Sumber penghasilan yang diterima oleh individual secara umum akan terbagi dalam 4 kelompok, yaitu: Pekerjaan (sebagai karyawan tetap), Pekerjaan Bebas, Kegiatan Usaha, dan Kegiatan Lainnya (bersifat passive income). Pada keempat kelompok diatas, semua tergolong dalam penghasilan yang diatur dalam Pasal 4 ayat 1, sehingga sebenarnya masih ada sumber penghasilan lain yang masuk dalam Pasal 4 ayat 2 dan 4 ayat 3.
Pada kesempatan ini kita akan bahas lebih khusus pada sumber penghasilan dari Pekerjaan Bebas. Dalam pandangan aturan PPh, Pekerjaan Bebas merupakan pemberian jasa tertentu yang diberikan oleh individu dengan suatu perjanjian khusus kepada pihak yang membutuhkan jasa. Hal ini berbeda dengan hubungan pekerjaan antara karyawan/pegawai tetap pada suatu perusahaan. Beberapa jenis pekerjaan atau profesi yang dapat digolongkan dalam kelompok Pekerjaan Bebas, yaitu:
-
tenaga ahli, seperti: pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
-
pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
-
olahragawan;
-
penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
-
pengarang, peneliti, dan penerjemah;
-
agen iklan;
-
pengawas atau pengelola proyek;
-
perantara;
-
petugas penjaja barang dagangan;
-
agen asuransi; dan
-
distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.
Pada saat kita melakukan pekerjaan/jasa yang sejenis dengan contoh diatas kepada suatu perusahaan maka atas imbalan yang diterima akan dikenakan potongan PPh. Namun, jika jasa kita berikan kepada pihak perorangan maka tidak akan ada pemotongan PPh. Saat terdapat potongan PPh maka jumlah imbalan yang riil diterima akan bernilai lebih kecil dibandingkan nilai kesepakatan awal karena umumnya nilai kontrak sudah termasuk PPh. Pemotongan ini akan disebut sebagai Pemotongan PPh Pasal 21. Saat dipotong, jangan lupa untuk selalu meminta dokumen bukti pemotongan yang akan kita gunakan untuk penghitungan PPh di akhir tahun. Jumlah potongan PPh yang dihitung oleh perusahaan umumnya menggunakan rumus penghitungan tanpa komponen pengurang PTKP (penghasilan tidak kena pajak) sehingga jumlah pemotongan akan relatif besar. Hal tersebut bukan berarti ada kekeliruan yang dilakukan oleh perusahaan namun aturan rumus pemotongan PPh untuk pekerja bebas memang seperti itu.
Kemudian, pada saat melakukan pengisian SPT Tahunan PPh di akhir tahun, kita akan menjumlahkan semua penghasilan dari sumber tersebut dan melakukan penghitungan ulang jumlah PPh yang terutang. Dalam rumus penghitungan tersebut terdapat komponen pengurang PTKP. Setelah diketahui hasil jumlah PPh yang terutang, maka jumlah tersebut dikurangi dengan potongan-potongan PPh yang telah diterima pada saat menerima penghasilan dari perusahaan selama tahun berjalan. Jadi, potongan PPh dari perusahaan bersifat seperti pembayaran PPh dimuka atau deposit PPh. Pada umumnya, jumlah potongan PPh akan lebih besar dibandingkan dengan jumlah PPh hasil penghitungan pada SPT Tahunan PPh. Hal itu berarti akan membuat status SPT Tahunan menjadi Lebih Bayar. Namun, jika potongan PPh lebih kecil dibandingkan dengan jumlah hitungan PPh pada SPT Tahunan maka status SPT adalah Kurang Bayar. Jumlah Kurang Bayar tersebut harus dilunasi sebelum SPT dilaporkan.
Contoh pertama, seorang dokter yang praktek memberikan jasa medis di suatu Rumah Sakit bukanlah dalam posisi sebagai pegawai tetap pada Rumah Sakit tersebut, melainkan sebagai pekerja bebas tenaga ahli. Walaupun mungkin saja dia juga sekaligus sebagai pegawai tetap namun pembayaran dari jasa medis yang dilakukan saat mengobati pasien tidak digolongkan sebagai penghasilan dari pekerjaan sebagai pegawai tetap.
Contoh kedua, seorang konsultan hukum diminta memberikan jasa konsultasi hukum oleh perorangan, maka pembayaran yang akan diterima oleh konsultan tidak akan dilakukan pemotongan PPh karena diberikan oleh perorangan (dengan asumsi pemberi penghasilan tidak melakukan pembukuan).
Contoh ketiga, seorang artis A mendapatkan imbalan jasa dari perusahaan dan telah mendapatkan bukti potong PPh. Pada akhir tahun, A akan menjumlahkan seluruh penghasilan yang diperolehnya selama satu tahun kemudian melakukan penghitungan PPh terutang. Selanjutnya, jumlah PPh terutang akan dikurangi dengan jumlah potongan PPh yang akan menghasilkan jumlah PPh yang masih harus dibayar. Jika jumlah PPh terutang lebih besar dari pada jumlah potongan PPh maka status SPT Tahunan adalah Kurang Bayar dan jumlah Kurang Bayar harus dilunasi.
Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak kami