Seringkali kita dibingungkan antara hubungan kewarganegaraan dengan kewajiban perpajakannya. Sebagai contoh, kita pergi ke luar negeri untuk jangka waktu yang lama dan tidak kembali ke Indonesia. Dalam kondisi ini status kewarganegaraan kita pastinya tetaplah sebagai warga Negara Indonesia sebagaimana sejak awal sebelum kita ke luar negeri. Namun ketika di luar negeri kita juga beraktivitas dan memperoleh penghasilan maka bagaimana pajaknya? Apakah kita harus tetap bayar dan lapor pajak di Indonesia ataukah cukup melakukan pembayaran pajak di luar negeri saja?
Dalam contoh kondisi di atas, kita harus membedakan antara status kewarganegaraan dan status subjek pajaknya. Tidak selamanya kedua hal tersebut akan selalu sama perlakuannya karena keduanya memiliki standar yang berbeda. Apalagi jika menyangkut pajak, status perpajakan cenderung lebih mudah untuk berubah-ubah. Berikut akan kita bahas tentang bagaimana menentukan status subjek pajak khususnya untuk individu (orang pribadi) yang akan berdampak pada di otoritas pajak Negara mana kita harus melakan kewajiban perpajakan kita.
Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2011, individu (orang pribadi) yang menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) adalah Orang Pribadi memenuhi salah satu kondisi sebegai berikut (jika tidak memenuhi kondisi di bawah ini artinya merupakan subjek pajak luar negeri), yaitu:
- Bertempat tinggal di Indonesia, yaitu orang pribadi yang memenuhi kondisi salah satu kondisi berikut:
- Mempunyai tempat tinggal (place of residence) di Indonesia yang digunakan oleh orang pribadi sebagai tempat untuk:
- berdiam (permanent dwelling place), yang tidak bersifat sementara dan tidak sebagai tempat persinggahan
- melakukan kegiatan sehari-hari atau menjalankan kebiasaanya (ordinary course of life), seperti terkait dengan urusan ekonomi, keuangan atau sosial pribadinya, antara lain turut serta dalam kegiatan-kegiatan di masyarakat, turut serta dalam kegiatan, keanggotaan, atau kepengurusan suatu organisasi, kelompok atau perkumpulan di Indonesia
- tempat menjalankan kebiasaan (place of habitual abode), seperti melakukan aktivitas yang menjadi kegemaran atau hobi
- Mempunyai tempat domisili (place of domicile) di Indonesia, yaitu orang pribadi yang dilahirkan di Indonesia yang masih berada di Indonesia.
Penjelasan tambahan terkait pengertian tempat tinggal, yaitu:- Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia yang kemudian pergi keluar negeri tetap dianggap bertempat tinggal di Indonesia, apabila berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan
- Orang pribadi Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri dianggap tidak bertempat tinggal di Indonesia apabila bertempat tinggal tetap di luar negeri yang dibuktikan dengan salah satu dokumen tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk di luar negeri, misalnya: Green Card, identity card, student card, dokumen pengesahan alamat di luar negeri pada paspor oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia diluar negeri, surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, atau tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara setempat.
- Mempunyai tempat tinggal (place of residence) di Indonesia yang digunakan oleh orang pribadi sebagai tempat untuk:
- Berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan. Penentuan ini dilakukan dengan menghitung lamanya Subjek Pajak orang pribadi berada di Indonesia, keberadaannya di Indonesia dapat secara terus menerus atau terputus-putus, dan bagian dari hari dihitung penuh 1 (satu) hari.
- Dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia, yaitu dalam hal:
- menunjukkan niat secara tegas untuk bertempat tinggal di Indonesia, dibuktikan dengan dokumen berupa Visa bekerja, atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) lebih dari 183 hari hari atau kontrak/perjanjian untuk melakukan pekerjaan di Indonesia selama lebih 183 hari
- melakukan tindakan yang menunjukkan bahwa dirinya akan bertempat tinggal di Indonesia atau bersiap untuk bertempat tinggal di Indonesia, seperti menyewa atau mengontrak tempat, termasuk menyewa tempat tinggal di Indonesia, memindahkan anggota keluarga atau memperoleh tempat yang disediakan oleh pihak lain.
Selanjutnya, individu dengan status kewarganegaraan WNI dapat menjadi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) jika yang bersangkutan bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dengan penjelasan sebagai berikut:
- Orang pribadi Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan menjadi subjek pajak luar negeri sejak meninggalkan Indonesia
- Bagi subjek pajak orang pribadi dalam negeri yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan paling lambat saat meninggalkan Indonesia
- Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi ini sehubungan dengan pekerjaannya di luar Indonesia dan penghasilannya bersumber dari luar Indonesia, tidak dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia
- Tetapi Dalam hal orang pribadi ini menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia, penghasilan tersebut dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku
- Orang pribadi ini tetap merupakan subjek pajak dalam negeri apabila tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan salah satu dokumen tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk di luar negeri, misalnya: green Card, identity card, student card, dokumen pengesahan alamat di luar negeri pada paspor oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia diluar negeri, surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, atau tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara setempat. Orang pribadi ini tetap diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan untuk dan mempertanggungjawabkan pajak yang terutang atas penghasilannya.
Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak kami
Contoh masalah kasus ordinary course of life