Transfer Pricing Documentation, Wajib Dibuat Perusahaan?

Wajib pajak badan berpotensiharus membuat transferpricing documentation,apabila wajib pajak badan melakukan transaksi dengan pihakafiliasi/pihak yang memiliki hubungan istimewa. Hubungan istimewayang dimaksud yakni wajib pajak badan yang mempunyai pernyertaanmodal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% pada wajib pajaklain, menguasai wajib pajak secara langsung atau tidak langsungmisalnya penguasaan manajemen perusahaan dan teknologi, sertaterdapat hubungan keluarga sedarah atau semenda pada wajib pajak lainsesuai Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor.36 Tahun 2008 tentangPajak Penghasilan.

Secara sederhana, transferpricing merupakan pendefinisian harga transfer antara satu grupperusahaan yang memilki hubungan istimewa. Makna transfer pricingtidak ditujukan sekedar untuk meminimalisir beban pajak denganmengalihkan profit ke negara yang tarif pajaknya lebih rendah, akantetapi agar terjadi sinergi grup perusahaan dan efisiensi dalambisnis.

Transaksi hubungan istimewayaitu (tidak kumulatif) pemberian jasa intra grup (contoh pembayaranaccounting feekepada pihak afiliasi), pengalihan dan pemanfaatan harta tak berwujud(contoh royalti fee,merk, know-how),pembayaran bunga, penjualan atau pembelian saham, penjualan,pembelian, pengalihan serta pemanfaatan harta berwujud sebagaimanadiatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-50/PJ/2013 tentangPetunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang MempunyaiHubungan Istimewa.

Perlu dicatat, transferpricing juga berkaitan dengan hak pemajakan antara otoritas pajak dinegara lain karena sifat transaksi hubungan istimewa pada umumnyabersifat lintas negara (cross-border).Maka itu, wajib pajak badan dalam melakukan transaksi dengan pihakafiliasi/hubungan istimewa harus sesuai dengan prinsip arm’slenght principle(prinsip kewajaran dan kelaziman usaha). Untuk melihat suatutransaksi telah memenuhi prinsip tersebut dibutuhkan data pembandingdari perusahaan yang independen bahwa harga transfer sesuai denganharga pasar. Arm’slenght principle bersifatrelatif, tergantungpada ketersediaan data pembanding (internal dan eksternal), dan akandiperlukan transferpricing documentation untukmelihat apakah suatu transaksi sudah sesuai dengan prinsip tersebutdan menjadi alat untuk meminimalisir sengketa pajak supaya tidakterjadi koreksi fiskal.

Lantas, bagaimana cara untukmenentukan apakah wajib pajak badan harus membuat transferpricing documentation?Pertama, terdapataktivitas bisnistransaksi afiliasi/hubungan istimewa dan dengan peredaran bruto usahalebih dari Rp 50.000.000.000,- pada tahun pajak sebelumnya, Kedua,transaksi afiliasiberupa barang berwujud (jual-beli) lebih dari Rp 20.0000.000.000,-tahun sebelumnya, Ketiga,terjadi transaksiafiliasi dalam pembayaran jasa, bunga, barang tidak berwujudmasing-masing senilai lebih dari Rp 5.000.000.000,-, Keempattransaksi bersifatcross-borderdan melibatkan pihak di negara yang tarif pajaknya lebih rendahdaripada tarif pajak progresif di Indonesia. Jika salah satu syaratsudah terpenuhi, wajib pajak badan wajib membuat transferpricing documentation (localfile dan master file)sebagaimana diatur dalam PMK 213/2016. Meskipun wajib pajak badantidak diwajibkan membuat transferpricing documentationtetapi memiliki kewajiban untuk menerapkan prinsip arm’slenght principles saatmelakukan transaksi dengan pihak afiliasi.

Lebih lanjut, masterfile berisi operasiglobal mutinationalenterprise dankebijakan penetapan harga. Sedangkan, localfile mengenaioperasi bisnis secara spesifik, laporan keuangan, transaksi afiliasi,dan analisa transferpricing sesuai PMK213/2016 yang merupakan satu aksi dalam proyek BaseErotion and Profit Shiftingyang dinahkodai oleh OECD.

Selain membuat localfile dan masterfile terdapat jugakewajiban tambahan untuk membuat laporan per negara/ Countryby Country Reporting apabilaentitas induk dengan peredaran bruto konsolidasi melebihi Rp11.000.000.000.000,- yang mana entitas induk usaha tergolong subyekpajak luar negeri dan berada di negara yang tidak mewajibkan adanyaCountry by CountryReporting atauperjanjian pertukaran data secara otomatis (AEoI)dengan Indonesia, atau negara yang melakukan pertukaran data(exchange ofinformation), akantetapi tidak ada Countryby Country Reporting.

Jadi, terdapat 3 dokumentasitransfer pricingyaitu localfile, master file, danCountry by CountryReporting. Ayo,buat dokumentasi transfer pricing guna meminimalisir koreksi fiskal!

Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak kami

You May Also Like

About the Author: Desni Sensini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.