- Pengertian NPWP dan Obligasi
NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana administrasi perpajakan dan digunakan sebagai tanda pengenal atau identitas Wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Obligasi merupakan surat berharga jangka menengah dan Panjang yang bisa diperdagangkan. Obligasi juga berisi janji oleh penerbit saham untuk membayar bunga berupa bunga selama jangka waktu tertentu untuk membayarkan kembali pokok obligasi kepada pembeli pada akhir jangka waktu yang ditentukan.
Pada saat ini, banyak sekali anak muda dan mahasiswa yang mau untuk berinvestasi namun masih belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Mahasiswa dapat berinvestasi tanpa NPWP dengan membeli Surat Berharga Negara (SBN) berupa Obligasi Negara Ritel, Mahasiswa bisa saja hidup tanpa NPWP. Tapi apakah rekening perantara memiliki NPWP wajib? Jawabannya tentulah tidak.
Yang penting saat membeli ORI adalah masa rilis awal. Tanpa NPWP, mahasiswa bisa menjadi investor, bahkan jika ORI dibeli sebelum masa penawaran berakhir.
Ada distributor yang memungkinkan pelajar tanpa NPWP memberi ORI. Tapi, beberapa distributor memerlukan NPWP merupakan sebagai salah satu persyaratan investasi ORI mereka.
Persyaratan NPWP tergantung pada mitra penjual obligasi. Ada mitra penjual yang meminta NPWP, tapi ada juga yang hanya meminta Nomor Induk Kependudukan(NIK).
Satu keluarga itu dianggap tidak diperhitungkan sebagai satu-kesatuan ekonomi kalau memang menghendaki (persyaratan) NPWP, tapi belum punya NPWP, sesuai dengan prinsip perpajakan Indonesia. Jadi, mahasiswa bisa pinjam saja NPWP orang tuanya bisa ada di kepala keluarga beban (pajak).
Lalu mengenai tarif pajak penghasilan final (PPh) atas beban pajak wajib di masing-masing negara dan model bisnis berkelanjutan (BUT).
Tarif PPh final atas bunga obligasi adalah 10%, dengan 3 dasar pengenaan pajak (DPP). DPP pertama-tama menghitung jumlah bruto untuk bunga kupon obligasi berdasarkan berapa lama perkebunan telah dimiliki.
Kedua, untuk diskonto dari obligasi dengan kupon, DPP-nya adalah selisih lebih harga jual atau nilai nominal di tas harga perolehan obligasi tidak termasuk bunga berjalan. Ketiga, untuk diskonto dari obligasi tanpa bunga, DPP yang dipakai yaitu selisih dari lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.
Pengenaan PPh final itu tidak berlaku jika penerima penghasilan bunga obligasi merupakan Wajib Pajak dana pension dan Wajib Pajak bank didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.