Kursus Brevet Pajak Dan Izin Praktik Konsultan Pajak

Sensus Ekonomi yang dilakukan oleh BPS pada tahun 2016, memperlihatkan bahwa perusahaan di Indonesia berjumlah 26,7 juta. Jumlah tersebut meningkat dibanding sensus yang sama pada tahun 2006. Peningkatan jumlah perusahaan dari data sensus tahun 2006 ke data sensus tahun 2016 berjumlah 3,98 juta perusahaan. Perkembangan tersebut pasti berdampak juga pada meningkatnya kebutuhan akan Konsultan Pajak dalam jumlah yang banyak. Sayangnya, di Indonesia jumlah profesi Konsultan Pajak masih belum banyak tersedia.

Belajar pajak dengan segala kompleksitas aturannya harus dimulai dari penguatan dasar teori perpajakan. Kursus Brevet Pajak adalah program pelatihan untuk mempelajari materi perpajakan secara lengkap, terstruktur, komprehensif, dengan berdasarkan kurikulum standar. Kursus Brevet tidak seperti sebuah seminar yang membahas satu topik tertentu yang khusus, melainkan membahas keseluruhan materi perpajakan dari teori dasar sampai pada penerapannya dalam transaksi riil.

Kursus Brevet adalah jalan pembuka untuk belajar materi perpajakan karena dimulai dengan membahas teori yang akan mendasari pada topik-topik lanjutan yang lebih spesifik di bidang perpajakan. Dengan luasnya cakupan materi pembelajaran maka durasi Kursus Brevet juga tidak sebentar.

Kursus Brevet dapat diselenggarakan oleh Lembaga Profesi, Lembaga Pendidikan, Konsultan Pajak, Tax Center, Universitas ataupun Sekolah Tinggi yang memiliki pengalaman, kompetensi, dan kapasitias untuk menyelenggarakan program pelatihan.

Secara umum, materi Kursus Brevet dapat dibagi dalam 3 kelompok, yaitu: Brevet A untuk materi perpajakan Orang Pribadi, Brevet B untuk materi perpajakan Badan/Perusahaan, dan Brevet C untuk materi perpajakan internasional.

Setelah menyelesaikan pembelajaran dan lulus dalam ujian Kursus Brevet maka peserta akan memperoleh Sertifikat Kelulusan Brevet Pajak. Sertifikat ini meruapakan salah satu bukti keahlian di bidang perpajakan yang dapat digunakan untuk pengembangan karir dan menjadi kuasa untuk beberapa keperluan perpajakan (sesuai dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-229/PMK.03/2014).

Kursus Brevet juga akan digunakan sebagai persiapan untuk melanjutkan ke program Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP). Ujian ini merupakan kegiatan ujian untuk mendapatkan sertifikat jenjang profesi konsultan pajak yang diselenggarakan oleh KP3SKP (Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak) dari IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia).

Kelulusan dalam USKP tidak didapatkan dengan mudah. Persiapan belajar untuk memahami teori dasar sampai pada penyelesaian beragam contoh kasus harus benar-benar dikuasai dengan baik dan mendetil. Program Kursus Brevet didesain untuk membantu kesiapan calon peserta dalam menghadapi USKP.

Tata cara pendaftaran USKP dapat cek di alamat: http://kp3skp.or.id/. Kelulusan USKP diperlukan untuk mendapatkan izin praktik konsultan pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Izin praktik yang disetujui akan mendapatkan Kartu Izin Praktik dengan jangka waktu masa berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Izin Praktik. Peningkatan izin praktik akan didapatkan secara berjenjang mulai dari tingkat A dan dapat ditingkatkan ke tingkat yang Iebih tinggi. Setelah terpenuhinya syarat-syarat tersebut maka karir di bidang Konsultan Pajak dapat dimulai.

Jika waktu dan jadwal Anda cukup sibuk maka belajar pajak dengan waktu yang fleksibel dan tidak terikat tempat yang khusus adalah jawabannya. Brevet Pajak Online yang digagas oleh Flazztax adalah solusinya.

 

Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak kami

You May Also Like

About the Author: Admin FlazzTax.com

6 Comments

  1. SAYA TERTARIK UNTUK MENGIKUTI KURSUS BREVET A/B DALAM RANGKA PERSIAPAN UJIAN USKP. APAKAH ADA KLAS REVIEW BUAT PERSIAPAN UJIAN TERSEBUT

Tinggalkan Balasan ke PURWOKO Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.