Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 mengatur tentang insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah untuk pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap tantangan ekonomi yang dihadapi Indonesia, terutama pasca-pandemi COVID-19, dan bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Latar Belakang dan Tujuan Kebijakan
Dalam beberapa tahun terakhir, perekonomian Indonesia telah mengalami berbagai tantangan, termasuk dampak pandemi, inflasi, dan ketidakstabilan ekonomi global. Untuk menjaga kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi mereka yang berpenghasilan rendah hingga menengah, pemerintah meluncurkan PMK 10/2025. Dengan insentif PPh Pasal 21 DTP (ditanggung pemerintah), pekerja dengan penghasilan bruto bulanan di bawah Rp10 juta tidak akan dikenakan pajak penghasilan, sehingga dapat menerima gaji utuh tanpa potongan pajak. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan konsumsi dan aktivitas ekonomi domestik.
Ketentuan Utama dalam PMK 10/2025
PMK 10/2025 menetapkan bahwa insentif ini berlaku untuk pekerja di sektor-sektor tertentu yang dianggap padat karya, seperti industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Karyawan yang berhak menerima insentif ini adalah pegawai tetap maupun tidak tetap yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan terdaftar dalam sistem perpajakan nasional.
Insentif ini berlaku untuk seluruh penghasilan bruto yang diterima sepanjang tahun 2025. Sebagai contoh, seorang karyawan dengan gaji bulanan Rp9.500.000 sebelumnya dikenakan PPh Pasal 21 sebesar Rp200.000 per bulan. Dengan adanya kebijakan ini, pajak tersebut ditanggung oleh pemerintah, sehingga gaji bersih yang diterima meningkat. Hal serupa juga berlaku bagi pekerja lepas yang memiliki penghasilan dari proyek freelance.
Dampak dan Harapan dari Kebijakan
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional dengan meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan bertambahnya pendapatan bersih pekerja, diharapkan mereka dapat lebih aktif dalam berbelanja dan berinvestasi, yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Pemerintah juga berencana untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan ini berdasarkan perkembangan ekonomi selama tahun anggaran 2025.
Secara keseluruhan, PMK 10/2025 merupakan langkah strategis pemerintah dalam menghadapi tantangan ekonomi saat ini dan memberikan dukungan kepada sektor-sektor yang paling terdampak. Dengan memberikan insentif pajak kepada pekerja berpenghasilan rendah, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menjaga kesejahteraan masyarakat serta mendorong pemulihan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.