada yang keliru maka akan ada kerepotan lagi untuk melakukan revisi (disebut dengan proses pemindahbukuan). Data pembayaran ini sangatlah penting untuk menunjukan bahwa atas pajak jenis yang kita maksud memang sudah dilunasi. Jadi, tidak semata-mata yang penting bayar, tapi detil data pembayaran juga harus diperhatikan.

Sebagai contoh misalnya, kita akan melakukan setoran PPh Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2017 namun data tertulis di billing setoran untuk pembayaran PPh Pasal 21 masa Januari 2018, maka kita akan dianggap belum melakukan pelunasan untuk pajak tahunan. Jadi sebelum melakukan pembayaran kita perlu meneliti kembali isian data di billing setoran dengan lebih teliti. Jika ternyata kekeliruan baru disadari setelah selesai membayar, maka kita harus mengajukan permohonan Pemindahbukuan Setoran ke KPP tempat dimana identitas kita terdaftar.

Setelah kode billing dibuat, selanjutnya kita akan melakukan pembayaran. Andaikan kode billing kita buat sendiri melalui web misalkan, maka pembayaran pajak dapat kita lakukan dengan menggunakan ATM, Internet Banking, ataupun melalui teller di bank manapun. Pembayaran dikatakan selesai jika kita telah menerima kode NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) berupa kode kombinasi angka dan huruf sebanyak 16 digit. Kode NTPN inilah yang paling penting untuk dicatat atau disimpan. Dalam hal bukti bayar berupa struk ATM maka kita perlu memfoto ataupun memfotocopy agar lebih aman ketika kertas struk tersebut hilang atau pudar isi cetakan datanya.

Bukti setoran dengan data kode NTPN selanjutnya akan menjadi lampiran pada proses pelaporan formulir SPT. Jadi lapor SPT adalah sarana untuk menyampaikan detil data transaksi yang menjadi dasar hitungan pembayaran pajak sekaligus menyampaikan bukti/dokumen bahwa pajak tersebut telah dibayar. Pada beberapa jenis pajak, misalnya PPh Final 1% bulanan dan PPh Pasal 25 bulanan, kita cukup melakukan setoran saja tanpa diikuti dengan pelaporan bulanan. Pelaporan jenis pasal tersebut langsung dilakukan pada SPT Tahunan.

Detil tabel kode akun pajak dan kode jenis setoran serta tata cara teknis pembuatan billing akan diasampaikan pada bab selanjutnya.

bersambung…

Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak kami

You May Also Like

About the Author: Admin FlazzTax.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.