Summary, Sanksi Perpajakan

Sudahkah Anda yakin dengan pajak-pajak yang telah dibayarkan? Sudahkah benar dalam menghitung jumlahnya, benar dalam menggunakan tarifnya, dan benar dalam melakukan pembayarannya? Hati-hati, membayar pajak bukan hanya tentang jumlah pokok pajaknya, namun mungkin saja kita juga harus membayar sanksi pajak.

Bagaimana suatu sanksi pajak akan dikenakan?

Sistem pemungutan pajak dengan menggunakan prinsip Self Assessment diawali dengan Wajib Pajak melakukan penghitungan dan pembayaran pajak sendiri atas transaksi yang dilakukan berdasar aturan yang berlaku. Aturan dan serangkaian tata cara perhitungan dan pembayaran harus dipahami terlebih dahulu oleh Wajib Pajak sebelum melakukan pembayaran. Dibutuhkan suatu usaha dari Wajib Pajak untuk mempelajari semua aturan pajak yang terkait dengan transaksi-transaksinya. Pada kondisi tersebut dimungkinkan Wajib Pajak telah memahami dan melakukan pemenuhan kewajiban pajak dengan benar ataupun belum memahami dan masih banyak melakukan kekeliruan.

Dengan mengesampingkan salah satu kewajiban Otoritas Pajak untuk melakukan sosialisasi dan edukasi aturan perpajakan, sanksi pajak akan tetap lahir atau ditagihkan kepada Wajib Pajak yang belum benar dalam melakukan kewajibannya. Jadi, pertama-tama Otoritas Pajak memang memberi kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk melakukan hitungannya sendiri. Selanjutnya, fungsi Otoritas Pajak adalah melakukan pengawasan terhadap kewajiban-kewajiban pajak yang telah dilakukan oleh para Wajib Pajak. Jika ditemukan ada yang belum sesuai maka Otoritas Pajak berwenang untuk menerbitkan tagihan sanksi pajak. Sanksi tersebut baru benar-benar ada jika sudah diterbitkan oleh Otoritas Pajak. Jadi, walaupun misalnya kita telah menyadari melakukan kekeliruan namun setelahnya tidak pernah menerima tagihan sanksi pajak, maka sanksi atas kekeliruan tersebut tidak perlu dan tidak dapat dibayar. Dengan kata lain mungkin saja Otoritas Pajak tidak menemukan adanya kekeliruan tersebut ataupun belum sempat menerbitkan sanksinya. Penerbitan sanksi pajak masih dapat dilakukan sampai batas waktu daluwarsa pajak, yaitu 5 tahun.

Berikut akan disampaikan rangkuman sanksi-sanksi pajak dengan beragam variasinya yang meliputi sanksi denda, bunga, ataupun kenaikan.

  1. Terbit menggunakan Surat Tagihan Pajak

    • Sanksi Denda

      • Pasal 7 (1) : terlambat lapor SPT Masa/Tahunan (nominal sanksi bervariasi)

      • Pasal 14 (4) : terlambat/tidak lengkap dalam membuat faktur pajak (2% DPP)

      • Pasal 25 (9) : hasil keberatan ditolak (50%)

      • Pasal 27 (5d) : hasil banding ditolak (100%)

    • Sanksi Bunga 2%

      • Pasal 9 (2a) : terlambat pembayaran pajak Masa/bulanan

      • Pasal 9 (2b) : terlambat pembayaran pajak Tahunan

      • Pasal 8 (2a) : terlambat pembayaran pajak Masa/bulanan untuk status Pembetulan

      • Pasal 8 (2) : terlambat pembayaran pajak Tahunan untuk status Pembetulan

      • Pasal 14 (3) : pembayaran PPh Pasal 25 kurang setor, PPh Pasal 29 salah hitung

      • Pasal 14 (5) : pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP gagal produksi

      • Pasal 19 (1) : terlambat pembayaran Surat Ketetapan

      • Pasal 19 (2) : melakukan angsuran pembayaran Ketetapan

      • Pasal 19 (3) : pembayaran dari penundaan SPT Tahunan status KB

  1. Terbit menggunakan Surat Ketetapan Pajak

    • Sanksi Bunga 2%

      • Pasal 13 (2) : pembayaran atas Kurang Bayar hasil verifikasi atau pemeriksaan

      • Pasal 13 (5) : SKPKB setelah 5 tahun karena tindak pidana perpajakan (48%)

      • Pasal 15 (4) : SKPKBT setelah 5 tahun karena tindak pidana perpajakan (48%)

    • Sanksi Kenaikan

      • Pasal 13 (3) :

        • 50% atas pembayaran SPT yang telah ditegur namun tidak disampaikan

        • 100% atas PPh tidak/kurang dipotong yang telah ditegur

        • 100% atas PPN yang tidak seharusnya dikompensasi

      • Pasal 13A : 200% isi SPT tidak benar/lengkap

      • Pasal 15 (2) : 100% SKPKBT kecuali atas keterangan sendiri dari Wajib Pajak

      • Pasal 17C (5) : 100% KB pemeriksaan atas pengembalian pendahuluan Kriteria Tertentu

      • Pasal 17D (5) : 100% KB pemeriksaan atas pengembalian pendahuluan Syarat Tertentu

Semua pasal yang menjadi dasar pengenaan sanksi di atas adalah pasal-pasal dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP).

Dengan begitu banyaknya jenis sanksi perpajakan maka kita perlu melakukan persiapan dan manajemen pajak yang baik. Hal ini semata-mata hanya untuk memastikan kewajiban pajak telah dipenuhi dengan baik sekaligus mencegah timbulnya sanksi. Jumlah pokok kewajiban pajak yang harus dibayar saja sudah cukup besar, apalagi jika ditambah dengan adanya sanksi.

Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak kami

You May Also Like

About the Author: Admin FlazzTax.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.