Hindari Sanksi Denda Terlambat Lapor SPT Tahunan PPh

Tanggal 31 Maret adalah batas waktu penyampaian laporan SPT (Surat Pemberitahuan) Pajak Penghasilan untuk individual atau orang pribadi. Tiap Wajib Pajak mempunyai kewajiban menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh paling tidak 1 kali tiap tahunnya. Laporan tersebut berisi informasi seperti jumlah dan sumber penghasilan, perhitungan PPh, jumlah harta, jumlah hutang, dan anggota keluarga pada suatu tahun pajak. Misalnya, tanggal 31 Maret 2018 adalah batas waktu laporan SPT Tahunan PPh untuk periode tahun 2017. Laporan tersebut dilakukan setelah periode tahunnya usai.

Laporan SPT juga berisi informasi PPh yang terutang untuk tahun 2017. PPh tersebut mungkin saja sudah dibayarkan. Jika Wajib Pajak adalah karyawan maka perusahaan tempat bekerja akan melakukan pemotongan dan pembayaran PPh dari penghasilan/gaji yang dibayarkan. Jika seperti itu maka saat pelaporan akan dituliskan bahwa PPh sudah dibayarkan melalui perusahaan, sehingga Wajib Pajak tidak perlu melakukan pembayaran sendiri. Dalam kondisi ini status SPT adalah Nihil. Namun apabila Wajib Pajak mempunyai penghasilan dari tempat lain yang tidak dipotong PPh, maka Wajib Pajak akan melakukan penghitungan dan pembayaran PPh atas penghasilan tersebut pada waktu akan menyampaikan laporan SPT. Dalam kondisi ini status SPT adalah Kurang Bayar. Baik pelaporan ataupun pembayaran, harus dilakukan sebelum tanggal 31 Maret 2018 untuk menghindari adanya sanksi denda dan bunga keterlambatan.

Sanski keterlambatan dibagi menjadi 2 macam, yaitu: sanksi denda keterlambatan lapor dan sanksi bunga keterlambatan bayar (dalam hal status SPT Kurang Bayar). Kedua sanksi tersebut diberikan untuk dua kondisi yang berbeda. Jika terlambat lapor saja maka akan dikenakan sanksi denda keterlambatan lapor SPT yang besarnya 100 ribu rupiah untuk SPT PPh Orang Pribadi dan 1 juta rupiah untuk SPT PPh Badan. Sifat pengenaan sanksi “denda” hanya diberikan satu kali secara flat, yaitu jika terlambat untuk waktu berapa lamapun akan dikenakan denda yang sama 100 ribu rupiah.

Hal ini akan berbeda jika kondisi SPT yang dilaporkan berstatus Kurang Bayar. Pembayaran tersebut harus diselesaikan sebelum laporan SPT disampaikan. Batas waktu pembayaran juga berakhir pada 31 Maret. Dengan SPT berstatus Kurang Bayar maka terdapat 2 resiko sanksi, yaitu sanksi denda untuk keterlambatan pelaporan dan sanksi bunga untuk keterlambatan pembayaran. Keterlambatan pembayaran akan dikenakan sanksi bunga 2% per bulan yang besarnya akan mengikuti jumlah bulan keterlambatan. Sebagai contoh, SPT berstatus Kurang Bayar senilai 1 juta rupiah yang baru dilakukan pembayarannya pada bulan Mei dan dilakukan pelaporannya pada bulan Juni, maka akan dikenakan sanksi bunga keterlambatan bayar sebesar 2% x 1 juta rupiah x 2 bulan (jumlah bulan terlambat yaitu Maret dan April), dan juga sanksi denda keterlambatan lapor sebesar 100 ribu rupiah (tanpa dikalikan jumlah bulan, terlambat 1 hari atau 1 bulan besarnya denda akan sama).

Dalam contoh diatas, nilai pokok pajak (Kurang Bayar SPT) yang berjumlah 1 juta rupiah mutlak harus dibayar namun terhadap sanksi denda ataupun bunga dapat dihindari dengan melakukan pembayaran dan pelaporan tepat waktu.

Jika memang terjadi keterlambatan maka pembayaran sanksi tidak dilakukan langsung bersamaan dengan penyampaian SPT. Pembayaran tersebut dilakukan dengan terlebih dahulu menunggu diterbitkannya Surat Tagihan Pajak dari Kantor Pajak. Sepanjang tagihan tersebut tidak pernah diterbitkan maka pembayaran sanksi tidak perlu dan tidak akan dapat dilakukan.

Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak kami

You May Also Like

About the Author: Admin FlazzTax.com

4 Comments

  1. Malam mbak/mas,
    saya sudah 2 tahun tidak pernah lapor pajak. apa bisa ketauan ya?
    sebaiknya apa yg hrs sy lakukan?

    1. Maksud ketauan ini diketahui oleh KPP? Pasti akan diketahui jadi sebaiknya lakukan pelaporan secepatnya, jika memang tdk ada penghasilan silahkan mengajukan permohonan status NonEfektif agar setelahnya tidak perlu lapor.

  2. malam mbak/mas
    kalo tahun ini saya baru mau melaporkan spt tahunan wajib pajak orang pribadi dengan wajib pajak badan pada bulan mei. apakah masih bisa?

    1. Malam. Pada prinsipnya pelaporan dilakukan kapanpun tetap bisa, namun memang jika melebihi jatuh tempo akan berstatus terlambat, tapi bukan berarti tidak bisa lapor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.