PPh Potput Dan Bukti Potong

PPh Potput dan Bukti Potong

Pada pembahasan yang lalu beberapa kali sempat disebutkan tentang Bukti Potong, PPh Potput, Kredit Pajak, ataupun pembayaran pajak di muka. Nah saat ini kita akan bahas hal-hal tersebut dengan lebih detil.

Oke, here we go…

Beban Pajak Penghasilan akan dipikul oleh pihak yang menerima penghasilan tersebut. Konsep ini yang digunakan dalam menghitung PPh Tahunan. Namun, pembayaran PPh Tahunan baru akan dilakukan sekaligus setelah berakhirnya tahun pajak. Dengan kondisi ini kemungkinan besar hasil perhitungan PPh akan cukup besar karena meliputi pembayaran atas penghasilan yang diterima dalam satu tahun. Akan lebih meringankan jika ada jumlah tertentu yang dapat dibayarkan lebih awal yang sifatnya sebagai pembayaran di muka atau mirip seperti cicilan. Tentunya nanti di akhir tahun, jumlah yang telah dibayarkan lebih awal tadi akan diperhitungkan/diakui sebagai pengurang pembayaran PPh. Konsep cicilan seperti ini akan ditemui pada PPh Pasal 25 yang disetorkan sendiri pada tiap bulan.

Nah sekarang kita masuk ke PPh Potput (Pajak Penghasilan Pemotongan dan Pemungutan). Misalnya ada dua pihak yang sedang bertransaksi, A memberikan imbalan jasa kepada B atas suatu pekerjaan. Yang dimaksud dengan PPh Potput adalah mekanisme pembayaran pajak yang dilakukan oleh A atas penghasilan yang akan diterima oleh B. Jadi, PPh yang dibayarkan oleh A pada dasarnya adalah PPh milik B, karena B adalah pihak penerima penghasilan. Bagi B, PPh yang telah dipotong dari pembayaran yang akan dia terima, selanjutnya pada akhir tahun akan menjadi pengurang pajak yang harus dibayar (PPh Tahunan). Dalam hal ini berarti B memiliki Kredit Pajak atau deposit pembayaran pajak. Pihak A dalam memungut dan menyetorkan PPh Potput tadi harus menerbitkan dokumen Bukti Potong yang akan diberikan kepada B. Pihak A juga wajib menyampaikan laporan SPT PPh Potput ini.

Yang termasuk dalam mekanisme PPh Potput adalah PPh Pasal 21, 23, 22, 26, sebagian Pasal 4 ayat 2 dan 15. Masing-masing pasal mengatur jenis penghasilan seperti apa yang harus dipotong oleh pihak yang memberikan penghasilan. Selain itu juga mengatur tentang profil subjek seperti apa yang diberikan kewajiban melakukan pemotongan. Pada umumnya, orang pribadi yang tidak melakukan pembukuan tidak diijinkan melakukan pemotongan PPh. Dalam hal tidak terjadi pemotongan dan jenis penghasilan tidak mask dalam kelompok Pasal 4 ayat 2, maka pihak penerima penghasilan juga tidak akan mempunyai Kredit Pajak.

Penghasilan dikenakan PPh Potput hanyalah cara melihat penghasilan dari sisi pihak yang memberikan penghasilan saja. Dari pihak penerima penghasilan, pengelompokan jenis penghasilan akan tetap mengikuti pola pemisahan menjadi jenis penghasilan Pasal 4 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3.

Bagi kita, saat menjadi pihak yang memberikan penghasilan, harus melakukan pemotongan PPh seperti diatas, walaupun mungkin saja pihak penerima penghasilan tidak menginginkannya. Dengan tidak melakukan pemotongan secara benar maka kita juga akan menerima risiko untuk ditagih pokok PPh beserta sanksi denda dan bunga. Untuk mengantisipasi kesalahpahaman antara pemberi dan penerima penghasilan, perlu disepakati dari awal terkait jumlah pembayaran apakah sudah memeperhitungkan pemotongan PPh atau belum. Misalnya, pembayaran 1 juta rupiah jika termasuk di dalamnya ada PPh maka secara riil penerima penghasilan akan menerima uang kurang dari 1 juta rupiah.

Dalam kasus yang lain, pihak pemberi penghasilan juga dimungkinkan tidak perlu melakukan pemotongan PPh dalam hal pihak penerima penghasilan memiliki SKB (Surat Keterangan Bebas) yang telah dikeluarkan oleh KPP yang peruntukannya sesuai dengan jenis PPh pada jenis penghasilan tersebut. Misalnya, atas pembayaran jasa kepada badan akan dilakukan pemotongan PPh Pasal 23, namun pihak penerima penghasilan memiliki SKB PPh Pasal 23, maka akibatnya tidak perlu melakukan pemotongan PPh Pasal 23.

Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak kami

You May Also Like

About the Author: Admin FlazzTax.com

8 Comments

  1. Selamat Siang,
    Mau tanya, kami meliliki usaha, disamping itu kami juga sebagai pegawai tidak tetap sehingga menerima bukti potong 1721-VI (21-100-03). Dari kedua sumber penghasilan tersebut kami menggunakan formulir 1770 untuk melaporkan SPT tahunan kami.
    kalau dari usaha kami menggunakan tarip pph final PP no.23 tahun 2018. dan kami sudah paham penempatan penghasilan pph final ini. yang menjadi pertanyaan kami, untuk bukti pungut 1721-VI, di (SPT 1770 – I – Hal 2)
    1. Dimasukkan ke bagian B (Penghasilan neto dalam negeri dari usaha atau pekerja bebas) ? kalau iya, masuk ke bagian pekerja bebas atau penghasilan lainnya? Tarip nya berapa % untuk menghitung penghasilan netonya?
    2. Atau dimasukkan kebagian C (Penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan)? kalau iya, yang di masukkan, penghasilan brutonya atau penghasilan netto nya?

    Sekian, Terima Kasih

  2. Selamat siang Pak ,
    Kami mau lapor spt tahunan badan , kami di kenakan pph 23 dri pihak 1 pemberi penghasilan , jadi bagaimana ya pak cara mengisi lampiran 4 DI Eform ?

Tinggalkan Balasan ke Admin FlazzTax.com Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.