Jika berbicara tentang kewajiban laporan pajak untuk perusahaan maka kita akan membicarakan beberapa hal yang lebih kompleks dari sekedar laporan pajak untuk individual. Kita mulai membahas dari membagi jenis laporan pajak menurut periode waktu pelaporannya, yaitu laporan periode tahunan dan laporan periode bulanan. Individual biasanya akan mengurus laporan pajak untuk periode tahunan saja dan relatif lebih praktis. Selain itu, laporan pajak perusahaan juga akan terbagi menurut jenis transaksi yang sedang dilakukan. Akan ada pembagian jenis laporan pajak yang dinamai sesuai jenis aturan pasal yang mengatur perlakuan pajak untuk transaksi tersebut. Misalnya, perusahaan akan melakukan pelaporan pajak SPT PPh Pasal 21 periode bulanan ketika pada bulan tersebut melakukan pembayaran gaji kepada karyawan/individual. Dalam pelaporan tersebut akan disampaikan berapa gaji yang dibayarkan oleh perusahaan dan berapa potongan PPh yang harus dibayar atas gaji tersebut.
Berikut daftar jenis kewajiban pelaporan pajak yang harus dilakukan untuk perusahaan:
- Periode tahunan
- SPT Tahunan PPh Badan
Berisi hitungan PPh atas penghasilan yang diterima perusahaan dalam satu tahun
- SPT Tahunan PPh Badan
- Periode bulanan
- SPT PPh Pasal 21/26
Berisi hitungan PPh atas pembayaran gaji kepada karyawan individual - SPT PPh Pasal 23/26
Berisi hitungan PPh atas pembayaran jasa, hadiah, dividen, dan bunga yang dibayarkan kepada perusahaan lain, serta PPh atas pembayaran royalty dan sewa kepada perusahaan ataupun individual. - SPT PPh Pasal 4(2)
Berisi hitungan PPh atas pembayaran jasa tertentu yang sifatnya khusus seperti konstruksi, sewa tanah/bangunan, dan hal lainnya (lihat lebih lanjut pada pembahasan khusus tentang PPh Final) - SPT PPN
Berisi hitungan pemungutan PPN atas penjualan yang dilakukan - SSP PPh Pasal 25 atau PP 46
Berisi hitungan PPh yang sifatnya cicilan untuk penghasilan yang diperoleh perusahaan itu sendiri.
- SPT PPh Pasal 21/26
Dari berbagai varian jenis laporan SPT diatas ada dua topik yang sebenarnya perlu untuk dijelaskan, yaitu penjelasan masing-masing isi SPT dan bagaimana cara menyampaikan SPT tersebut. Pada kesempatan kali ini akan dibahas lebih awal tentang bagaimana cara menyampaikan laporan SPT.
Perlu digarisbawahi bahwa aktivitas menyusun atau menyiapkan SPT dengan aktivitas menyampaikan SPT adalah dua aktivitas yang berbeda. Jika kita sudah menyiapkan laporan SPT maka selanjutnya adalah menyampaikan SPT tersebut. Ada dua cara untuk menyampaikan laporan SPT, yaitu secara manual dan secara elektronik/online. Penyampaian secara manual artinya menyerahkan SPT secara langsung ke KPP, sedangkan penyampaian secara online artinya mengunggah/upload file SPT melalui layanan efiling.
Dua cara tersebut pada awalnya hanya bersifat opsional atau dapat dipilih secara bebas oleh tiap Wajib Pajak. Namun saat ini dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018, Direktorat Jenderal Pajak telah mewajibkan beberapa jenis laporan SPT untuk disampaikan secara elektronik atau efiling, yaitu untuk laporan SPT PPh Pasal 21/26 dan SPT PPN. Ini artinya untuk kedua jenis SPT tersebut sudah tidak ada lagi pilihan untuk menyampaikan laporan secara manual.
Sebelum dapat melakukan laporan secara elektronik atau efiling, kita harus mengurus atau memiliki EFIN. EFIN adalah kependekan dari Electronic Filing Identification Number yang berarti semacam nomor identitas elektronik yang akan digunakan untuk mengakses layanan elektronik atau efiling. Untuk dapat memiliki EFIN, pengurus perusahaan perlu memintanya secara langsung ke KPP tempat terdaftar. Prosesnya cukup sederhana, hanya dengan mengisi formulir dan melampirkan beberapa dokumen seperti fotokopi akta pendirian, NPWP, dan KTP pengurus. Setelah mendapatkan EFIN maka lanjutkan dengan proses membuka ke laman djponline.pajak.go.id untuk selanjutnya memilih layanan efiling dan mengunggah file SPT yang telah dibuat secara elektronik.
Jika kita lihat lebih lanjut maka sebenarnya penyampaian laporan secara elektronik atau efiling sangat praktis dan sederhana. Namun beberapa Wajib Pajak seringkali menemui kendala-kendala teknis dan tidak tahu harus berkonsultasi dengan siapa. Tentunya cara berkonsultasi yang cocok juga melalui online. Jika anda memiliki kesulitan tersebut silahkan dapat meninggalkan pesan pada kolom komentar.
Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak kami
Siang, kalau perusahaan sy belum berjalan, apa harus tetap lapor pajak? Trims
Untuk jenis laporan SPT Tahunan menjadi kewajiban untuk dilakukan oleh semua perusahaan termasuk juga untuk yang belum operasional