Dalam dunia bisnis, strategi memberi potongan harga sering kali jadi andalan untuk menarik pelanggan dan mempercepat transaksi. Ngga sedikit pelaku usaha yang berpikir, “Yang penting barang laku dulu, untung tipis nggak apa-apa.” Tapi, ada satu hal penting yang sering luput dari perhitungan: dampak pajaknya.
Banyak pelaku usaha, terutama UMKM, belum sepenuhnya paham bahwa ketika mereka memberi diskon atau potongan harga, nilai pajak yang dikenakan tetap merujuk pada nilai transaksi atau omzet kotor (bruto), bukan setelah dipotong diskon. Hal ini berlaku terutama untuk skema Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM maupun untuk pengusaha kena pajak (PKP) yang memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kecuali diskon tersebut tercatat dengan benar sesuai ketentuan pajak.
Contoh kasusnya sepert ini:
Misalnya, Anda menjual produk seharga Rp10.000.000, lalu Anda kasih diskon 20% supaya cepat closing. Harga yang dibayar pembeli jadi Rp8.000.000. Tapi saat dihitung untuk pajak, yang jadi dasar pengenaan tetap Rp10.000.000, kecuali Anda punya dokumen pendukung yang sah terkait potongan tersebut sesuai ketentuan perpajakan.
Dasar hukumnya?
Untuk pelaku UMKM yang dikenai PPh Final berdasarkan PP 55 Tahun 2022, tarif 0,5% dikenakan atas peredaran bruto, yaitu seluruh penghasilan dari usaha sebelum dikurangi biaya apa pun, termasuk diskon atau potongan.
Sementara untuk PKP yang memungut PPN, aturan mengenai dasar pengenaan pajak (DPP) diatur dalam UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d UU HPP (UU No. 7 Tahun 2021) serta PMK No. 71/PMK.03/2022. Diskon memang bisa mengurangi DPP PPN jika dicantumkan secara eksplisit dalam faktur pajak. Kalau tidak, maka PPN masih akan dihitung dari harga jual awal.
Artinya, diskon yang asal diberikan tanpa ada pencatatan atau dokumen pendukung resmi tidak akan mengurangi dasar pengenaan pajak.
Mengapa Ini Penting?
Jika tidak hati-hati, bisa jadi laba perusahaan kalian makin tipis atau justru jadi merugi gara-gara kewajiban pajak yang lebih tinggi dari margin bersih yang diterima.
Bayangkan: Udah kasih diskon besar-besaran demi target penjualan, tapi lupa menghitung bahwa PPh atau PPN tetap berjalan seolah-olah Perusahaan tidak pernah kasih diskon. Hasil akhirnya? Cash flow bisa jebol diam-diam.
Tips Praktis untuk Pelaku Usaha:
- Catat semua diskon secara formal.
- Sertakan diskon dalam faktur pajak.
- Review ulang strategi diskon.
- Konsultasi dengan konsultan pajak atau akuntan.
Memberi diskon memang strategi yang sah dan sering efektif, tapi harus dilakukan dengan perhitungan yang matang. Jangan sampai niatnya mempermudah transaksi malah bikin harus bayar pajak lebih tinggi dari seharusnya. Ingat, diskon boleh, asal tetap sadar pajak.