Pengawai/karyawan adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja, berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu kegiatan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri.
Apakah karyawan wajib mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP? Tentu saja! Karyawan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah penghasilan pada suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak. NPWP yang merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai identitas atau tanda pengenal diri dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Lalu apa saja hak dan kewajiban Wajib Pajak?
Negara memberi kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban dan hak perpajakan secara mandiri atau self-assessment.
Bagaimana dengan kewajibannya? Tentunya anda sudah tidak asing lagi dengan istilah “daftar, hitung, bayar, lapor”, nah ini adalah kewajiban anda selaku Wajib Pajak yang akan dijabarkan sebagai berikut:
- Daftarkan diri anda untuk memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Anda atau melalui e-Registration (https://ereg.pajak.go.id).
- Hitung penghasilan anda, perhitungan pajak penghasilan (PPh) tergantung dari sumber penghasilan apa yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, berikut kemungkinannya:
- Kondisi Pertama: PPh dihitung oleh Pemberi Kerja apabila Anda seorang karyawan yang memiliki penghasilan hanya dari satu pemberi kerja.
- Kondisi Kedua: PPh juga harus dihitung dan dibayar sendiri pada saat lapor SPT Tahunan, terutama apabila Anda seorang karyawan yang memiliki penghasilan lain atau penghasilan yang berasal lebih dari satu pemberi kerja, ini termasuk bila Anda pindah kerja di tengah tahun.
- Kondisi Ketiga: Apabila Anda karyawan yang juga memiliki penghasilan sehubungan usaha dan/atau pekerjaan bebas. PPh-nya harus dihitung sesuai ketentuan perpajakan terkait penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas.
- Bayarlah atas pajak yang masih harus Anda bayar dari hasil perhitungan Anda, dilakukan dengan ketentuan:
- Bayar Pajak menggunakan Kode Billing yang diterbitkan secara mandiri oleh Wajib Pajak melalui sistem billing pajak.
- Bayar pajak dilakukan bukan di kantor pajak, tetapi dilakukan di tempat seperti, Bank Persepsi, ATM/ Mini ATM, Kantor Pos ataupun melalui Internet/ Mobile Banking.
- Laporkan SPT Tahunan PPh WPOP, lapor SPT Tahunan PPh wajib bagi seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi, termasuk Karyawan. Untuk memastikan perhitungan dan pemotongan telah dilakukan atas penghasilan Anda, mintalah Bukti Potong PPh pasal 21 di tempat anda bekerja. Bukti potong bersifat sebagai Kredit Pajak dan dokumen pendukung SPT Anda.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melaporkan SPT Tahunan, berikut adalah penjelasannya:
- Jenis-jenis Kewajiaban pelaporan (Pengawai/Karyawan/Pensiunan) yaitu:
- Melaporkan SPT Tahunan PPh yang didalamnya meliputi penghasilan, harta, dan utang per akhir tahun pajak.
- Melampirkan Bukti Pemotongan dari Pemberi Kerja (Form 1721 A1/A2).
- Membayar dan malaporkan PPh Final (pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, persewaan tanah dan/atau bangunan, hadiah undian dan sejenisnya dan penghasilan final lainnya)
- Formulir yang digunakan dalam melaporkan SPT Tahunun WPOP:
- SPT Tahunan PPh OP 1770 SS (digunakan oleh WP yang memiliki penghasilan: dari satu pemberi kerja (pegawai) dengan penghasilan bruto tidak melebihi 60 juta rupiah dan tidak memiliki penghasilan lain kecuali bunga bank dan/atau bunga koperasi)
- SPT Tahunan PPh OP 1770 S (digunakan oleh WP karyawan yang memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, dalam negeri lainnya dan/ atau yang dikenakan PPh Final dan/ atau bersifat final.
- Apabila memiliki penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas menggunakan form SPT Tahunan PPh OP 1770
- Cara Penyampaian SPT Tahunan PPh dapat dilakukan secara langsung ke KPP/KP2KP atau dengan melalui media online dengan e-Filling atau e-Form atau ASP ataupun melalui Pos Tercatat/ Jasa Ekspedisi.
- Jatuh tempo bayar pajak tahunan adalah sebelum SPT Tahunan PPh dilaporkan dan lapor SPT paling lambat tiga (3) bulan setelah berakhirnya Tahunan Pajak / 1 Januari s.d 31 Maret.
- Terdapat beberapa sanksi administrasi sebagai berikut:
- Bunga keterlambatan pembayaran sebesar 2% perbulan dari pajak yang masih harus dibayar.
- Denda tidak/terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh OP sebesar Rp 100.000
- Sanksi Pidana di bidang perpajakan jika alpa atau sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan, atau menyapaikan SPT namun isinya tidak benar, tidak lengkap dan/atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, dipidana kurungan dan denda sesuai pasal 38 atau 39 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Demikian penjelasan singkat bagi Anda seorang karyawan atau WPOP ber-NPWP untuk memenuhi kewajiban SPT Tahuan yakni, daftar, hitung, bayar dan lapor. Jangan sampai Anda telat ataupun tidak jujur dalam melaporkan SPT Tahunan, karena Jujur melaporkan penghasilan pada SPT Tahunan PPh adalah bukti cinta pada negeri. -Seri Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan
Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak.