Ketentuan Pajak Anak Dibawah Umur

Penghasilan adalah tambahan kemampuan ekonomi yang diterima  Wajib Pajak, baik di Indonesia maupun di luar Indonesia, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama apapun dan dalam bentuk apapun. Siapapun yang dikenakan pajak nasional memiliki potensi pendapatan publik yang signifikan. Ditjen Pajak Kementerian Keuangan seharusnya memanfaatkan potensi ini sebagai instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas penerimaan APBN agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pembangunan negara.  Berdasarkan penafsiran Pasal 8 (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008, penghasilan anak di bawah umur, tanpa memandang sumber penghasilan dan jenis pekerjaannya, digabungkan dengan penghasilan pekerjaan orang tuanya pada tahun pajak tersebut [pajak yang sama] 

Yang dimaksud dengan “anak di bawah umur” adalah anak yang berusia di bawah 18 tahun dan belum pernah menikah. Sedangkan jika anak tersebut berusia di bawah 18 tahun tetapi sudah menikah, maka anak tersebut dianggap  dewasa. Jika anak di bawah umur yang orang tuanya  berpisah, menerima atau memiliki penghasilan, tergantung pada situasi yang sebenarnya, pajak diakumulasikan dengan penghasilan ayah atau ibu.

Anak yang belum dewasa dan memiliki penghasilan gabungan dengan orang tuanya tidak perlu menjadi PNTP cabang. Namun, jika ada preferensi anak untuk memberikan data dari NPWP kepada majikan, anak di bawah umur dapat menggunakan NPWP orang tua.

NPWP adalah kartu identitas wajib pajak. Setiap orang yang memenuhi syarat obyektif dan subyektif wajib memenuhi kewajiban perpajakan. Syarat subjektif adalah jika Anda lahir di dunia dan bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Pada saat itu, syarat objektifnya adalah orang tersebut memiliki penghasilan di PTKP.  Fungsi NPWP hampir sama dengan KTP lainnya,  hanya berbeda kegunaannya saja. Setelah seseorang  memiliki NPWP, mereka memasuki sistem administrasi perpajakan Indonesia. Jadi mereka harus mengajukan pengembalian pajak secara teratur. Tetapi ketika seorang anak  berusia di bawah 18 tahun, bahkan jika dia sudah menjadi wajib pajak, anak tersebut tidak dapat memiliki NPWP karena menurut peraturan perundang-undangan perpajakan Indonesia, anak tersebut belum dianggap dewasa, sehingga tidak diperbolehkan mengambil tindakan hukum. tindakan, yaitu untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

 Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016, besaran PTKP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah sebesar Rp54.000.000. Jika seorang anak berusia 15 tahun menandatangani kontrak untuk berakting dalam sebuah film dengan  8 bulan pembuatan film dan menerima sejumlah Rp 8.000.000 maka tentu penghasilan anak itu sudah dihitung sebagai penghasilan wajib pajak.  Menurut UU  No. 36 Tahun 2008, Pasal 7: “Penghasilan anak yang belum dewasa tanpa memandang sumber penghasilan dan  sifat pekerjaannya diakumulasikan dengan penghasilan orang tuanya dalam tahun pajak yang sama”.

UU PPh yang sama dengan Pasal 8 juga berisi: “Sistem pengenaan pajak berdasarkan Undang-Undang ini menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga. Akan tetapi, dalam kasus tertentu pemenuhan kewajiban pajak tersebut dilakukan secara terpisah.

anak-anak di bawah usia 18 tahun dan belum menikah tidak dapat membayar pajak. Oleh karena itu, penghasilan seseorang yang berusia di bawah 18 tahun  akan  digabungkan dengan penghasilan ayah atau ibu orang tersebut, kemudian dihitung besarnya pajak yang terutang. Dalam hal anak di bawah umur yang orang tuanya telah berpisah, mengadopsi, atau memiliki penghasilan, tergantung pada keadaan yang sebenarnya, pajak kumulatif dihitung dengan penghasilan orang tuanya.

Bedasarkan hal tersebut, jika seseorang mengikuti syarat secara subyektif perpajakan maupun obyektif perpajakan maka, wajib untuk melakukan atau menunaikan perpajakannya. Apabila orang atau anak tersebut belum bisa dianggap dewasa dan tidak melakukan sebuat perbuatan melawan hukum, maka akan diwakili oleh orang tuanya sebagaimana yang telah diatur dalam UU PPh.

Contoh Kasus:

seorang artis cilik Dia bermain dalam Sinetron pada tahun 2014. Pada April 2014 ia menandatangani kontrak untuk bermain sebanyak 60 episode dalam sinetron tersebut, dengan honor sebesar Rp6.000.000 per episode. Rinciannya adalah 10 episode bulan april, 20 episode bulan mei, dan 30 episode bulan Juni. Hitunglah PPh 21 yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh seorang artis cilik tersebut?

Jawaban:

PPh 21 april 2014

   Penghasilan Bruto = [10 episode x Rp6.000.000] x 50% = Rp30.000.000

   PPh 21 = Rp30.000.000 x 5% = Rp1.500.000

PPh 21 mei 2014

   Penghasilan Bruto = (20 episode x Rp6.000.000) x 50% = Rp60.000.000

   PPh 21 = Rp60.000.000 x 5% = Rp3.000.000

PPh 21 Juni 2014

   Penghasilan Bruto = (30 episode x Rp6.000.000) x 50% = Rp90.000.000

   PPh 21 = Rp60.000.000 x 5% = Rp3.000.000

                 = Rp30.000.000 x 15% = Rp4.500.000

   Total PPh 21 = Rp7.500.000

You May Also Like

About the Author: Tania Labibha Maisun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.