Pindah KPP Terdaftar, Digit NPWP Tidak Berubah

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mempunyai wilayah layanan administrasi perpajakan. Satu KPP dengan KPP lain memiliki wilayah layanan yang berbeda, baik secara luas area ataupun jumlah Wajib Pajaknya, sehingga sering kali kita jumpai ada KPP yang cukup ramai dan ada pula yang tidak terlalu ramai. Pembagian wilayah layanan pada KPP tidak didasarkan atas wilayah administratif kabupaten ataupun lingkup wilayah pemerintahan daerah. Pada umumnya pembagian wilayah dilakukan mengikuti kondisi perekonomian suatu daerah. Makin maju dan ramai suatu wilayah maka biasanya akan terdapat banyak KPP disekitar daerah tersebut.

Layanan perpajakan akan sangat mendasarkan pada alamat domisili atau tempat kedudukan Wajib Pajak. Mulai dari proses pendaftaran NPWP sampai pada layanan administrasi setelahnya akan mendasarkan pada tempat Wajib Pajak terdaftar. Hal ini bukan dikarenakan tidak adanya sistem “online” dalam layanan pajak, namun bahwa unit KPP tempat Wajib Pajak terdaftar memiliki wewenang dan tanggung jawab yang secara khusus melekat kepada Wajib Pajak yang terdaftar pada kantornya. Pada jenis layanan yang sifatnya umum memang dapat diperoleh di setiap KPP, namun untuk layanan atau tindakan yang lebih khusus seperti pelaporan SPT ataupun Pemeriksaan akan dilakukan pada KPP sesuai tempat terdaftarnya Wajib Pajak.

Pada saat menerima kartu NPWP maka didalam digit NPWP akan terdapat kode KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. NPWP dengan nomor XX.XXX.XXX.X-YYY.XXX berarti menunjukan kode KPP tempat terdaftarnya yaitu YYY. Kode KPP berada pada digit kesepuluh sampai keduabelas dalam NPWP.

Dalam hal kita berpindah alamat domisili atau tempat kedudukan maka diwajibkan juga untuk melakukan perubahan data alamat pada NPWP dengan mengajukan permohonan ke KPP tempat terdaftar yang lama. Perubahan alamat dapat juga mengakibatkan perubahan tempat KPP terdaftar. Pada era terdahulu, perubahan KPP tempat terdaftar akan mengakibatkan berubahnya digit kode KPP pada NPWP. Namun, mulai 1 Juli 2015 berubahnya KPP tempat terdaftar tidak akan merubah digit apapun dalam NPWP. Saat ini, digit kode KPP tetap masih ada namun hanya menunjukan KPP tempat pertama kalinya Wajib Pajak terdaftar. Sehingga jika ingin mengetahui KPP tempat terdaftar saat ini, maka kita harus cek dari alamat domisili atau tempat kedudukan.

Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak kami

You May Also Like

About the Author: Admin FlazzTax.com

54 Comments

  1. Selamat siang. Saya mau bertanya. Jika perusahaan mau pindah alamat, tapi hanya beda beberapa blok saja. Saat kita proses perubahannya, Apakah nomer NPWP-nya akan berubah juga atau tetap sama nomer NPWP-nya (yang berubah hanya alamatnya saja)?

          1. Saya terdaftar di kpp serang timur, apa bisa di lanjutkan di kpp jakarta. Karena sudah pindah KTP, KK & lokasi kerja

  2. Saya pindah domisili dari Depok ke Kab. Bogor.
    Sejak 1-Jul-2015 NPWP tidak akan berubah.
    Yang saya tanyakan apakah NPWP itu tidak secara otomatis terhubung ke NIK di KTP? sehingga kalau saya pindah domisili apakah tidak secara otomatis terupdate? Sehingga saya harus mengurus ke KPP lama dan KPP baru…

    1. Ya betul, belum otomatis seperti itu. Silahkan Anda mengurus terlebih dahulu di KPP lama Anda, kemudian baru di KPP baru Anda. Jika Anda tidak bisa hadir, Anda bisa menggunakan surat kuasa.

  3. perusahaan saya pindah domisili dari Palangkaraya ke kab. Sukamara. Apakah NPWP perusahaan saya juga harus berubah atau tetap? Atau hanya melapor? Atau bagaimana ? Mohon arahannya master

  4. Ijin bertanya, untuk NPWP pribadi nomer NIK dan data Tempat tanggal lahir tidak sesuai.
    Apakah bisa diupdate dan dirubah ??

  5. Ijin admin, bagaimana merubah nomer NIK yg terdaftar, karena Nomer Induk Kependudukan yg terdaftar di NPWP tidak sesuai dengan yang di KTP.
    Mohon penjelasannya.

  6. Izin bertanya admin, jika npwp katanya gak aktif lagi, jika diperbaharui atau mengurus npwp yang baru apakah nomor npwp nya berubah?

  7. Ijin admin, jika nama alamat kpp terdaftar subang,kabupaten kuningan . sedangkan saya tinggal disubang kabupaten subang . Apakah akan bermasalah untuk urusan pajak saya diperusahaan nanti ? Mohon infonya

  8. Maaf mau tanya??? Dulu saya npwp kampung dan yg tertera di spt tahunan tempat kerja no npwp kampung, terus saya pindah domisili dan bikin KTP sama npwp baru supaya no npwp di spt tahunan pake npwp yg baru gmn, terus npwp kampung pingin ny di nonaktifkan gmn solusi ny

  9. selamat siang, saya mau update npwp ke domisili saya yg baru, karena npwp lama pernah dipinjam/ dipakai teman takut disalah gunakan,
    pertanyaan: apakah dg npwp yg baru/update, npwp yg lama masih bisa dipergunakan? tks

  10. Kantor saya pindah alamat domisilidan orang KPP bilang domisili yang baru bukan daerah KPP kami disuruh ajukan perubahan alamat dan penghapusan NPWP.yang saya tanyakan apakah npwp kami berubah saat melakukan pengajuan npwp baru dikPP baru?dan apakah data kami akan hilang ?

      1. Berarti kita ajukan perubahan alamat ke KPP yang lama atau yang baru ?

        bagaimana jika kita ada wacana perubahan alamat npwp pusat ke cabang (Beda KPP), dan npwp cabang akan kita cabung.

        apakah itu npwp pusat akan berubah atau tetap sama ?
        bagaimana dengan kewajiban dan hak pajak pusat lainnya (data pajak) akan akan ikut berpindah juga ??

        1. pengajuan pindah dilakukan ke KPP lama, untuk cabang yg akan gabung ke pusat maka npwp cabang bisa diajukan untuk dihapus, sedangkan yg masih akan berlanjut adalah eksistensi npwp pusat saja, perpindahan kpp tidak akan mengubah digit npwp

          1. Mau nanya, saya sudah memiliki npwp tetapi saat saya cek npwp online kenapa kpp yang terdaftar nya dibatam tetapi di npwp fisik nya kpp yg memang saya daftarkan disitu. itu saya harus gimana ya?

  11. Saya ingin melaporkan pemotongan pajak secara online tetapi pada pengisian NPWP, tertera bahwa nomor kpp tidak terdaftar
    Apa yg saya lakukan atas hal itu??🙏🙏

  12. Kalau perusahaan perkebunan sawit, misal kebun ada di Kalimantan namun kantor operasional ada di Jakarta (awalnya kantor di Kalimatan juga namun sudah pindah ke Jakarta) ini bagaimana? Apakah perlu melakukan permohonan perubahan data saja atau harus melakukan perubahan alamat npwp?

  13. Selamat malam. Saya mau bertanya.
    Awalnya NPWP saya berdomisili di depok jawa barat, nah sekarang saya sudah pindah domisili di cibubur jakarta timur.

    Apakah saya harus ganti NPWP nya atau masih saya pertahankan NPWP sebelumnya.

  14. kenapa alamat saya babakn madang karang tengah ko KPP nya malah ciawi ???? ini kenapa bgini ? saya daftar online dan apakah nnti bermasalh ?

  15. selamat siang, saya mau nanya ya. jika NPWP suatu perusahaan terdaftar pada KPP di Jakarta, sementara wilayah usahanya/kegiatan usahanya termasuk transaksi yang berdampak pajak dilakukan di kalimantan, manakah daerah yang menikmati kontribusi pajak tersebut, apakah jakarta atau kalimantan. sekali lagi NPWP terdaftar di KPP Jakarta. Mohon pencerahannya.

  16. selamat malam. saya mau tanya. Jika kantor cabang saya bekerja berpindah alamat dan berbeda KPP dengan yang KPP lama. Apakah pada saat proses penghapusan NPWP di KPP lama, untuk perpajakan seperti pelaporan PPh21 dan PPN masih dapat tetap berjalan atau tidak?
    Dan apakah saya harus mendaftar NPWP baru juga di KPP yang baru? atau harus menunggu selesai penghapusan NPWP di KPP lama dahulu.
    Mohon pencerahannya. Terimakasih

  17. Izin bertanya, bagaimana caranya menambahkan lawan transaksi dengan 1 no NPWP dengan 3 alamat yg berdeda ?
    Tkasih

          1. Kalo casenya seperti ini, Saya sudah lapor SPT april namun ternyata ada banyak fp yg harus direvisi/ubah masa dari april ke mei tanpa mengubah nilai. Ini bagaimana ya status laporan di april? Aku cek masa april pembetulan 1 tidak ada lebih/kurang bayar. Aku cek ppn mei stabil. Mohon bantuannya. Terima kasih

  18. SPT April sudah terlapor namun ternyata ada fp yg harus diubah ke Mei tanpa mengubah nilai ppn (fp pengganti, hanya ubah masa, nilai ppn tidak berubah). Ini bagaimana ya? Pembetulan saja di April atau ada LB dan dapat di kreditkan ?

    Mohon bantuannya

  19. Status Inactive / NE, kartu npwp juga blm punya, EFIN lupa. Lalu bagaimana cara mengaktifkan Kembali ?
    karena sangat di perlukan mau laporan SPT di kantor yg baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.