Penulis: Friska Prisillia

Mekanisme Faktur Pajak Pengganti

Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat melakukan revisi atau pembetulan dan pembatalan faktur pajak. Berdasarkan peraturan PER-03/PJ/2022 stdtd PER-11/PJ/2022 mengenai faktur pajak, apabila terdapat kesalahan dalam pengisian/penulisan dalam Faktur Pajak sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas,…

Read More »

Bagaimana Mekanisme Faktur Pajak Gabungan?

Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat membuat Faktur Pajak gabungan dengan ketentuan 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender. Pembuatan Faktur Pajak gabungan…

Read More »

Apa Itu e-Bupot Unifikasi?

Aplikasi e-Bupot Unifikasi adalah perangkat lunak yang disediakan di laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi, serta mengisi, dan menyampaikan SPT Masa PPh…

Read More »

Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Apakah Harus?

PPS adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta dan diatur berdasarkan PMK-196/PMK.03/2021. PPS dilaksanakan pada 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022….

Read More »

Pengkreditan Pajak Masukan PPN Pada UU Cipta Kerja

Pada peraturan UU pasal 112 menganai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam pasal 54 dan 55 ayat (1) PMK-18/2021 membahas mengenai pengkreditan pajak masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan. Adapun kriteria PM yang dapat dikreditkan bagi PKP yang…

Read More »

Gambaran Umum PPN UU Cipta Kerja

Pada peraturan UU pasal 112 menganai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam aturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja ini diatur dalam PMK NOMOR 18/PMK.03/2021 dan PP NOMOR 9 TAHUN 2021 tentang perlakuan perpajakan untuk mendukung kemudahan berusaha mengalami banyak perubahan…

Read More »

Sisa Lebih Yang Dikecualikan Dari Objek PPh

Berdasarkan Pasal 48 PMK-18/2021 badan atau lembaga keagamaan dan sosial tidak tidak dikenakan pajak penghasilan. Badan atau lembaga keagamaan adalah badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya mengurus tempat-tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan. Sedangkan…

Read More »

Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan (7 – Pajak Dividen Pasca UU Cipta Kerja)

Salah satu berita baik bagi investor adalah mengenai pengecualian pengenaan pajak penghasilan atas dividen atau penghasilan lain yang dikecualikan dari objek pajak. Dividen dibebaskan dari pajak dengan persyaratan tertentu, maka secara otomatis nilai yang diterima oleh investor akan…

Read More »

Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan (6 – Kriteria, Tata Cara, Dan Jangka Waktu Tertentu Untuk Investasi)

Pada perubahan UU Nomor 11 tentang Cipta Kerja mengenai investasi menjadi sorotan investor mengenai bagaimana permasalahan aspek perpajakan atas investasi, dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh pemegang saham. Peraturan Menteri Keuangan Nomor-18/PMK.03/2021 mengenai kriteria, tata cara,…

Read More »

Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan (5 – Kriteria Keahlian Tertentu Serta Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan Bagi WNA))

Ketentuan pengenaan PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia bagi WNA yang telah menjadi SPDN diatur dalam dasar hukum Pasal 7 dan 9 PMK Nomor 18/PMK.03/2021. Warga negara asing hanya akan dikenai pajak atas penghasilan…

Read More »