Cara Praktis Memahami Penghitungan Dan Penyetoran Pajak (Bagian 1/2)

Cara Praktis Memahami Penghitungan dan Penyetoran Pajak

lanjutan…

Setelah melakukan proses pendaftaran NPWP maka secara legal telah dimulailah kewajiban perpajakan, dalam hal ini konteksnya masih akan membahas tentang jenis pajak PPh saja. Dalam memenuhi kewajiban pajak, prinsip pertama yang harus kita ingat adalah “self assessment”.

Oke, pada pembahasan ini kita akan melalui beberapa hal yang akan terasa “asing” atau mungkin jarang ditemui dalam kehidupan sehari-hari. Yaaa, kecuali pekerjaan kita memang di bagian pajak atau kita belajar pajak di tempat kursus. Hehe..

Dalam memenuhi kewajiban pajak, yaitu daftar – hitung – setor – lapor, maka kita atau disebut sebagai Wajib Pajak diberikan keleluasaan untuk menerapkan aturan pajak dalam menghitung, membayar dan menyampaikan laporan pajak secara mandiri. Maksudnya, bahwa hasil hitungan pajak yang akan kita bayarkan bukan berasal dari hasil hitungan yang dilakukan oleh petugas pajak, namun dilakukan oleh kita sendiri sesuai dengan keadaan diperolehnya penghasilan dengan berpatokan pada aturan-aturan pajak. Kalupun kita meminta bantuan kepada petugas pajak, itu hanya sekedar konsultasi saja.

Oke, praktek mudahnya begini:

Misalnya, saat kita akan membayar Pajak Kendaraan Bermotor maka besarnya jumlah pajak akan ditentukan oleh petugas dan kita akan membayarkan sesuai jumlah tersebut, hal ini disebut sebagai prinsip official assessment. Sebaliknya dalam PPh, kita akan menghitung sendiri dengan mengumpulkan semua data penghasilan dan menggunakan formula yang sudah ditentukan dalam aturan, kemudian membayar dan melaporkan SPT. Setelah melaporkan SPT maka tanggung jawab petugas pajak untuk melakukan review, memberikan teguran, ataupun melakukan pemeriksaan atas laporan SPT yang telah kita sampaikan. Dalam hal ada poin-poin yang belum sesuai, misalkan hitungannya kurang, maka petugas pajak akan menerbitkan suatu ketetapan untuk menagih pajak yang kurang dibayar berikut sanksi bunga ataupun denda. Mekanisme seperti inilah yang disebut sebagai self assessment.

Jadi dalam self assessment, laporan SPT kita bisa saja dari awal masih keliru dalam penghitungan dan pengisian, namun saat petugas pajak tidak melakukan review atau tidak menyampaikan bahwa SPT kita keliru atau tidak menagih atas kekurangan pembayaran pokok pajak tersebut, maka boleh dibilang SPT kita tetap akan dianggap benar. Namun, jika ternyata ditemukan kekeliruan maka resiko adanya sanksi bunga ataupun denda akan langsung dapat ditagihkan kepada Wajib Pajak. Jadi self assessment mengandung resiko di masa datang yang cukup besar. Setelah menyampaikan laporan SPT, kita berada dalam masa menunggu untuk menerima review dari petugas pajak atau dapat dikatakan kita berada pada waktu untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah kita hitung dan tulis dalam SPT yang terdahulu. Jangka waktu ini adalah selama 5 tahun.

Semoga dari awalan ini cukup bisa dihayati yaa… *hayati mulai lelah bang….

Oke, setelah tau prinsip self assessment, maka bagaimana kita bisa menerapkan aturan dengan benar? Atau sebelum itu, haruskah kita menerapkan aturan dengan benar?

Jika dari awal kita bertujuan untuk meminimalisir resiko dikenakan sanksi dan kerepotan-kerepotan lain ke depannya, misalnya kerepotan menghadapi pemeriksaan pajak, maka kita perlu mempersiapkan segala sesuatunya secara teliti dan rapi.

Pertama, perhatikan dokumentasi transaksi atau pencatatan atau pengersipannya. Dasar semua hitungan pajak adalah dengan mengetahui angka transaksi beserta detil data-datanya dengan tepat. Hitungan pajak tidak dilakukan langsung pada saat terjadinya transaksi, namun hitungan dapat dilakukan setelahnya. Untuk pembayaran pajaknya pun jangka waktunya paling lambat dilakukan pada bulan berikutnya (spesifik tanggalnya tergantung pada jenis pasal dari PPh yang akan terutang).

Kedua, barulah kita masuk dalam cara melakukan hitungannya. Ini memang agak ribet, karena variasi rumus hitungan juga mengikuti jenis transaksi yang dilakukan berikut dengan pasal yang mengaturnya. Sebagai contoh, pajak untuk karyawan dengan status menikah dan yang belum menikah ada perbedaan, belum lagi misalnya jika karyawan adalah expatriate, dan juga jenis penghasilan yang lain-lain lagi. Jadi, kita harus awali dengan mengelompokan lebih dulu jenis PPh berdasarkan pasal-pasalnya. Tiap pasal akan berbeda jenis objek transaksinya.

  • PPh Tahunan untuk Badan dan Orang Pribadi
    Jenis PPh yang ini sederhananya adalah PPh atas seluruh penghasilan yang diperoleh selama satu tahun. Proses penghitungannya, pembayaran, dan pelaporannya hanya satu kali dalam satu tahun. PPh akan dihitung dari Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan tarif, jadi bukan semata-mata dari jumlah kotor penghasilan yang diterima. Kecuali untuk bidang usaha tertentu memang ada yang menggunakan dasar jumlah kotor penghasilan. Tahapan untuk memperoleh jumlah Penghasilan Kena Pajak bagi Badan dan Orang Pribadi akan berbeda, begitupun angka tarifnya.Untuk WP Badan: penghasilan kotor atau peredaran usaha atau omset, dikurangi dengan biaya fiskal, diperoleh penghasilan netto, kemudian dilanjutkan dikurangi dengan kompensasi kerugian fiskal tahun sebelumnya, barulah diperoleh penghasilan kena pajak yang akan dikalikan dengan tarif. Untuk WP Badan, semua hitungan tersebut harus diawali dengan melakukan pembukuan sesuai standar akuntansi.Untuk WP Orang Pribadi: penghasilan kotor dikalikan dengan presentase norma sesuai bidang usaha untuk memperoleh penghasilan netto, kemudian dikurangi dengan zakat dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk memperoleh penghasilan kena pajak, barulah dikalikan dengan tarif. Untuk perorangan tidak wajib melakukan pembukuan dengan standar akuntansi.*hitungan lebih detil beserta contoh-contoh dan berbagai variasinya akan dibahas pada bab yang berbeda.
  • PPh Pasal 21
    Jenis pasal ini dan pasal yang dibahas selanjutnya merupakan pembayaran pajak yang bukan atas penghasilan yang kita peroleh, namun atas pajak atas pengeluaran uang yang kita lakukan untuk dibayarkan kepada pihak lain. Bagi pihak lain atau pihak yang menerima uang pembayaran dari kita, akan berlaku sebagai penghasilan. Nah disini, jika pihak yang memberikan penghasilan adalah Badan maka harus melakukan pemotongan pajak atas pembayaran yang dilakukan tadi. Pemotongan ini berupa sejumlah nilai PPh yang dihitung sesuai dengan variasi jenis pembayaran yang dilakukan. Jadi, pihak pembayar tidak akan memberikan dalam jumlah yang utuh, namun dikurangi dulu untuk pembayaran pajak. Pajak yang dibayar sebenarnya diambil/dipotong dari uang yang akan diberikan. Bagi pihak penerima akan dianggap telah melakukan membayaran pajak, yang dibayarkan melalui potongan dari pihak pembayar.Contoh umum transaksi yang akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21: pemotongan PPh atas pembayaran gaji kepada karyawan yang dilakukan oleh Badan. Jadi perusahaan akan memotong PPh dari jumlah uang yang dibayarkan kepada karyawan, kemudian perusahaan akan menyetorkannya ke kas Negara sebagai setoran PPh pasal 21, dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh pasal 21 untuk tiap periode 1 bulan. Di sisi lain, perusahaan juga harus membuat Bukti Potong yang diberikan kepada karyawan. Bagi karyawan, bukti potong tersebut adalah dokumen bukti pembayaran pajak, dengan kata lain pajak dari karyawan dibayarkan melalui perusahaan. Pada tahun berikutnya, secara individu karyawan tinggal melakukan kewajiban lapor saja dengan mengisi SPT Tahunan dan melampirkan bukti potong dari perusahaan.Pedoman untuk objek PPh Pasal 21: pembayaran kepada orang pribadi dalam negeri (individu yang tinggal di Indonesia) atas suatu pekerjaan/jasa.
  • PPh Pasal 23
    Pasal ini masih menggunakan mekanisme yang sama seperti pada PPh Pasal 21, yaitu adanya pemotongan oleh pihak yang melakukan pembayaran. Perbedaannya adalah pada jenis transaksi yang masuk dalam objek PPh Pasal 23, yaitu bukanlan seperti gaji karyawan diatas.Pedoman objek PPh Pasal 23 meliputi: pembayaran bunga (selain bunga produk perbankan), royalty, sewa (selain sewa tanah/bangunan) kepada orang pribadi maupun badan, serta pembayaran dividen, hadiah/penghargaan, jasa khusus kepada badan. Penerima pembayaran tersebut harus dengan status berdomisili atau berkedudukan di Indonesia.
  • PPh Pasal 26
    Pasal ini juga masih menggunakan mekanisme pemotongan oleh pihak yang memberikan pembayaran. Kali ini perbedaan bukan lagi pada objeknya, namun pada status penerima penghasilannya. Status yang dimaksudkan disini adalah tempat domisili individu atau kedudukan badan usaha yang menerima penghasilan tadi apakah di Indonesia atau di luar Indonesia. Jika di Indonesia maka akan masuk ke PPh Pasal 21 ataupun Pasal 23 seperti diatas. Namun jika domisili atau kedudukan di luar Indonesia maka jenis pembayaran yang awalnya dikenakan PPh Pasal 21 ataupun 23 akan berubah menjadi PPh Pasal 26 dengan pengenaan yang lebih tinggi. Misalnya, kita sebuah perusahaan membayar jasa konsultan yang diberikan oleh pihak di luar negeri, maka dalam pembayaran tersebut perusahaan harus melakukan pemotongan PPh Pasal 26, kemudian menyetorkannya ke kas Negara dan nantinya melakukan pelaporan SPT.
  • PPh Pasal 4 ayat 2 (PPh Final)
    Untuk menjelaskan pasal yang satu ini dengan sederhana sepertinya akan butuh fokus yang lebih tinggi dari pada sebelumnya.Oke, dimulai dari jenis objek yang akan dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 dulu deh. Objeknya ada banyak, namun ini contoh yang paling sering kita temui: penghasilan bunga deposito bank, penghasilan jasa konstruksi, hadiah undian, sewa dan jual beli tanah/bangunan, penjualan saham di bursa efek, deviden yang diterima perorangan, dan yang baru adalah pajak 1% untuk UMKM (omset kurang dari 4,8 miliar rupiah per tahun).Berikutnya adalah cara pembayarannya. Prinsipnya PPh Final ini tetap menerapkan mekanisme pemotongan oleh pihak yang memberikan penghasilan, namun saat pihak yang memberikan penghasilan tidak dapat melakukan pemotongan (pemotongan hanya boleh dilakukan oleh WP Badan atau Perorangan yang melakukan pembukuan) maka pihak penerima penghasilan harus tetap melakukan pembayaran sendiri dengan jenis pasal dan hitungan yang tetap sama. Hal ini berbeda dengan mekanisme pembayaran PPh Pasal 21, 23, ataupun 26, yang saat pihak pembayar bukanlah badan usaha (atau perorangan dengan pembukuan) maka pemotongan tidak akan dilakukan dan pihak penerima juga tidak perlu langsung melakukan pembayaran saat itu, penerima penghasilan baru akan melakukan pembayaran dalam hitungan pajak secara tahunan (lihat penjelasan konsep PPh Tahunan diatas).

    Contoh penerapannya:

    • Perorangan membayar sewa bangunan, transaksi ini masuk dalam objek PPh Pasal 4 ayat 2, namun dalam situasi tersebut pihak pembayar tidak diperbolehkan melakukan pemotongan PPh (asumsi perorangan ini tidak melakukan pembukuan karena hanya berprofesi sebagai karyawan), maka pihak penerima penghasilan (pemilik bangunan yang disewakan) harus melakukan pembayaran pajak sendiri.
    • Badan dengan omset kurang dari 4,8 miliar rupiah (UMKM) menerima penghasilan dari kegiatan usaha perdagangan barang, tipe penghasilan tersebut tidak akan ada pemotongan PPh yang dilakukan oleh pihak pembeli/konsumen atau pihak yang memberikan pembayaran, maka penerima penghasilan harus melakukan pembayaran pajak sendiri.
    • Perorangan menerima gaji dari perorangan juga, transaksi tersebut masuk dalam objek PPh Pasal 21 namun tidak dapat dilakukan pemotongan PPh oleh pihak pemberi penghasilan (karena asumsi pemberi penghasilan adalah perorangan yang belum melakukan pembukuan), maka pihak penerima penghasilan akan memperhitungkan seluruh penghasilan dan membayar PPh dengan hitungan PPh Tahunan dan melaporkannya pada SPT Tahunan PPh.

Ketiga, setelah jenis pasal PPh dan hitungannya telah diselesaikan maka lanjutkan dengan melakukan proses pembayaran. Pembayaran pertama-tama dilakukan dengan membuat kode billing pembayaran pajak.
…bersambung…

Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak kami

You May Also Like

About the Author: Admin FlazzTax.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.