Tarif PPh Pasal 21 Berubah? Coba Cek Tarifnya Di PP 58 Tahun 2023

  Per 1 Januari tahun 2024, untuk tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan, pemerintah Indonesia telah memberlakukan sistem tarif Pasal 17 dan tarif efektif untuk skema pemotongan PPh Pasal 21. Penerapan tarif efektif bulanan bagi pegawai tetap hanya digunakan untuk Perhitungan PPh Pasal 21 untuk setiap masa pajak selain Masa Pajak Terakhir, yang artinya perhitungan PPh Pasal 21 karyawan tetap untuk Masa Januari – November menggunakan tarif efektif, sedangkan untuk Perhitungan PPh Pasal 21 Masa Desember menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh. Ketentuan tersebut terutang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2023.

          Menurut PP 58 Tahun 2023, tarif efektif bulanan dikategorikan berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP pada awal tahun pajak. Kategori tarif efektif bulanan dapat dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu:

  1. Kategori A
    Penerima penghasilan yang termasuk dalam Kategori A merupakan penerima penghasilan dengan status PTKP:
    a. Tidak Kawin dan tanpa tanggungan (TK/0)
    b. Tidak Kawin dengan 1 (satu) tanggungan (TK/1)
    c. Kawin dan tanpa tanggungan (K/0)
  2. Kategori B
    Penerima penghasilan yang termasuk dalam Kategori B merupakan penerima penghasilan dengan status PTKP:
    a. Tidak Kawin dengan 2 (dua) tanggungan (TK/2)
    b. Tidak Kawin dengan 3 (tiga) tanggungan (TK/3)
    c. Kawin dengan 1 (satu) tanggungan (K/1)
    d. Kawin dengan 2 (dua) tanggungan (K/2)
  3. Kategori C ditetapkan untuk penerima penghasilan dengan status PTKP Kawin dengan 3 (tiga) tanggungan (K/3)
    Tarif efektif PPh Pasal 21 untuk setiap Kategori A, Kategori B dan Kategori C diatur lengkap dalam PP 58 Tahun 2023. Berikut merupakan contoh perhitungan dengan menggunakan tarif efektif PPh Pasal 21.

Contoh Kasus: 

Tuan Demon bekerja sebagai pegawai tetap di suatu perusahaan PT DMN. Selama tahun 2024, Tuan Demon memperoleh gaji sebesar Rp10.000.000 per bulan. Tuan Demon berstatus Tidak Kawin dan tidak memiliki tanggungan (TK/0). Perhitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:

a. Tarif yang berlaku untuk Tuan Demon per masa Januari tahun 2024 hingga masa November 2024 adalah tarif efektif kategori A dengan tarif 2%

PPh Pasal 21 Per Bulan (masa Januari – November) = Rp10.000.000 x 2% = Rp200.000

b. Untuk perhitungan PPh Pasal 21 Masa Desember menggunakan tarif pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh.

Total Gaji per Tahun = Rp10.000.000 x 12 = Rp120.000.000

Pengurang:

Biaya Jabatan = 5% x Rp120.000.000 = Rp6.000.000

Penghasilan Neto Setahun = Rp120.000.0000 – Rp6.000.000 = Rp114.000.000

PTKP Setahun = Rp54.000.000

PKP Setahun = Rp60.000.000

PPh Pasal 21 Setahun = 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000

PPh Pasal 21 Masa Desember 2024:

PPh Pasal 21 Setahun – PPh Pasal 21 Masa Januari sampai November 2024

Rp3.000.000 – (Rp200.000 x 11)

Rp3.000.000 – Rp2.200.000

Rp800.000 🡪 PPh Pasal 21 Masa Desember 2024.

You May Also Like

About the Author: Cindy Novita Chandra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.