Jakarta, 30 Mei 2019 – Anda tentu familiar dengan kata THR (Tunjangan Hari Raya) dan Bonus. Keduanya adalah hal wajib yang akan diberikan oleh perusahaan kepada para karyawannya menjelang hari raya dan merupakan hal yang paling menyenangkan bagi karyawan.
FlazzTax bersama Komunitas PajakMania dalam bulan Mei 2019 mengajak para staf perusahaan dan siapa saja yang mau belajar untuk mendalami penghitungan PPh 21 atas THR dan Bonus dengan mengadakan Kelas Pajak Mania. Banyaknya peminat dan pembatasan jumlah peserta menyebabkan kegiatan dilakukan di dua lokasi yang berbeda. Batch pertama diadakan di Rumah Ilmuku, Alam Sutera Tangerang pada Minggu (19/05) dan Batch kedua di Eztubizi Business Center, Kebayoran pada Selasa (21/05). Kelas ini merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan oleh FlazzTax bersama Komunitas PajakMania yang juga didukung oleh Online Pajak.
Sebelumnya Kelas Pajak dilakukan rutin dengan topik yang berbeda-beda. “Tujuan dari adanya kelas pajak ini sebetulnya untuk membantu mengingat kembali aturan-aturan pajak dan biasanya berkaitan dengan aturan yang tidak sering digunakan” ungkap Daniel, Ketua Komunitas Pajak Mania.
Kelas Pajak kali ini berjudul ‘Perhitungan PPh 21 atas THR dan Bonus’, bertujuan membantu para staf perusahaan atau siapapun agar dapat dengan mudah melakukan penghitungan dan perlakuan pajak dalam pembayaran THR dan bonus kepada karyawan. Perhitungan ini berbeda dari perhitungan PPh 21 biasanya atas pembayaran gaji bulanan.
“Penghitungan PPh Pasal 21 atas pembayaran THR pada prinsipnya adalah pembayaran tidak rutin. Pembayaran ini akan digabung dengan pembayaran gaji yang sifatnya rutin. Pembayaran yang sifatnya rutin akan diakumulasikan sesuai dengan jumlah bulan dalam satu tahun, istilah ini biasa disebut dengan penghitungan disetahunkan. Namun, untuk pembayran yang sifatnya tidak rutin seperti THR atau Bonus dihitung sejumlah yang diterima saja dalam satu tahun atau tidak disetahunkan. Jadi, secara sederhana tahap penghitungan PPh 21 untuk THR harus dilakukan dengan pertama-tama menghitung PPh 21 atas seluruh penghasilan rutin dalam satu tahun, kemudian menghitung PPh 21 atas penghasilan rutin ditambah dengan penghasilan tidak rutin. Terakhir barulah selisih hasil perhitungan PPh 21 dari kedua jumlah tersebut adalah jumlah PPh 21 atas penghasilan yang tidak rutin saja.” tambah Zuhal Maftuh Ahnan, salah satu pengisi acara.
Kelas Pajak dilakukan dengan pembatasan jumlah peserta yang bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif sehingga materi yang disampaikan dapat diterima dengan lebih baik dan peserta dapat memiliki kesempatan yang luas untuk bertanya. Dengan kata lain, hal agar mendapatkan hasil yang optimal sehingga penyampaiannya tidak hanya satu arah atau sekedar teori tetapi lebih teknis pada kasus-kasus yang dialami oleh peserta juga dapat disampaikan.
Kelas Pajak merupakan program rutin yang akan terus diadakan sesuai dengan topik-topik perpajakan terbaru. Penyelenggaran KelasPajak selanjutnya direncanakan pada bulan Agustus di Surabaya dan Bandung. Untuk jadwal KelasPajak selanjutnya akan disampaikan melalui web ini.
Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak kami