Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas yang diberikan kepada Wajib Pajak atau sebagai tanda pengenal diri dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam perpajakan.
Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mempunyai NPWP tidak berarti harus membayar pajak. Yang dimaksud dalam hal ini pajak penghasilan orang pribadi, baru timbul jika memang ada kewajiban pajak.
Kewajiban yang akan timbul setelah mempunyai NPWP yaitu lapor SPT dan membayar pajak bagi yang memiliki pengahasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Meskipun sebagian besar mahasiswa rata-rata belum mempunyai penghasilan sendiri atau yang masih memiliki penghasilan rendah, bukan berarti mempunyai NPWP itu tidak berguna. Buktinya, terdapat beberapa manfaat yang dirasakan mahasiswa jika sudah mempunyai NPWP, berikut diantaranya :
- Mahasiswa dapat belajar bagaimana prosedur perpajakan
Dengan memiliki NPWP, mahasiswa bisa terjun langsung ke dunia perpajakan, terutama dalam tahap-tahap pembuatan NPWP. Dimulai dari mendatangi kantor pelayanan pajak(KPP), mendaftarkan diri, lalu melaporkan pajak.
- Membantu saat membeli produk investasi
Saat ini banyak mahasiswa terjun ke dunia investasi, yang dimana membeli produk investasi, NPWP sangatlah bermanfaat bagi mahasiswa. Karena NPWP berfungsi untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang serta pendanaan kegiatan teroris.
- Mudah saat mengajukan kredit di bank
Dalam proses pengajuan kredit ke bank, pihak bank akan memastikan apakah calon debitur orang yang taat akan pajak. Oleh karena itu, NPWP juga diperlukan untuk kebutuhan ini.
- Memudahkan dalam membuat surat izin usaha perdangan
Ketika ingin membuka suatu usaha, diperlukan yang Namanya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Untuk membuktikan legalitas dari suatu badan usaha yang didirikan maka dibutuhkan surat tersebut. Nah, salah satu syarat utama dari pembuatan SIUP yaitu memiliki NPWP sebagai syarat administrasi.