Tag: Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016
Ketentuan Pajak Anak Dibawah Umur
Penghasilan adalah tambahan kemampuan ekonomi yang diterima Wajib Pajak, baik di Indonesia maupun di luar Indonesia, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama apapun dan dalam bentuk apapun. Siapapun yang…
Read More »