Sudahkah Anda Tahu Arti, Resiko, Dan Waktu Pelaporan SPT?

Suka ataupun tidak, pajak akan selalu menjadi topik yang mengiringi perjalanan dan perkembangan bisnis yang kita jalankan. Berbagai aturan pajak juga senantiasa berubah dan menuntut kita untuk selalu aware dan adaptif sehingga saat menjalankan aturan tidak ada dampak negatif pada bisnis kita. Hal ini tentunya perlu disikapi dengan lebih teliti dan hati-hati.

Secara sederhana, kewajiban pajak dapat dibagi dalam empat kegiatan, yaitu daftar, hitung, setor, dan lapor. Pada artikel sebelumnya telah dibahas beberapa kegiatan tersebut dan bagaimana kita mempersiapkan diri untuk memenuhinya. Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang kegiatan keempat yaitu lapor.

Lapor, dalam hal ini berarti kita telah melewati tiga kegiatan sebelumnya, merupakan titik kunci dalam hubungan Wajib Pajak dengan otoritas pajak. Lapor pajak menggunakan mekanisme pengisian formulir SPT (Surat Pemberitahuan) yang di dalamnya berisi informasi detil tentang transaksi-transaksi dalam suatu periode tertentu yang akan menjadi dasar dalam menentukan perlakukan perpajakannya. Pada artikel sebelumnya telah dibahas tentang berbagai jenis SPT sesuai dengan jenis pasal yang mengatur dan periode pelaporannya.

Saat menyampaikan SPT berarti Wajib Pajak sedang menginformasikan apa-apa saja transaksi yang telah dilakukannya sekaligus menyampaikan bahwa telah melunasi pajak atas transaksi tersebut. Formulir SPT juga akan berisi data pembayaran pajak yang telah lebih dulu dilunasi. Dalam momen ini sebenarnya juga menjadi saat Wajib Pajak mengakui transaksi-transaksi yang dilakukan dan bersiap untuk mempertanggungjawabkan hitung-hitungan pajak yang telah dibayar.

Apa resikonya jika Wajib Pajak tidak benar dalam mengisi laporan pajak atau bahkan tidak melakukan pelaporan? Semua jenis kewajiban pajak telah diatur bagaimana cara memenuhi dan sanksi yang menyertainya. Otoritas pajak berwenang untuk melakukan tindakan mulai dari level yang lunak sampai pada level yang lebih tegas jika ternyata diketahui bahwa Wajib Pajak belum menyelesaikan kewajibannya hingga tuntas. Otoritas pajak dengan kemampuannya dapat memonitor aktivitas bisnis untuk kemudian mencocokannya dengan data pelaporan yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak. Jika ada sesuatu yang tidak cocok maka bersiaplah untuk memberikan jawaban/penjelasan ataupun mempertanggungjawabkan atas kekeliruan yang telah dilakukan.

Perlu diketahui bahwa pada bagian akhir dari SPT terdapat kalimat sebagai berikut, yaitu “Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa apa yang telah diberitahukan diatas beserta lampiran-lampirannya adalah benar, lengkap dan jelas”. Ketika telah mengisi dan menyampaikan SPT maka sebenarnya kita memasuki masa untuk mempertanggungjawabkan apa-apa yang telah kita lakukan. Terdapat kemungkinkan sanksi dari mulai Denda Administrasi sampai pada Pidana yang berhubungan dengan bagaimana kita melakukan pelaporan SPT.

Lebih khusus, Wajib Pajak Badan atau perusahaan memiliki beberapa jenis kewajiban SPT yang harus dilaporkan secara periodik, baik dalam periode bulanan ataupun tahunan. Kewajiban pelaporan SPT efektif dimulai sejak saat diterbitkannya NPWP. Namun saat ini ada sedikit perbedaan perlakukan untuk pelaporan SPT bulanan. Bahwa SPT bulanan, dalam hal ini SPT PPh dengan berbagai variasi pasalnya, hanya perlu dilaporkan jika memang pada bulan tersebut terdapat pengenaan PPh atas transaksi yang sedang dilakukan. Sebagai contoh, pada bulan Januari 2018 Wajib Pajak melakukan pemberian gaji kepada karyawan dengan jumlah pembayarannya masih di bawah PTKP, maka tidak ada pemotongan PPh atas transaksi tersebut atau dapat dikatakan Nihil, sehingga pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 bulan Januari tidak perlu dilakukan.

Namun hal ini berbeda dengan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh. Setelah terdaftar NPWP maka perusahaan harus melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh yang berisi data-data penghasilan dan aktivitas lain selama satu periode atau sebagian periode tahun pajak. Misalnya, perusahaan terdaftar NPWP pada bulan Mei 2017 maka kewajiban pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2017 harus dilakukan dengan batas waktu penyampaian pada tanggal 30 April 2018. Bahkan jika pada tahun yang dimaksud perusahaan belum mulai beroperasi atau gagal melakukan kegiatan maka pelaporan SPT Tahunan tetap harus dijalankan. Jika ini tidak dipenuhi maka sanksi, dimulai dari Denda Administrasi, akan terus membayangi perjalanan perusahaan kita.

Namun, jika memang perusahaan dalam kurun waktu tertentu bermaksud menghentikan semua kegiatan operasionalnya maka dapat saja mengajukan permohonan untuk mendapatkan status Non Efektif. Dengan status tersebut maka kewajiban pelaporan SPT untuk sementara dapat dikatakan tidak perlu dilakukan, begitupun dengan sanksi atas pelaporan SPT juga tidak akan ditagih.

Setelah proses penyampaian SPT diselesaikan maka dapat dikatakan kita memasuki masa tunggu untuk menerima hasil pengawasan yang dilakukan oleh otoritas pajak. Sederhananya, otoritas pajak mungkin saja akan melakukan pemeriksaan terhadap SPT yang telah kita sampaikan. Hasil pemeriksaan mungkin saja berupa penetapan pajak dengan jumlah yang lebih tinggi dari pada jumlah pajak yang sebelumnya telah kita lunasi. Hal ini biasanya terjadi jika dari awal kita memang telah keliru menerapkan aturan sehingga jumlah pembayaran pajak yang dibayarkan belum sepenuhnya sesuai. Semua Wajib Pajak memiliki potensi untuk diperiksa karena memang sudah menjadi tugas dan wewenang otoritas pajak untuk memastikan bahwa Wajib Pajak telah menerapkan aturan-aturan pajak dengan benar.

Serangkaian proses tersebut mungkin saja akan membawa dampak negatif pada bisnis kita, seperti kerepotan-kerepotan yang menguras energi ataupun dampak pada aliran kas kita yang terganggu karena mendapatkan tagihan pajak dalam jumlah besar. Namun semua itu hanyalah kondisi yang didapatkan karena adanya kekeliruan, jika semua telah kita persiapkan dan antisipasi dari awal maka semestinya pajak yang kita bayar dan laporkan dalam SPT pun sudah sesuai. Dimulai dari perencanaan pajak yang baik, perlakukan pajak atas semua transaksi dilakukan dengan benar, tepat waktu dalam memenuhi pembayaran dan pelaporan, dan selalu responsif terhadap semua perkembangan peraturan pajak, maka pajak tidak perlu menjadi suatu topik yang mencemaskan. Jika hal ini tidak dapat langsung dilakukan seorang diri maka temukanlah konsultan pajak yang dapat memberikan dukungan dan ketenangan.

Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak kami

You May Also Like

About the Author: Admin FlazzTax.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.