Tidak ada yang menyukai pajak dan tidak ada siapapun yang dengan suka rela membayar pajak. Sebagian besar melakukannya karena keterpaksaan atau karena aturan yang mengharuskan untuk membayar pajak dengan disertai denda ketika tidak mematuhinya. Dalam beberapa kondisi, Wajib Pajak juga mungkin saja tidak mengakui seluruh penghasilannya agar tidak dikenakan pajak atau membayar pajak dalam jumlah yang diperkecil.
Otoritas pajak mempunyai kewajiban untuk mengawasi pembayaran pajak dari Wajib Pajak, apakah sudah sesuai aturan atau ada yang masih keliru. Dalam pengawasannya, otoritas pajak akan menyelaraskan pengakuan penghasilan yang dilaporkan Wajib Pajak dengan data-data penghasilan dan harta yang dimiliki oleh otoritas pajak. Data yang dimiliki otoritas pajak dapat berasal dari manapun. Pada prinsipnya semua transaksi ekonomi akan termonitor dan akan diolah sebagai bahan untuk mengawasi pemenuhan kewajiban pajak yang telah dilakukan.
Saat ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto bagi Wajib Pajak, otoritas pajak dapat juga menggunakan beberapa pendekatan untuk menentukan besarnya penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak, yaitu:
- transaksi penerimaan tunai dan nontunai WP dalam suatu tahun pajak
- sumber dan penggunaan dana
- satuan dan volume usaha yang dihasilkan WP dalam suatu tahun pajak
- perhitungan biaya hidup WP beserta tanggungannya, termasuk kekayaan dalam suatu tahun pajak
- penambahan kekayaan bersih WP pada awal dan akhir tahun dalam suatu tahun pajak
- berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya
- proyeksi nilai ekonomi dari suatu kegiatan usaha pada saat tertentu untuk suatu tahun pajak
- perhitungan rasio berdasarkan persentase atau rasio pembanding.
Dengan pendekatan diatas, otoritas pajak akan menguji apakah pajak yang telah dihitung dan dibayar oleh Wajib Pajak sudah benar dan lengkap. Jika belum lengkap maka Wajib Pajak dapat menerima semacam tagihan untuk membayar pajak yang kurang. Tagihan ini sekaligus akan diikuti dengan sanksi denda ataupun bunga sehingga mungkin saja jumlahnya akan cukup banyak.
Untuk mengurangi risiko yang tidak mengenakan maka sangat penting bagi kita untuk memenuhi kewajiban pajak dengan benar, lengkap, dan jelas.
Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak kami
Min, harta dan kewajiban dikenakan pajak juga gak?
Harta dan kewajiban/utan tidak akan dipajaki. Harta adalah wujud dari penghasilan yg belum habis dikonsumsi sampai pada akhir tahun, PPh dikenakan pada penghasilan yg kita terima, jd sepanjang penghasilan telah dilunasi pembayaran pajaknya maka harta kita jg aman2 saja