Pajak Atas Jasa Konstruksi

Pada Tahun 2018 Pasar konstruksi secara keseluruhan meningkat dibanding tahun 2017, yang tentunya diharapkan akan menjadi motor penggerak perekonomian Nasional ditengah penurunan di sektor lainnya. Berkaitan dengan pendapatan, tentu saja tak lepas dari kewajiban perpajakan yang harus dipatuhi. Seringkali Wajib Pajak bingung akan penerapan perpajakan atas penghasilan jasa konstruksi, apakah jasa konstruksi dikenakan PPh Final atau dilakukan pemotongah PPh Pasal 23.

Berdasarkan UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, penghasilan jasa konstruksi diatur di dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf d dan di dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf c angka 2. Penghasilan jasa konstruksi dalam Pasal 4 Ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi yang mendefinisikan usaha jasa konstruksi sebagai pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan/pelaksanaan/pengawasan jasa konstruksi yang dibuktikan dengan adanya Sertifikasi Badan Usaha oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.

Sedangkan penghasilan jasa konstruksi dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf c angka 2 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang mendefinisikan jasa konstruksi yang dimaksud dalam PPh Pasal 23 Ayat (1) huruf c Angka 2 adalah jasa selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa imbalan sehubungan dengan jasa yang merupakan objek PPh Pasal 4 Ayat (2) tidak lagi dipotong PPh Pasal 23. Ditambah dengan adanya pemberlakuan Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mewajibkan setiap tenaga kerja di bidang jasa konstruksi untuk memiliki sertifikat kompetensi kerja guna terselenggaranya aktivitas industri bisnis jasa konstruksi sesuai dengan standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan (K4). Pemerintah pusat kini telah bersinergi dengan LPJK yang tersebar di wilayah Indonesia untuk mengeluarkan sertifikat dengan waktu yang lebih cepat dan biaya yang murah dengan harapan dapat mewujudkan Industri Konstruksi yang maju dan berdaya saing.

 

Tarif

Memiliki Klasifikasi Usaha

Bentuk Pekerjaan Klasifikasi Usaha Tarif* Sifat
Pelaksanaan Konstruksi Kecil 2% Final
Menengah dan Besar 3% Final
Perencanaan dan Pengawasan Kecil, Menengah dan Besar 4% Final

 

Tidak Memiliki Klasifikasi Usaha

Bentuk Pekerjaan Tarif* Sifat
Pelaksanaan Konstruksi 4% Final
Perencanaan dan Pengawasan 6% Final

(*) dari jumlah/penerimaan pembayaraan tidak termasuk PPN

Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak kami

You May Also Like

About the Author: Admin FlazzTax.com

6 Comments

  1. assalamualaikum
    sy mau tanya…sy punya pekerjaan brushing dan painting…biasa nya pph final 2 % dari pendapatan bruto…sekarang saya punya skb (surat keterangan bebas) pp 23 thn 2018…apakah pp 23 tersebut berlaku atas pekerjaan jasa kontruksi ?

    1. Tidak berlaku karena konstruksi telah diatur khusus tersendiri, jika bukan termasuk konstruksi maka baru bisa masuk aturan PP23

  2. siang..
    saya mau tanya…kantor bangun pagar menggunakan pemborong pribadi…berapa
    pajak yang saya harus potong dari si pemborong (OP)..masuk PPh23 atau PPh21
    di invoice dipisahkan antara material dan jasa

    Terima kasih

    1. Aspek pajak yang akan terkait yaitu:

      1. Potong PPh 21 dengan rumus Bukan Pegawai tidak berkesinambungan, bukan ke pph 23
      2. Cek aspek PPN untuk Kegiatan Membangun Sendiri (16C), bisa jadi masuk dalam kriteria tersebut

  3. Di kantor kami ada pengadaan bangunan dan ada tenaga perencana dan tenaga pengawasnya.
    Tenaga Pengawasa dan Tenaga Perencanannya dikenakan Pajak PP berapa dan berapa persen nilainya?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.