Prosedur Pelaporan Realisasi Investasi Dividen Melalui DJP Online Atau Coretax?

Mulai 1 Januari 2025, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 telah menetapkan ketentuan baru mengenai pelaporan realisasi investasi. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, serta penghasilan lain dari luar negeri. Ketentuan yang diatur dalam Pasal 370 dan Pasal 374 PMK tersebut merupakan langkah strategis dalam meningkatkan transparansi dan kepatuhan Wajib Pajak terhadap aturan perpajakan.

Dalam PMK 81/2024, Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan pembebasan PPh diwajibkan untuk memenuhi beberapa persyaratan utama. Persyaratan tersebut meliputi bentuk investasi yang dipilih, tata cara pelaksanaan investasi, periode investasi yang ditentukan, serta kepemilikan investasi yang sesuai dengan ketentuan. Namun, pemenuhan syarat tersebut belum cukup. Wajib Pajak juga diwajibkan untuk melaporkan realisasi investasi yang dilakukan secara berkala sesuai aturan yang berlaku.

Pelaporan realisasi investasi dijelaskan secara rinci dalam Pasal 374 PMK 81/2024. Pelaporan ini memiliki tenggat waktu yang berbeda tergantung pada jenis Wajib Pajak. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, laporan harus disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret setelah tahun pajak berakhir. Sementara itu, Wajib Pajak Badan diberikan waktu hingga tanggal 30 April setelah tahun pajak berakhir. Laporan ini harus dilakukan hingga tiga tahun berturut-turut sejak dividen atau penghasilan luar negeri diterima.

Proses pelaporan dilakukan secara elektronik melalui portal resmi yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), seperti DJP Online atau sistem lain yang ditentukan, termasuk Coretax. Apabila Wajib Pajak telah melaporkan melalui DJP Online, maka tidak perlu melakukan pelaporan ulang melalui Coretax. Hal ini mempermudah proses administrasi dan memastikan bahwa data pelaporan tersimpan dalam satu sistem yang terintegrasi.

Tujuan utama dari pelaporan realisasi investasi adalah memastikan bahwa dana yang diterima dari dividen atau penghasilan luar negeri benar-benar dialokasikan untuk investasi yang sesuai dengan ketentuan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong investasi yang produktif dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan adanya pelaporan berkala, DJP memiliki alat yang efektif untuk memantau realisasi investasi serta memberikan insentif pajak kepada Wajib Pajak yang patuh terhadap aturan.

Untuk memudahkan pelaporan, DJP telah menyediakan fitur-fitur digital dalam portal DJP Online yang memungkinkan Wajib Pajak untuk mengunggah dokumen pendukung dan informasi lainnya dengan mudah. Selain itu, Wajib Pajak diimbau untuk memastikan bahwa data yang dilaporkan akurat dan sesuai dengan dokumen pendukung agar tidak terjadi kendala dalam proses validasi oleh pihak DJP.

Pelaksanaan aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran Wajib Pajak akan pentingnya melaporkan realisasi investasi secara tepat waktu dan sesuai ketentuan. Dengan batas waktu yang jelas, Wajib Pajak dapat merencanakan dan memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara lebih terstruktur. Hal ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang modern, transparan, dan berbasis teknologi.

Bagi Wajib Pajak yang belum terbiasa menggunakan sistem pelaporan elektronik, disarankan untuk segera mempelajari mekanisme pelaporan melalui DJP Online atau sistem lain yang ditentukan. Pemerintah juga menyediakan layanan konsultasi di kantor pajak terdekat untuk membantu Wajib Pajak dalam memahami dan melaksanakan kewajiban ini. Dengan adanya dukungan tersebut, implementasi aturan baru ini diharapkan dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat optimal bagi perekonomian nasional.

Secara keseluruhan, langkah ini bukan hanya mendukung peningkatan kepatuhan Wajib Pajak, tetapi juga memperkuat tata kelola investasi di Indonesia. Dengan realisasi investasi yang lebih terpantau, pemerintah dapat lebih efektif dalam mengarahkan dana yang diterima untuk mendukung pembangunan ekonomi. Pelaporan realisasi investasi melalui DJP Online atau Coretax tidak hanya mempermudah proses administrasi bagi Wajib Pajak tetapi juga memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan mereka.

You May Also Like

About the Author: Refani Meyla Azizah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.