Bagaimana Cara Penetapan Saat Dimulainya Produksi Secara Komersial?

Wajib Pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada Industri Pionir dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Usaha Utama yang dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2018 mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan PPh badan.Pengurangan Pajak Penghasilan Badan tersebut mulai dapat dimanfaatkan Wajib Pajak sejak tahun pajak saat Mulai Berproduksi Komersial.Saat Mulai Berproduksi Komersial adalah saat pertama kali hasil produksi dari Kegiatan Usaha Utama dijual ke pasaran dan/atau digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut.

Pengurangan Pajak Penghasilan badan diberikan sebesar 100% dari jumlah Pajak Penghasilan Badan yang terutang. Jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan Badan diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. selama 5 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit sebesar Rp500.000.000.000dan paling banyak kurang dari Rp1.000.000.000.000
  2. selama 7 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000.000 dan paling banyak kurang dari Rp5.000.000.000.000
  3. selama 10 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modalpaling sedikit sebesar Rp5.000.000.000.000 dan paling banyak kurang dari Rp15.000.000.000.000
  4. selama 15 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit sebesar Rp15.000.000.000.000 dan paling banyak kurang dari Rp30.000.000.000.000
  5. selama 20 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit sebesar Rp30.000.000.000.000

Saat dimulainya berproduksi secara komersial ditetapkan dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak. Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan untuk tujuan lain atas permohonan tertulis Wajib Pajak. Oleh sebab itu, Wajib Pajak perlu menyampaikan permohonan tertulis yang diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Pemeriksaan dan Penagihan. Menurut PER-45/PJ/2011, permohonan tertulis dilampiri dengan:

  1. fotokopi akta pendirian
  2. fotokopi keputusan Menteri Keuanganmengenai pemberian fasilitas pembebasanatau pengurangan Pajak Penghasilan badan
  3. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhiryang telah diaudit
  4. surat kuasa khusus dalam hal permohonandisampaikan oleh kuasa Wajib Pajak
  5. dokumen-dokumen yang berkaitan dengantransaksi penjualan hasil produksisekurang-kurangnya terdiri dari fakturpenjualan, faktur pajak, dan buktipengiriman barang

Keputusan tentang penetapan saat dimulainya berproduksi secara komersial  akan diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 2 bulan sejak saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, Wakil,  Kuasa,  atau Pegawai dari Wajib Pajak.Apabila jangka waktu selama 2 bulan telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang penetapan saat dimulainya berproduksi secara komersial diterbitkan paling lama 5 hari kerja setelah jangka waktu tersebut berakhir.

Penetapan saat dimulainya berproduksi secara komersial berisi mengenai:

  1. tanggal Saat Mulai Berproduksi Komersial
  2. jumlah nilai realisasi penanaman modal baru pada Saat Mulai Berproduksi Komersial
  3. kesesuaian antara realisasi dengan rencana Kegiatan Usaha Utama.

Demikian penjelasan mengenai penetapan saat dimulainya saat berproduksi secara komersial. Dengan penjelasan tersebut semoga Wajib Pajak memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Usaha Utama yang dilakukan dapat memahami proses untuk memanfaatkan fasilitas tersebut.

 


Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak.

You May Also Like

About the Author: Angreni Wijaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.