SPT Tahunan Karyawan Belum Tentu Nihil

Pernahkan Anda menemui kondisi SPT Tahunan PPh Karyawan dengan status Kurang Bayar? Apakah karyawan yang telah dipotong PPh oleh Perusahaan masih ada Kurang Bayar?

Kondisi di atas sebenarnya adalah hal yang sangat lumrah terjadi atau dari kacamata pajak adalah hal yang wajar. Namun memang kita terlanjur terbiasa menganggap bahwa status karyawan yang sudah dipotong PPh 21 oleh perusahaan maka seharusnya SPT Tahunan akan Nihil. Pernyataan ini memang tidak sepenuhnya keliru, namun sayangnya juga tidak sepenuhnya benar. Kita harus melihat lebih dulu hal yang mendasari status atau hasil perhitungan SPT Tahunan PPh.

Beberapa poin yang harus diperhatikan terkait dengan status hasil perhitungan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, yaitu:

  1. Bedakan antara SPT Tahunan PPh Karyawan dengan Bukti Potong PPh 21 dari Perusahaan.
    SPT Tahunan PPh adalah formulir yang digunakan untuk menyampaikan laporan tahunan PPh. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi menggunakan jenis formulir 1770, 1770 S, atau 1770 SS. Dalam laporan tersebut akan berisi informasi jumlah penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak selama tahun yang dimaksud. Sedangkan, Bukti Potong PPh 21 yang diperoleh karyawan dari Perusahaan adalah formulir bukti bahwa atas gaji dari perusahaan sudah dipotong dengan perhitungan pajak. Artinya, atas gaji yang diterima karyawan sudah dalam jumlah bersih setelah potongan pajak. Perusahaan memberikan bukti telah melakukan pemotongan dengan memberikan formulir bukti potong PPh Pasal 21 atau formulir 1721-A1/1721-A2 kepada karyawan. Nantinya, saat karyawan mengisi SPT Tahunan PPh maka pajak atas penghasilan dari gaji tadi tidak perlu dibayar lagi sendiri oleh karyawan, melainkan cukup dengan melampirkan bukti potong dari perusahaan.
  2. Laporan SPT Tahunan PPh Karyawan dibuatkan oleh perusahaan.
    Tanggung jawab pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh berada di masing-masing individu. Dalam SPT terdapat banyak informasi yang sifatnya hanya diri Wajib Pajak sendiri yang mengetahui. SPT Tahunan PPh tidak hanya akan berisi jumlah penghasilan namun juga berisi daftar Harta dan Utang. Jika SPT Tahunan PPh langsung dibuatkan oleh perusahaan maka dari mana pihak perusahaan akan mengetahui Harta dan Utang yang dimiliki oleh tiap karyawannya. Perusahaan hanya dapat membantu mengisikan di bagian tertentu saja dari formulir SPT Tahunan yaitu bagian jumlah penghasilan dan sifatnya juga hanya sekedar membantu atau bukan menjadi tanggung jawab perusahaan.
  3. Pembayaran pajak hanya dari pemotongan oleh perusahaan.
    Pajak yang melekat pada tiap karyawan memang telah dipotong dan dibayarkan oleh perusahaan. Namun, perusahaan hanya akan memotong untuk jumlah penghasilan yang bersumber dari perusahaan itu sendiri, yaitu berupa gaji atau sejenisnya. Jika ternyata perusahaan tidak melakukan pemotongan maka kekeliruan tetap berada di pihak perusahaan namun gaji karyawan juga sejatinya tidak dipotong pajak. Artinya, gaji yang diterima dalam jumlah yang lebih besar karena tidak ada potongan pajak. Pada saat pengisian SPT Tahuna PPh maka individu tersebut akan melakukan pembayaran sendiri. Hal ini dapat saja terjadi walaupun memang riilnya jarang ditemui.
  4. Pindah kerja atau bekerja pada lebih dari satu perusahaan pada tahun yang sama.
    Karyawan yang melakukan pindah kerja atau bekerja pada lebih dari satu perusahaan maka seharusnya akan mendapat bukti potong lebih dari satu. Hal ini karena tiap perusahaan harus melakukan pemotongannya masing-masing. Konsep ini sebenarnya tidak ada masalah, namun tiap perusahaan riilnya pasti akan bertanggungjawab melakukan pemotongan PPh hanya sebatas penghasilan yang perusahaan tersebut bayarkan. Masalahnya adalah saat individu sedang mengisi SPT Tahunan PPh maka dia harus menjumlahkan penghasilan dari semua sumber. Artinya, perhitungan pajak dalam SPT Tahunan PPh isinya tidak akan sama persis dengan yang tertulis pada lembar bukti potong yang ada. Penjelasan tentang perhitungan dilanjutkan pada poin di bawah ini.
  5. Komponen PTKP dihitung lebih dari satu kali pada bukti potong PPh dari perusahaan.
    Melanjutkan bahasan pada poin sebelumnya, jika karyawan bekerja pada lebih dari satu perusahaan dengan tiap perusahaan menghitung PPh masing-masing maka kemungkinan besar tiap perusahaan juga akan menghitung komponen PTKP masing-masing. Namun, pada saat karyawan mengisi SPT Tahunan maka dia hanya akan menghitung satu kali PTKP. Hal ini pasti membuat hasil hitungan akan berbeda antara bukti potong dan SPT Tahunan PPh. Simak ilustrasi berikut:
    Perhatikan isian pada baris Penghasilan Kena Pajak. Terdapat perbedaan jumlah yang sangat tajam pada kolom Hitungan di SPT Tahunan. Hal tersebut sesuai dengan penjelasan di atas bahwa riilnya perusahaan A hanya akan bertanggungjawab pada penghasilan yang bersumber dari pihak mereka saja, begitupun pada perusahaan B. Dalam hal ini masing-masing perusahaan akan memperhitungkan PTKP sendiri-sendiri. Hal ini berbeda dengan hitungan pada SPT Tahunan PPh yang akan menghitung PTKP hanya satu kali saja.
  6. Tidak memperhatikan adanya perbedaan tarif perhitungan pajak dan lapisan penghasilan.
    Kita harus sadari bahwa tarif untuk menghitung PPh Tahunan Orang Pribadi menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh dengan rincian sebagai berikut:
  • Lapisan penghasilan < 50 juta pertama dengan tarif 5%
  • Lapisan penghasilan berikutnya antara > 50 juta sampai 250 juta dengan tarif 15%
  • Lapisan penghasilan berikutnya antara > 250 juta sampai 500 juta dengan tarif 25%
  • Lapisan penghasilan berikutnya di atas 500 juta dengan tarif 30%

Dengan bervariasinya tarif dan cenderung bertambah besarnya tarif saat jumlah penghasilan makin tinggi akan menyebabkan hasil hitungan PPh 21 mengalami peningkatan terus menerus. Khususnya pada kisaran jumlah penghasilan menjelang batas pergantian lapisan tarif maka pertambahan sedikit saja penghasilan dapat menyebabkan bertambahnya PPh dengan sangat tajam karena masuk dalam hitungan tarif yang juga langsung melonjak.

Kembali pada ilustrasi yang ada di poin 5, perhitungan PPh dari jumlah Penghasilan Neto pada kolom Hitungan di SPT Tahunan dijabarkan sebagai berikut:

– Penghasilan Kena Pajak = 57.000.000
– PPh (5% x 50.000.000) + (15% x 7.000.000) =   3.550.000

Mari bandingkan jika misalnya jumlah Penghasilan Kena Pajak diturunkan ke lapisan tarif 5% saja, maka perhitungannya dijabarkan sebagai berikut:

– Penghasilan Kena Pajak = 49.000.000
– PPh (5% x 49.000.000) =   2.450.000

Dari dua ilustrasi perhitungan tersebut dapat dibandingkan bahwa perbedaan jumlah penghasilan yang hanya sebesar 8.000.000 menyebabkan selisih hasil hitungan PPh 21 sebesar 1.100.000. Contoh ilustrasi dengan selisih yang lebih ekstrem lagi dapat menggunakan simulasi lapisan tarif yang tertinggi.

Semoga dengan penjelasan di atas dapat memberikan sedikit gambaran bahwa SPT Tahunan Karyawan belum tentu Nihil.

Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak kami

You May Also Like

About the Author: Admin FlazzTax.com

8 Comments

  1. Bulan jan sd april saya bekerja di PT A, kemudian resign dan pindah ke PT B.
    Pada saat pengisian SPT, ternyata hasil nya kurang bayar sekitar 24jt lebih… (uedaannn..). Apakah memang harus dibayar kekurangannya atau ada cara atau dispensasi dari kantor Pajak?

    1. Dalam kondisi pindah kerja seperti itu memang kebanyakan saat mengisi SPT Tahunan akan jadi Kurang Bayar, ini sangat lumrah terjadi, kl terkait nominalnya ya tergantung dari besaran pengahsilannya. Hal ini terjadi karena pemotongan PPh oleh perusahaan dilakukan dengan menghitung pengurangan PTKP sebanyak 2 kali, 1 kali di perusahaan pertama dan 1 kali lagi di perusahaan kedua. Saat isi SPT Tahunan kita cm bs hitung PTKP 1 kali. Lalu ini jg ditambah karena tarif PPh tidak flat, tapi progresif. Idealnya saat resign dari perisahaan lama kita langsung minta lembar 1721 A1 lalu saat pindah kita berikan lembar itu ke perusahaan baru, sehingga hitungan pajak di perusahaan baru bs disesuaikan kembali. Jika sudah terlanjur maka itu akan jadi tanggung jawab individunya.

  2. untuk kasus di no.5 siapa yg bertanggung jawab membayar pajaknya pak? masak karyawan? padahal karyawan korban PHK perusahaan A misalnya? penyelesainnya seperti apa ya pak?

  3. Halo melanjuti komen admin di pertanyaan pak DDY, memangya apabila kita telah memberikan bukti potong ke perusahaan baru, penyesuaian apa yang seharusnya dilakukan oleh perusahaan tersebut ya?

    Saya telah memberikan bukti potong tersebut ke perusahaan yang baru, akan tetapi saya tetap memiliki kelebihan yang harus dibayar ketika melakukan efiling. Mohon pencerahannya.

    1. Penyesuaian dilakukan pada pengisian bukti potong 1721A1 di perusahaan yg baru khususnya pada isian Penghasilan Netto dari masa sebelumnya, dan di akhir akan menggabungkan hitungan netto dari 2 perusahaan. Di sisi lain, jika saat pengisian SPT jadi Lebih Bayar maka cek dulu pengisian2nya, bisa jg disebabkan karena keliru isi atau penempatan angkanya blm sesuai

  4. Jika terjadi kurang bayar karena perusahaan keliru menetapkan PTKP karyawan, tetapi pada pelaporan PPH 21 OP kurang bayar kemudian dilunasi oleh OP, apakah kekeliruan pd perusahaan menjadi tanggung jawab OP secara hukum?

    1. Pemotongan PPh 21 dan penghitungan PPh Tahunan si individu itu adalah 2 hal yg berbeda, sehingga saat di salah satu sisi ada kekeliruan maka tetap akan ada resiko di pihak tersebut, ga saling berhubungan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.