Apa Perbedaan Antara Wakil Pajak Dan Kuasa Pajak?

Jika seorang Wajib Pajak (WP) kurang memahami peraturan perpajakan, WP memiliki opsi
untuk menunjuk wakil atau kuasa untuk membantu mengurus kewajiban perpajakan.
Berikut penjelasan lebih detail mengenai perbedaan antara Wakil Pajak dan Kuasa Pajak:

Wakil Pajak

Wakil Pajak adalah individu yang secara khusus dipercaya oleh Wajib Pajak untuk mewakili
mereka dalam urusan perpajakan. Wakil pajak bisa berasal dari dalam organisasi WP atau
individu tertentu yang ditunjuk langsung oleh WP. Menurut Pasal 32 UU KUP (Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan), berikut adalah jenis-jenis wakil pajak:

Bagi Badan Usaha:

  • Pengurus: Untuk badan usaha, wakilnya adalah pengurus yang tercantum
    dalam akta pendirian atau dokumen pendirian, berdasarkan surat penunjukan
    yang ditandatangani oleh pimpinan yang berwenang

Bagi Badan yang Dinyatakan Pailit:

  • Kurator: Badan usaha yang dinyatakan pailit akan diwakili oleh kurator yang
    ditunjuk untuk mengurus harta pailit.

Bagi Badan dalam Pembubaran:

  • Orang/Badan yang Ditugasi: Badan dalam proses pembubaran akan diwakili
    oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan.

Bagi Badan dalam Likuidasi:

  • Likuidator: Badan yang dalam proses likuidasi akan diwakili oleh likuidator
    yang ditunjuk.

Bagi Warisan yang Belum Terbagi:

  • Ahli Waris/Pelaksana Wasiat/Pengelola Harta: Warisan yang belum terbagi
    akan diwakili oleh salah satu ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang
    mengurus harta peninggalan.

Bagi Anak di Bawah Perwalian:

  • Wali: Anak yang berada di bawah perwalian akan diwakili oleh wali mereka.

Bagi Orang di Bawah Pengampuan:

  • Pengampu: Orang yang berada di bawah pengampuan akan diwakili oleh
    pengampu mereka.

Kuasa Pajak

Kuasa Pajak adalah individu atau entitas yang diberi kuasa khusus oleh Wajib Pajak untuk
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan tertentu. Agar seseorang dapat menjadi kuasa
wajib pajak, diperlukan surat kuasa khusus yang mencakup:

  • Nama, alamat, dan tanda tangan di atas materai serta NPWP dari WP pemberi kuasa.
  • Nama, alamat, dan tanda tangan serta NPWP dari penerima kuasa.
  • Hak dan kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan, yang mencakup keperluan
    perpajakan, jenis pajak, dan masa pajak atau bagian tahun pajak/tahun pajak.

Kuasa pajak dapat dibagi menjadi dua kategori utama:

  1. Konsultan Pajak: Konsultan pajak harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti
    memiliki izin praktik yang diterbitkan oleh DJP atau pejabat yang ditunjuk, serta
    menyerahkan surat pernyataan sebagai konsultan pajak.
  2. Karyawan Wajib Pajak: Karyawan WP yang bertindak sebagai kuasa pajak harus
    memiliki sertifikat brevet di bidang perpajakan atau ijazah pendidikan formal di
    bidang perpajakan minimal setingkat diploma III.

Persyaratan Menjadi Kuasa Pajak

Menurut PMK 449/PMK.03/2014 Pasal 4, berikut adalah persyaratan umum dan
khusus untuk menjadi kuasa pajak:

Persyaratan Umum:

  • Menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  • Memiliki surat kuasa khusus dari WP yang memberi kuasa.
  • Memiliki NPWP.
  • Telah menyampaikan SPT PPh tahun pajak terakhir, kecuali jika belum
    memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT tahunan PPh.
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

You May Also Like

About the Author: Ni Kadek Eva Ariani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.