Terhitung sejak tahun 2022 pemerintah mengeluarkan peraturan yang tertulis pada PMK Nomor 112/PMK.03/2022 Tentang Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah bahwa demi mendukung penerapan penggunaan NPWP dengan format 16 digit diperlukan kesiapan sistem DJP dan pihak lain sehingga perlu menyesuaikan saat penerapan NPWP 16 digit.
Dengan mempertimbangkan kembali keputusan penyesuaian waktu penerapan mekanisme NPWP 16 digit baru-baru ini pemerintah mengeluarkan kembali peraturan terbaru PMK Nomor 136 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas 112/PMK.03/2022. Berikut poin-poin perubahan yang terjadi :
- Terhitung sejak 14 Juli 2022 wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan nomor iduk kependudukan, dan wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak instansi pemerintah dan wajib pajak badan usaha menggunakan NPWP dengan format 16 digit;
- Wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk dan wajib pajak orang pribadi bukan penduduk termasuk warisan belum terbagi;
- Selain dipergunakan sebagai pemenuhan kewajiban perpajakan, NPWP juga digunakan oleh wajib pajak untuk kepentingan administrasi yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Direktorat Jendral Pajak;
- Bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, dapat melakukan aktivasi nomor induk kependudukan berdasarkan permohonan pendaftaran wajib pajak atau secara jabatan;
- Bagi wajib pajak bukan penduduk, wajib pajak instansi pemerintah dan wajib pajak badan usaha akan diberikan NPWP dengan format 16 digit berdasarkan permohonan pendaftar wajib pajak atau secara jabatan;
- Wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk yang tidak melakukan perubahasn identitas dengan status belum valid hanya dapat menggunakan Nomor pokok wajib pajak dengan format 15 digit sampai dengan 30 Juni 2024.
Pada Press Release Perubahan PMK 112 (SP.40.2023) dikatakan bahwa sampai dengan 7 Desember 2023 terdapat sebanyak 59,56 Juta NIK – NPWP yang telah dipadankan. 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,8 juta dipadankan oleh wajib pajak. Jumlah pemadanan mencapai 82,52% dari total wajib pajak orang pribadi dalam negeri.