Bagaimana Karyawan Lapor Pajak?

Apakah Anda merasa masih kesulitan untuk memahami aturan dan kewajiban perpajakan? Anda tidak perlu sungkan andaikan jawabannya memang masih sulit, tidak ada masalah dengan itu karena memang untuk benar-benar memahami pajak dibutuhkan belajar yang juga tidak mudah. Pada kesempatan ini kita akan membahas tentang kewajiban pajak yang perlu dilakukan oleh karyawan. Jenis kewajiban ini adalah jenis yang paling mudah jika dibandingkan dengan kewajiban yang lain.

Pembahasan ini dikhususkan untuk individu yang benar-benar memperoleh penghasilan hanya dari bekerja sebagai karyawan tetap pada perusahaan/badan usaha. Jika individu memiliki pekerjaan sambilan atau penghasilan tambahan misalnya sebagai wiraswasta ataupun freelancer maka bahasannya jadi meluas. Jadi bahasan kali ini hanya berkisar untuk karyawan saja. Pembahasan akan diberikan dengan urutan tahapan yang dilalui oleh karyawan tetap, poin-poinnya adalah sebagai berikut:

  1. Karyawan yang bekerja pada perusahaan/badan usaha dengan status sebagai karyawan tetap maka akan mendapatkan gaji, imbalan, ataupun tunjungan secara rutin untuk tiap bulannya. Dalam konteks ini, pada intinya terdapat 2 (dua) jenis penghasilan, yaitu rutin dan non rutin. Penghasilan rutin adalah jenis penghasilan yang dibayarkan secara terus-menerus setiap bulan. Sedangkan penghasilan non rutin merupakan penghasilan yang diterima hanya sesekali waktu dalam tiap tahunnya, misalnya Tunjangan Hari Raya atau THR. Dasar nilai yang akan dijadikan acuan adalah seluruh penghasilan yang dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan dalam nama apapaun. Sehingga bukan hanya sekedar gaji pokok saja, melainkan jenis pembayaran lain juga akan dijumlahkan.
  2. Pada saat menerima gaji atau penghasilan, sebenarnya karyawan akan menerima jumlah penghasilan yang telah dipotong perhitungan pajaknya. Perusahaan berkewajiban untuk menghitung dan memotong pajak terutang bagi tiap karyawan atas penghasilan yang diterimanya. Setelah menghitung dan memotongnya, maka perusahaan akan menyetorkan pajak tersebut ke bank sebagai setoran PPh Pasal 21. Jadi secara sederhana, penghitungan dan pembayaran pajak atas penghasilan karyawan telah dibantu untuk dihitungkan dan disetorkan ke bank oleh Perusahaan pada tiap bulannya. Dengan kata lain karyawan telah dimudahkan dari sisi penghitungan dan penyetoran pajaknya. Namun perlu diingat bahwa jenis kewajiban pajak tidak hanya pembayarannya saja melainkan ada kewajiban lain berupa pelaporan. Dalam penjelasan di atas,individu karyawan belum sampai pada penyelesaian kewajiban pelaporan.
  3. Setelah perusahaan membantu menghitungkan dan menyetorkan pajak atas penghasilan karyawan, maka perusahaan juga diwajibkan untuk membuatkan bukti berupa dokumen yang akan dibagikan kepada karyawan. Dengan kaya lain, dokumen ini sebagai bentuk tanggung jawab dan bukti otentik bahwa perusahaan telah melakukan penghitungan, pemotongan, dan pembayaran pajak dari para karyawannya. Bukti potong ini menggunakan formulir 1721 A1 dan akan dibagikan kepada karyawan umumnya pada sekitar bulan Januari atau Februari tiap tahunnya untuk penghasilan periode tahun sebelumnya. Jadi karyawan akan menerima bukti bahwa atas penghasilannya telah diselesaikan penghitungan dan pembayaran pajaknya oleh perusahaan.
  4. Setelah karyawan menerima bukti potong formulir 1721 A1 maka tinggal tersisa 1 (satu) jenis kewajiban pajak yang harus dipenuhi, yaitu melakukan laporan pajak. Pelaporan ini adalah kewajiban yang melekat pada tiap individu yang menerima penghasilan. Pelaporan dilakukan dengan mengisi formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S ataupun 1770 SS. Pelaporan ini dillakukan satu kali untuk tiap tahun setelah karyawan menerima bukti potong. Pelaporan SPT Tahunan berisikan informasi penghasilan dan pembayaran pajak yang sebelumnya telah diselesaikan oleh perusahaan. Jadi sederhananya, saat karyawan melakukan laporan SPT cukup mengisi formulir dengan menyalin informasi yang ada pada lembar bukti potong.
  5. Dalam SPT Tahunan perlu diketahui juga bahwa terdapat informasi tambahan seperti Daftar Harta dan Daftar Utang untuk tahun yang bersangkutan. Sederhananya, informasi tersebut digunakan untuk kondisi penghasilan yang diterima apakah digunakan untuk membeli harta atau habis digunakan untuk konsumsi saja. Pelaporan SPT Tahunan dilakukan paling lambat tiap tanggal 31 Maret.

 

Sebagai penutup, teliti dan cermati lagi tentang penyebutan jenis kewajiban pajak kita sebagai individu karyawan. Pastikan kita punya wawasan tentang seperti apa kewajiban pajak seharusnya dilakukan dan telah sampai pada tahapan apa kita menyelesaikan kewajiban tersebut. Cek dan carilah informasi bahwa perusahaan memang benar-benar akan membagikan dokumen bukti potong. Saat ini, pelaporan pajak SPT Tahunan PPh dapat dilakukan secara elektronik atau online. Jika kita melakukan pelaporan sesuai batas waktu maka dapat dikatakan bahwa kewajiban perpajakan kita telah diselesaikan dengan baik, namun jika terlambat melakukan laporan maka kita beresiko akan menerima sanksi denda keterlambatan sebesar Rp 100.000.00.

Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak kami

You May Also Like

About the Author: Admin FlazzTax.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.