Melaporkan pajak atau SPT merupakkan kewajiban yang melekat di setiap individu warga
negara Indonesia yang sudah berpenghasilan. Pada masa sekarang, telah disediakan
sistem pelaporan pajak secara online demi memudahkan para Wajib Pajak. Namun, masih
banyak Wajib Pajak yang mengalami kesulitan dan kebingungan untuk melapor SPT melalui
online atau menggunakan e-filing. Tidak heran apabila dalam melaporkan SPT, banyak
masyarakat yang masih melakukan kesalahan. Berikut kesalahan yang perlu kamu tahu dan
hindari!
1. Keliru memasukkan NPWP
NPWP merupakan hal yang wajib dimasukkan dalam pelaporan pajak saat
menggunakan e-filing. NPWP yang perlu dimasukkan dalam e-filing yaitu NPWP
Wajib Pajak, bukan perusahaan. Dalam mengisi NPWP, Anda perlu teliti agar tidak
terjadi kesalahan pengisian. Umumnya, terjadi kesalahan ini disebabkan oleh NPWP
perusahaan yang tercantum dalam SPT.
2. Daftar EFIN untuk e-Filing tidak tepat
EFIN merupakan sebuah identitas yang diterbitkan oleh pihak DJP. Kesalahan yang
paling umum terjadi yaitu Wajib Pajak menggunakan alamat email kantor saat daftar
EFIN. Anda wajib memiliki EFIN sebelum melaporkan SPT menggunakan layanan
e-filing. Bagaimana cara memiliki EFIN? Anda dapat mengajukannya kepada KPP
(Kantor Pelayanan Pajak) terdekat dengan menyerahkan KTP, NPWP, email aktif,
dan lainnya. Namun, perlu diperhatikan bahwa Anda perlu menyerahkan alamat
email pribadi, bukan kantor. Apabila Anda menggunakan email kantor maka saat
berhenti bekerja dari perusahaan tersebut, Anda perlu mengurus EFIN kembali ke
KPP. Selain itu, DJP akan mengirimkan segala informasi terkait pajak dan e-filing ke
alamat email yang telah didaftar.
3. Tidak meminta bukti potong pajak setelah berhenti bekerja
Setelah berhenti bekerja, Anda perlu untuk meminta bukti potong pajak kepada
perusahaan. Hal ini dikarenakan, Anda membutuhkan bukti potong saat melaporkan
SPT tahunan. Sebagai konsekuensi apabila tidak dilampirkan, karyawan akan dinilai
kurang bayar sehingga mendapat tagihan berlipat.
4. Menggunakan atau salah memilih Formulir SPT
Terdapat tiga jenis formulir dalam pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi yaitu
SPT 1770, 1770S, dan 1770SS. Anda perlu memilih formulir sesuai dengan
masing-masing kriteria penggunaan. Berikut penjelasan penggunaan setiap formulir:
– Formulir 1770 dapat digunakan untuk WP yang memiliki sumber penghasilan
dari usaha atau pekerja bebas
– Formulir 1770S dapat digunakan untuk WP yang memiliki lebih dari satu
sumber penghasilan dengan nilai lebih dari Rp60.000.000 per tahun
– Formulir 1770SS dapat digunakan untuk WP yang memiliki satu sumber
penghasilan dengan nilai kurang dari sama dengan Rp60.000.000
Apabila Anda mengisi dengan formulir yang keliru, proses e-Filing tidak akan selesai
karena adanya perhitungan angka yang tidak sesuai. Maka perlu di teliti dan pilih
formulir yang sesuai dengan penghasilan Anda.
5. Tidak melaporkan pajak dari penghasilan lain
Sebagian dari Wajib Pajak memiliki lebih dari satu sumber penghasilan, namun tidak
melaporkannya. Pada umumnya, Wajib Pajak tidak tahu atau tidak memiliki
kesadaan. Pajak dari penghasilan lain penting untuk dilaporkan agar tidak terjadi
masalah di kemudian hari. Apabila tidak melapor pajak dari penghasilan lain, maka
Anda dapat terkena sanksi dan akan terjadi kurang bayar atau pajak terhutang.
Itulah kesalahan umum yang perlu Anda tahu dan hindari saat melaporkan pajak, khususnya
saat menggunakan e-filing. Ingat dan catat agar Anda tidak melakukan kesalahan yang
sama kedepannya!