Bisnis F&B Terus Naik Daun!, Pajak Apa Aja Sih Yang Harus Dibayar?

Bisnis makanan dan minuman terus mengalami pertumbuhan, dengan berbagai jenis hidangan, dari pastry lokal hingga internasional, menjadi populer. Munculnya tren dalam industri kuliner ini menciptakan banyak kesempatan bagi para pengusaha.

Tapi nih, ya, di balik keuntungan itu, ada yang namanya kewajiban bayar pajak. Pajak bukan cuma pajak, ini bentuk kontribusi ke negara buat pembangunan dan kenyamanan masyarakat. Kalau gak mau kena sanksi, harus tahu apa aja pajak yang harus dibayar sama restoran atau usaha kuliner.

Seiring dengan perkembangan perusahaan, tanggung jawab, termasuk yang berkaitan dengan pajak, juga meningkat.

Apa saja jenis pajak yang perlu dibayar oleh restoran?

Restoran diwajibkan untuk membayar dua kategori pajak: pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat mencakup:

  • PPh 23 yang mengacu pada jasa dan sewa selain tanah dan/atau bangunan; dan
  • PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang mengacu pada sewa tanah dan/atau bangunan.
  • PPh Badan, yang mengacu pada penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak badan dalam negeri.

Bagaimana pajak restoran?


Pajak Restoran adalah pajak yang ditetapkan oleh pemerintah atas makanan dan minuman yang dijual kepada pelanggan, baik di tempat makan (dine in) maupun di tempat lain (takeaway/delivery).

Restoran yang dimaksud termasuk:

  • restoran,
  • rumah makan,
  • kafe,
  • kantin,
  • warung,
  • depot,
  • bar,
  • food court,
  • toko roti,
  • dan catering

Pajak layanan adalah pajak yang ditetapkan oleh pemerintah.

Untuk contohnya :

Cheese Cake :Rp 45.000
Americano :Rp 20.000
Total : Rp 65.000
Service Charge :Rp 3.250 (5%)
Service Tax :Rp 6.500 (10%)
Total :Rp 74.750

Diatas adalah contoh perhitungan pajak restoran

You May Also Like

About the Author: Della Dwi Putri Rintani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.