Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2018, pajak penghasilan (PPh) khusus Wajib Pajak dengan omzet setahun tidak lebih dari 4,8 Miliar (UMKM). Apa saja yang dapat digolongkan kedalam objek pajak UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah?
Penghasilan dari usaha yang meliputi usaha dagang, industri, dan/ atau jasa, seperti misalnya jasa pelayanan penginapan (rumah kos/ asramah untuk mahasiswa/pelajar, asrama atau pondok pekerja), toko/kios/los kelontong, pakaian, elektronik, bengkel, penjahit, warung/rumah makan/ restoran, salon dan usaha lainnya, baik dilakukan secara langsung atau melalui media online yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) dengan peredaran bruto (omzet) yang tidak melebihi Rp 4,8 Miliar dalam satu tahun pajak.
Peredaran bruto (omzet) merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai dan/atau potongan sejenis. Penentuan pengenaan didasarkan pada omzet dalam 1 (satu) Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan. Bila omzet suatu usaha Tahun Pajak lalu tidak lebih dari Rp 4,8 Miliar, maka usaha tersebut termasuk UMKM yang dapat dikenakan peraturan Nomor 23 Tahun 2018. Namun bila memiliki lebih dari satu tempat usaha, omzet yang dimaksud adalah jumlah omzet seluruh gerai atau counter atau outlet atau sejenisnya baik pusat maupun cabang dan bagi WP OP kawin status pisah harta atau memilih Terpisah (MT), yakni suami-istri yang masing-masing memiliki usaha dan NPWP yang berbeda, omzet yang dimaksud adalah dari penggabungan usaha keduanya.
Apakah semua Wajib Pajak yang omzet atau penghasilannya di bawah Rp 4,8 M dapat menggunakan tarif UMKM? Jawabannya adalah tidak, karena tidak selamanya Wajib Pajak dapat menggunakan tarif 5% atau mempunyai jangka waktu tertentu. Seperti WP Orang Pribadi selama 7 tahun pajak, Perseroan Terbatas hanya 3 tahun pajak dan Koperasi, CV, dan Firma untuk 4 tahun pajak. Dan adapun Jangka waktu pengenaan PP ini terhitung sejak Tahun Pajak WP terdaftar, bagi yang terdaftar sejak berlakunya sejak PP 23 Tahun 2018; atau Tahun Pajak berlakunya PP ini, bagi yang terdaftar sebelum berlakunya PP 23 Tahun 2018.
WP yang tidak dikenakan PPh UMKM sesuai PP Nomor 23 Tahun 2018 adalah Wajib Pajak yang memilih untuk dikenai ketentuan umum PPh tarif Pasal 17 ayat(1) huruf a, Pasal 17 Ayat(2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan, Persekutuan Komanditer (CV) dan Firma yang dibentuk oleh beberapa WP Orang Pribadi yang memilih keahlian khusus dan menyerahkan jasa sejenis dengan jasa pekerjaan bebas, Wajib Pajak Badan yang mendapat fasilitas PPh pasal 31A UU PPh atau PP Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Perlunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Bagaimana bila omzet melebihi Rp4,8M pada tahun berjalan atau melewati jangka waktu pengenaan? Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada Tahun Pajak – Tahun Pajak berikutnya dikenai ketentuan umum PPh berdasarkan tarif Pasal 17 ayat(1) huruf a bagi WP Orang Pribadi; dan Pasal 17 ayat(2a) atau Pasal 31E UU PPh bagi WP Badan.
Adapun yang bukan merupakan pajak UMKM digolongkan sebagai berikut:
- Penghasilan dari jasa sehubungan dengan Pekerjaan bebas, misalnya: dokter, pengacara, akuntan, notaris, PPAT, arsitek, pemain musik, pembawa acara, agen asuransi, distributor perusahaan pemasaran berjenjang kegiatan sejenis lainnya dan sebagaimana diuraikan dalam penjelasan PP 23 Tahun 2018.
- Penghasilan dari usaha yang dikenai PPh Final Pasal 4 ayat(2) misalnya: sewa rumah, jasa konstruksi, dan lain sebagainya yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah tersendiri.
- Penghasilan yang dterima atau diperoleh di luar negeri yang dipajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri.
- Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
Agar lebih mengerti tentang PP 23, mari kita lihat contoh kasus dari Tuan Barkat sebagai berikut:
Tuan Barkat seorang dokter dan memiliki usaha apotek. Pada Tahun Pajak 2018, peredaran bruto dari memberikan jasa dokter atas nama diri sendiri diperoleh sebesar Rp 2M dan dari usaha apotek diperoleh sebesar Rp3M dalam 1[satu] Tahun Pajak. Nah meskipun jumlah peredaran bruto Tuan Barkat sebesar Rp5M, penentuan Batasan peredaran bruto hanya berdasarkan peredaran bruto dari usaha apoteknya, yakni Rp3M (tidak melebihi Rp4,8M). Penghasilan dari usaha apotek Tuan Barkat untuk Tahun Pajak 2019 dikenai PPh final UMKM berdasarkan ketentuan PP Nomor 23 Tahun 2018, sedangkan penghasilan dari jasa dokter dikenai PPh berdasarkan tarif Pasal 17 ayat(1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Tarif & Cara Pelunasan Pajak UMKM atau Pajak Penghasilan (PPh) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yaitu termasuk dalam PPh Pasal 4 ayat(2) dan bersifat final Pajak terutang = 0,5% * omzet per bulan. Dan Cara Pelunasan dapat dilakukan dengan cara berikut:
- Setor Sendiri: Dilakukan sesuai prinsip perpajakan Self-Assessment di Indonesia. Dibayar sesuai saat terutang pajak tanpa menunggu adanya tagihan dan wajib dilakukan untuk tiap tempat kegiatan usaha setiap bulannya, paling lama tanggal 15(lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
- Dipungut atau dipotong. Dalam hal WP bertransaksi dengan pemotong/pemungut dan dapat memperlihatkan Surat Keterangan, penyetoran Pajak UMKM dilakukan oleh pemotong/pemungut dengan Surat Setoran Pajak/Sarana Lain yang dipersamakan atas nama WP paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan ditandatangani oleh Pemotong/Pemungut.
Bagaimana cara membayar pajak UMKM? Begini caranya:
Menggunakan Kode Billing dengan menggunakan kode jenis pajak dan kode jenis setor seperti kode jenis pajak: 411128 dan kode jenis setor: 420. Pembuatan Kode Billing dapat dilakukan dengan mengakses web djponline.pajak.go.id. Selanjutnya, Kode Billing dapat dibayar secara langsung melalui Bank Persepsi Persepsi/Pos, atau secara elektronik melalui ATM/Mesin EDC/Internet Banking, dan Persepsi lainnya seperti Tokopedia dan Bukalapak. Kode Billing yang telah dibayar akan mendapat Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang berisi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). BPN ini dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak, Harap disimpan dengan baik.
Pembayaran pajak dan/atau pelaporan SPT yang dilakukan tidak tepat wkatu dikenakan Sanksi Administrasi sesuai pasal 7 dan Pasal 9 UU KUP. Maka jangan lupa penuhi kewajiban sebagai WP UMKM dengan mendaftarkan NPWP di KPP tempat kegiatan usaha bagi yang memiliki satu atau beberapa tempat kegiatan usaha yang terletak di luar wilayah kerja KPP tempat tinggal atau tempat kedudukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah kegiatan usaha mulai dilakukan (tanpa memperlihatkan Batasan Penghasilan tidak kena Pajak) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017. Dan tentunya melaporkan SPT Tahunan PPh setiap tahun setiap tahun secara langsung ke KPP tempat terdaftar, pos atau e-Filling. Bagi WP Orang Pribadi paling lambat 3 bulan sejak Tahun Pajak berakhir, dan WP Badan paling lambat 4 bulan sejak Tahun Pajak berakhir.
Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak.
Saya seorang dokter, dan istri saya baru membuka usaha apotek, kami memutuskan menggunakan 1 NPWP dan kami tidak mempunyai tanggungan, yang ingin saya tanyakan 1). Apakah ada pembayaran pajak lain untuk suatu usaha apotek selain pajak final umkm yang 0,5% dari omset apotek?
2). Berapakah PTKP yg dicantumkan dalam laporan SPT tahunan ?
Mohon penjelasannya dan terima kasih sebelumnya.
1. secara default untuk usaha dagang memang akan dikenakan PPh final umkm 0,5% namun PPh ini ada batasan baik dari sisi jumlah omset ataupun jangka waktu penggunaan, jika melewati batasan itu maka beralih ke PPh dengan tarif pasal 17, di sisi lain ada juga PPh terkait pemotongan atas pembayaran ke pihak lain seperti ke karyawan misalnya, kemudian jika status PKP maka akan ada kewajiban PPN
2. PTKP menggunakan status K/0, namun jika penghasilan seluruhnya bersifat final maka tidak akan ada perhitungan PTKP
Saya punya ruko dipinggir jalan. Rencana mau disewakan. Tapi sudah berapa tahun tidak ada peminatnya. Lantas ruko itu sementara saya pakai untuk jualan jilbab. Kadang satu bulan omsetnya 3 juta. Kadang lebih sedikit. Sejak covid kemaren tidak laku lalu. Pernah satu bulan hanya masuk uang 150 ribu. Sementara saya membayar jasa pegawai 700rb per bulan. Pegawai itu sambil menunggu vermak jahitan. Itupun selama covid sangat sepi.
Diberhentikan dia tidak mau karena butuh buat makan anak anaknya
Aapakah saya masih harus membayar pajak penghasilan ? Karena beberapa hari lalu saya didatangi petugas pajak
pajak melekat pada subjek (misal si individu) dan objek (apa kegiatan yg dilakukan si subjek) jadi secara umum tetap ada aspek pajaknya, walaupun bisa jadi hitungannya tidak besar, jika bisa diceritakan detail2 lainnya maka baru jelas apakah misalnya akan masuk ke PP 23 yg tarifnya 0,5% atau bukan, karena variasi pajak sangat beragam
Shalom, saya telah direkrut perusahaan yang mulai bertransisi dari Usaha Mikro ke Usaha Kecil. Maka dari itu, pemilik juga segera mendaftarkan perusahaan sebagai Wajib Pajak. Pertanyaan saya,
1. Apakah berapapun omzet kita perbulan akan dikenakan tarif flat 0,5% asalkan dibawah 400jt/bulan?
2. Bagaimana dengan omzet penjualan sebelum kami mendaftarkan diri sebagai WP? Apakah saya harus membayarkannya juga? Karena sebelum saya masuk, perusahaan ini belum mencatat keuangan secara baik dan benar, sehingga untuk tracing omzet-omzet perusahaan dari awal didirikan pada tahun 2017 hingga saat ini kita mendaftar sebagai WP akan sangat sulit.
1. betul, akan seperti itu dalam durasi 3 tahun pertama sejak terdaftar untuk perusahaan berbentuk PT
2. sebelum perusahaan berdiri harus dipastikan dulu mau diakui sebagai kegiatan siapa, atau intinya siapa subjeknya, apakah misal si individu pemiliknya
Mohon infonya kak, kalau peusahaan punya 2 npwp pusat dan cabang, untuk pembayaran pp 23 bisa di gabung jadi satu dengan pusat atau harus sendiri – sendiri ya?
Dilakukan per tiap npwp
pagi..
saudara saya memiliki usaha yang omsetnya 5 milyar per tahun dan sudah berjalan sekitar 5 tahun. dan saudara saya tidak memiliki NPWP. Bagaimana tindakan pajaknya pak ?
Resiko sangat besar jika sampai diketahui oleh KPP karena ada aspek PPh dan PPN dalam jumlah omset seperti itu
Perbedaan UD dan CV untuk pembayaran pajak itu apa yah ? terus kalau omset dalam 1 tahun mencapai 50M bagusnya buka UD atau CV ? Rencana saya mau buka usaha bergerak di bidang perdagangan Hasil Laut, tapi penjualan lokal saja, tidak ekspor. ?
Tidak dapat dilihat beda umum antara cv dan UD, detailkan dl transaksinya apa, bagus atau tidak tergantung kegiatannya apa, margin profitnya gmn
Maaf pak mau mnnyakan toko di pasar nah sodara saya omset per tahun 2,5M sedangkan beliau blm punya NPWP bagaimana ya pak…buat NPWP OP lalu lapor PP23 yg 0,5% itu perbulan na? atau ada lg pjk lain
Yg utama memang pph pp23 tarif 0.5%, jenis pajak lain akan mengikuti sprti apa jenis2 transaksi yg dilakukan, pajak itu melekatnya per jenis transaksi
Maaf pak mau menanyakan npwp badan usaha apotek dan klinik itu perhitungan pajaknya bagaimana dan pajaknya meliputi apa saja trims
pendeskripsian jenis kewajiban pajak tidak didasarkan dari jenis usahanya, tp dari seperti apa subjek, objek, dan detail tiap transaksi yg dilakukan, misalnya jika terkait PPh atas gaji ya semua jenis usaha akan sama
permisi pak, saya ada rencana buka PT perorangan untuk ekspor dengan estimasi omset 10M/tahun dan keuntungan bersih sekitar 5% dari omset pertahun.. pertanyaannya apakah pajak di hitung berdasarkan omset atau keuntungan itu ya? dan apakah di bayar setiap bulan atau tahunan?
terimakasih pak
jenis kewajiban pajak itu ada beberapa macam yg dimungkinkan bersamaan terjadinya dan ada jg yg bulanan serta tahunan berjalan bersamaan jg, jadi selain tentang PPh atas omset atau profit maka akan ada jenis lainnya jg ya, jika yg ditanya dengan omset 10M maka ada jenis PPh atas profit.
Selamat Sore,
Sya mau tanya, kebetulan saya punya kosan2 kurang dari 10 pintu, u/tarif kos2an apa masuk kategori UMKM? Jika iya.. contoh tahun 2018 menggunakan tarif 1% ( Jan – Jun 2018) & krna ada perubahan peraturan menjadi 0.5& (Jul 2018 – sekarang).. apa memang seperti itu? apa ada aturannya?
Maaf terlewat dibalas,
iya betul seperti itu
Selamat siang, utk UMKM dgn omset dibawah 4.8M yang sudah lewat batas 3 tahun berarti perhitungan pajaknya berapa persen ya ?
terima kasih
jenis pajak apa yg mau ditanyakan? ada banyak variasi jenisnya
Untuk pajak omset, karena selama ini bayar 0.5% dari omset per bulan. jika sudah lewat 3 tahun maka sudah tidak berlaku lagi ya persentase 0.5%?
Terima kasih
3 tahun itu untuk yg badan usaha bentu PT iika ini CV maka akan beda lagi jadi 4 tahun, setelah waktu trsebut akan berubah memakai tarif pasal 17 dan 31E, ini jg detailnya perlu dicek2 dl, intinya pajak itu ga bs langsung pukul rata perlakuannya sama semua
mau tanya kl dokter praktek pribadi, punya apotek..pajaknya digabung atau masing2.pajak praktek dan pajak apotek.npwp satu.pemilik apotek dokternya.mohon penjelasannya.terimakasih
jika apoteknya tdk ada badan usaha (tdk ada npwp lain) maka semua itu digabung dengan penghasilan si individu di SPT nya
Saya mau tanya,rencana mau buat PT Perorangan di bidang pelatihan SDM. 1.Mohon infokan bagaimana penghitungan pajaknya dan aturannya?
2.Juga saya mau tanya bagaimana keabsahan pendaftaran PT pada Lembaga OSS secara online,apakah di akui di masyarakat,dan bagaimana nantinya legalitas PT yg dibuat secara online? Mohon pencerahannya 🙏
pajak bukan didasarkan dari sekedar bidang usaha, melainkan perlakuannya per detail transaksi yg dilakukan, jadi pertanyaannya terlalu luas untuk dijawab, berkaitan dengan OSS diluar keahlian kami
Apakah dengan adanya PP-23/2018 ini, otomatis PP-46/2013 dihapus? Dgn kata lain UMKM yg dulunya menyetor 1% (PP46) hanya setor 0,5% saja mengikuti PP23???
ya betul
Selamat siang,
Saya mempunyai NPWP, ada penghasilan 100 juta/bulan dari jasa pengawasan proyek dan penghasilan lainnya dari dagang barang spareparts mesin 250 juta rata2/bulan (tidak mempunyai CV atau PT).
Berapa pajak pribadi yang harus saya bayarkan?
Terima kasih atas perhatiannya.
perhitungannya ga bs langsung dengan info seperti itu, perlu lebih detil lagi krna memang mekanisme menghitungnya ga cm dengan dikali tarif tertentu, misal tanggungan keluarga dan hal lainnya
Hallo Pak, saya ingin menanyakan WP SPT pribadi, saya punya apotek tetapi tidak sebagai badan WP, untuk perhitungan SPT bagaimana ya Pak, karena selama ini harus bayar pajak 5% dari omzet apotek, terima kasih
Untuk memastikan perlakuan pajaknya perlu diinfokan dl yg lebih detil gmn kondisi usahanya misal brapa omsetnya, jika ingin lebih lengkap bs konsul ke tax expert dl sebagai awalan
Saya punya usaha scala micro. omset gk sampe 4.8. sblmnya saya pakai npwp orang pribadi. tp karena ketentuan baru, harus membuat PT. Msalahnya dengan omset yg kcil apkah saya tetap bsa menggunakan skema pajak pph final yg 0,5 persen?
klo saya kslitan skali, apkah sya bsa mengajukan keringnan pajak?
Bisa saja pake tarif final 0.5% sepanjang masuk kriteria yg diijinkan, ini kesulitan apanya dan keringanan apanya yg dimaksud? Sulit dan ringan itu subjektif
Maaf K mau tanya. aku baru buat apotek omzet tahun 2022 dibawah 500 jt. baru buat NPWP diakhir tahun 2021 sebelum buka apotek. pertanyaannya:
1.pembayaran pajaknya bagaimana, perhitungannya bagaimana apotek baru buka februari 2022 belum pernah laporan pajak.
2. setiap pembelian obat dari PBF kita dikenakan PPN 11 % itu bagaimana, apakah kita laporkan juga.
Terimakasih
1. tergantung gmn transaksinya
2. sudah pkp blm?
Hallo.
Kak mau tanya. Teman saya punya usaha bengkel sparepart motor dan sudah berjalan lebih dari 3 tahun. Seiring berjalannya waktu omzetnya kini sudah mencapai 1.5m per tahunnya dan skg dia sadar akan bayar pajak.
1) apakah pp 23 dengan tarif 0.5% masih berlaku utk dia? Kalau ya berlaku, sampai kapan pp 23 ini bisa digunakan
2) langkah pertama yang harus dilakukan apa? 3) bagaimana dengan omzet tahun tahun sebelumnya? Apakah pajak yang tidak dibayar sebelumnya termasuk kedalam hutang pajak yang harus dibayar?
“1. masih berlaku, tergantung jenis badan usahanya, terdapat perbedaan jangka waktu sesuai jenis badan usaha
2. dapat berkonsultasi ke KPP atau belajar pajak ke expert
3. kewajiban pajak dimulai dari awal saat kondisi subjektif dan objektif terpenuhi”
halo ka
saya mau tanya, kaka saya seorang apoteker yang kerja di rs dan dia baru buka apotek kecil di pertengahan bulan April ini karna memang izin prakteknya baru keluar akhir bulan februari 2023 kemarin sedangkan npwpnya sudah jadi dari bulan november 2022, pertanyaannya
1. bagaimana cara melapor pajaknya dan apasaja yang harus dilakukan jika usaha apotek baru bisa beroprasi di bulan april 2023 dikarnakan izin yang baru keluar di bulan februari dan itupun apotek belum aktif buka dikarnakan bulan puasa dan karyawan masuk setelah lebaran.
2. kaka saya memiliki npwp pt apotek dan npwp pribadi apakah itu berpengaruh?
3. dan adakah tutor di kantor pajak yang bisa mengajari kami secara tatap muka dikarnakan belajar di youtube kami belum memahami betul, terimakasih
“1. ini penjelasan detilnya ga bisa dituliskan lengkap disini, tp arahnya akan diberlakukan PP 23
2. pengaruh kemana? yg jelas akan ada kewajiban pajak yg melekat ke PT dan yg ke individunya,ini berbeda
3. silahkan ke KPP”