…lanjutan…
Oke, ini adalah tahap keempat dari rangkaian aktivitas daftar-hitung-setor-lapor. Melakukan pelaporan atas kondisi penghasilan dan hal-hal terkait lainnya pada suatu periode sesuai dengan jenis pasal PPh yang dikenakan. Jadi yang namanya lapor akan disesuaikan dengan jenis pasal PPh, maka bisa jadi dalam suatu masa pajak kita harus melakukan pelaporan beberapa jenis pajak, tentunya masing-masing laporan terpisah dan menggunakan format formulir SPT (Surat Pemberitahuan) yang berbeda.
Kita akan mulai dengan mengelompokan pelaporan SPT sesuai dengan periode laporannya dulu yaaa…
- Laporan SPT periode bulanan
Jenis pajak yang termasuk didalamnya misalnya adalah PPh Pasal 21, 23, 26, 4 ayat 2. Dalam konteks ini, pihak yang berkewajiban melakupan pelaporan adalah pihak pemberi penghasilan atau pihak yang memotong PPh. Jadi ini adalah suatu bentuk pertanggungjawaban atas pemotongan yang telah dilakukan harus dilanjutkan dengan proses penyetoran dan pelaporan. Pada kondisi ternyata pihak yang membayarkan penghasilan tidak diperbolehkan melakukan pemotongan (misalnya pihak pembayar adalah perorangan yang tidak melakukan pembukuan) maka tidak akan terjadi pemotongan dan tidak akan ada penyetoran serta pelaporan pajak. Untuk jenis PPh Pasal 21, ada atau tidaknya suatu transaksi pemberian penghasilan pada suatu periode, pihak perusahaan tetap harus melakukan pelaporan dengan isian nol atau tidak ada pembayaran yang dilakukan. Pelaporan PPh Pasal 21 ini harus tetap dilakukan walaupun isi data yang dilaporkan hanya nol saja, namun untuk jenis PPh pasal yang lain tidak perlu dilakukan pelaporan jika tidak ada pemotongan PPh pada bulan tersebut.Pelaporan ini menggunakan formulir yang bernama SPT. Masing-masing pasal akan berbeda formulir SPT-nya berikut juga dengan tata cara pengisiannya. - Laporan SPT periode tahunan
Nah secara sederhana, ini adalah jenis laporan yang harus dilakukan wajib pajak atas penghasilan yang diperoleh selama satu tahun. Baik Wajib Pajak Orang Pribadi ataupun Badan harus menyampaikan laporan ini sekali dalam satu tahun, tepatnya yaitu setelah berakhirnya tahun pajak. Untuk orang pribadi paling lambat pada 31 Maret dan untuk Badan pada umunya 30 April.Dalam SPT Tahunan akan diisikan data-data antara lain: penghasilan yang kita peroleh berikut dengan penggolongan jenis penghasilannya, penghitungan pengenaan pajak atas penghasilan yang kita terima, pemotongan pajak yang telah dilakukan pihak lain kepada kita (fungsinya seperti pajak yang dibayar dimuka), kondisi harta dan utang pada akhir tahun, susunan anggota keluarga (untuk perorangan) atau sususan pengurus dan pemilik modal (untuk badan).
Laporan SPT Tahunan harus tetap dilakukan walaupun misalnya pada tahun tersebut tidak memperoleh penghasilan. Namun hal ini ada pengecualiannya, yaitu untuk perorangan yang memperoleh penghasilan kurang dari jumlah PTKP maka boleh saja tidak melakukan pelaporan.
Dalam melakukan pelaporan kita juga harus mengingat prinsip awal yaitu self assessment. Namun, ada klausul di SPT yang tertulis di area dekat tempat tanda tangan, yaitu: “Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan di atas beserta lampiran-lampirannya adalah benar, lengkap dan jelas.”
Jika kita mengamati kalimat tersebut, maka bukan sekedar suatu bentuk pernyataan biasa namun punya dampak pada waktu yang akan datang. Hal inilah yang dimaksud pada pembahasan awal, bahwa setelah SPT disampaikan maka kita berada dalam masa untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah kita tulis di dalam SPT. Walaupun mungkin saja SPT kita serahkan pengurusannya melalui konsultan pajak, namun pertanggungjawaban tetap berada di kita sendiri (atau pihak pengurus untuk Badan). Jadi kita tetap perlu ikut memahami isian-isian yang ada di dalam SPT dan cukup punya arsip/catatan terkait dengan penghasilan-penghasilan yang kita peroleh selama satu tahun.
Selanjutnya, setelah mengisi SPT lalu bagaimana cara kita menyampaikannya? Kalo mau dipilih yang prkatis ya dengan memanfaatkan layanan pelaporan online atau disebut efiling. Cara lain adalah dengan manual, yaitu mendatangi KPP untuk menyampaikan SPT. Kedua hal tersebut adalah pilihan dan punya plus minus masing-masing. Sekedar poin plus dari lapor efiling adalah kita bisa menghemat waktu dari pada harus ke KPP dan antri untuk mendapatkan layanan. Pembahasan tentang efiling akan disampaikan pada bab selanjutnya.
Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak kami