Membedakan Pajak Pusat Dan Pajak Daerah

Membedakan Pajak Pusat dan Pajak daerah

Pada artikel awal kita telah menyebut beberapa jenis pajak dengan penggolongan jenis pajak didasarkan pada pihak pengelolanya, yaitu Pajak Pusat yang dikelola oleh pemerintah pusat dan Pajak Daerah yang dikelola oleh pemerintah daerah pada tiap wilayah.

Berikut daftar pajak sesuai dengan pihak pengelolanya:

  1. Pajak Pusat
    Semua administrasi terkait dengan pajak pusat, dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan. Website yang dapat dijadikan rujukan informasi yaitu: www.pajak.go.id.

    • Pajak Penghasilan (PPh)
    • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
    • Bea Meterai
    • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), khusus untuk PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan.
  2. Pajak Daerah
    Pajak Daerah adalah pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik tingkat Propinsi ataupun Kabupaten/Kota. Administrasi pajak derah dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor sejenisnya yang dibawahi oleh Pemerintah Daerah setempat, misalnya: Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah, Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah, dan Unit PKB & BBN-KB (Samsat). Website yang dapat dijadikan rujukan informasi yaitu: www.bprd.jakarta.go.id.

    • Pajak Propinsi, meliputi:
      • Pajak Kendaraan Bermotor;
      • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
      • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
      • Pajak Air Permukaan;
      • Pajak Rokok.
    • Pajak Kabupaten/Kota, meliputi:
      • Pajak Hotel;
      • Pajak Restoran;
      • Pajak Hiburan;
      • Pajak Reklame;
      • Pajak Penerangan Jalan;
      • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
      • Pajak Parkir;
      • Pajak Air Tanah;
      • Pajak sarang Burung Walet;
      • Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan;
      • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.

Penting bagi kita untuk mengetahui pembagian pengelolaan tersebut, sehingga jika memerlukan untuk mengurus hal-hal administrasi dapat menuju ke tempat yang sesuai.

Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak kami

You May Also Like

About the Author: Admin FlazzTax.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.