Di era digital seperti sekarang, belanja online sudah menjadi bagian dari keseharian banyak orang. Di balik ramainya transaksi, para pemilik online shop juga punya tanggung jawab pajak yang tidak boleh diabaikan. Masih banyak pelaku online shop yang beranggapan usahanya tidak dikenai pajak. Apalagi kalau skala usahanya masih rumahan. Padahal, siapapun yang punya penghasilan tetap mempunyai tanggung jawab untuk melapor dan membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Supaya tidak bingung, pahami terlebih dahulu apa saja yang perlu diperhatikan mengenai pajak untuk online shop.
Prinsipnya sederhana: setiap orang atau badan usaha yang memiliki penghasilan di Indonesia wajib bayar pajak, termasuk pemilik online shop, dropshipper, reseller, hingga usaha berbasis marketplace. Meski bisnisnya hanya dari rumah atau sampingan, kalau omzet sudah masuk kategori kena pajak, tetap wajib lapor. Lebih baik tertib sejak awal daripada kena sanksi di kemudian hari.
Kira – kira jenis Pajak apa saja yang berlaku untuk Online Shop?
1. Pajak Penghasilan (PPh)
- PPh Final UMKM 0,5%:
Mengacu pada PP 23 Tahun 2018, wajib pajak dengan omzet ≤ Rp 4,8 miliar per tahun bisa menggunakan tarif final 0,5% dari omzet.
• Orang pribadi: maksimal 7 tahun
• CV/Firma/Koperasi: maksimal 4 tahun
• PT: maksimal 3 tahun
Per 2025, fasilitas PPh Final 0,5% diperpanjang hingga akhir 2025 meskipun periode PP 23 sudah habis untuk sebagian WP. Setelah itu (2026), wajib pajak harus pindah ke tarif umum (Pasal 17 UU PPh) atau menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
- Penghasilan ≤ Rp 500 juta per tahun untuk Orang Pribadi dibebaskan dari PPh, sesuai PP 55 Tahun 2022.
Tarif umum:
- Badan usaha → PPh Pasal 17 tarif 22%
- Orang pribadi → Tarif progresif dengan 5 lapisan (5% – 35%) sesuai UU HPP 2021
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Jika omzet sudah di atas Rp 4,8 miliar setahun, wajib mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Per 2025, tarif PPN naik menjadi 12% sesuai UU HPP.
- Pengusaha Kena Pajak (PKP) berkewajiban memungut PPN dari transaksi barang atu jasa, membuat Faktur Pajak, serta melaporkannya dalam SPT Masa PPN.
3. Pajak Daerah
Beberapa derah juga menerapkan pajak tambahan, misalnya pajak reklame atau jenis pajak usaha tertentu sesuai aturan lokal. Misalnya, kalau online shop punya toko fisik atau memasang papan iklan.
Bagaimana Cara Melaporkan Pajaknya?
- PPh Final UMKM → setor dan lapor setiap bulan.
- SPT Tahunan →
• Orang Pribadi: paling lambat 31 Maret
• Badan: paling lambat 30 April - PKP → wajib buat Faktur Pajak untuk setiap transaksi kena PPN dan lapor melalui SPT Masa PPN.
Kini semua bisa dilakukan online lewat DJP Online dan Coretax.
Apa Risiko Jika Tidak Patuh?
Pemerintah semakin gencar memantau transaksi digital. Marketplace (Shopee, Tokopedia, Bukalapak) hingga media sosial dengan pembayaran digital bisa jadi sumber data pajak.
Risiko jika lalai:
- Denda dan bunga jika tidak lapor/setor.
- Sanksi pidana sesuai UU KUP bila sengaja menghindari pajak.
Apa Keuntungan Taat Pajak?
- Dengan memenuhi kewajiban pajak, usaha memiliki landasan hukum yang jelas dan akan lebih dipercaya oleh pelanggan maupun mitra kerja.
- Lebih mudah urus pinjaman/modal karena laporan pajak sering jadi syarat.
- Aman dari denda atau masalah hukum.
Punya online shop memang menyenangkan, apalagi kalau omzet terus naik. Tapi jangan lupa, semakin berkembang usaha, semakin penting juga urusan pajaknya.
Biasakan mencatat omzet dengan rapi, hitung kewajiban pajak secara rutin, dan lapor tepat waktu. Kalau masih bingung, jangan ragu minta bantuan ke konsultan atau jasa layanan pajak terpercaya.
Semoga bisnis kamu makin lancar dan aman sampai kapan pun!