Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib

Selain diwajibkan untuk membayar pajak dan melapor SPT Tahunan, sebagai umat beragama ada kewajiban lain terkait pemotongan harta, yaitu zakat dan sumbangan keagamaan. Keduanya adalah kewajiban yang dapat mengurangi penghasilan yang dimiliki oleh seorang Wajib Pajak. Namun tidak banyak masyarakat yang tahu bahwa zakat dan sumbangan keagamaan yang dibayarkan dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Apakah semua zakat dan sumbangan keagamaan dapat mengurangi bruto penghasilan? Yang dapat mengurangi bruto penghasilan adalah zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh WP OP dalam negeri pemeluk agama Islam dan/ atau WP Badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam dapat dikurangkan dari penghasilan bruto jika diberikan kepada badan amil zakat, atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. WP yang melakukan pengurangan zakat dari penghasilan bruto, wajib melampirkan fotokopi bukti pembayaran zakat dari badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah pada SPT Tahunan PPh tahun pajak dilakukannya pengurangan zakat tersebut (Pasal 2 ayat (1) PER-6/PJ/2011 dan SE-80/PJ/2010) dan zakat ini dapat berupa uang atau yang disetarakan dengan uang.

Sedangkan untuk sumbangan keagamaan berdasarkan PP 60 Tahun 2010, yaitu sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi WP OP pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh WP Badan DN yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah. WP yang melakukan pengurangan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dari penghasilan bruto, wajib melampirkan fotokopi bukti pembayaran sumbangan keagamaan dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah pada SPT Tahunan PPh tahun pajak dilakukannya pengurangan sumbangan keagamaan tersebut (Pasal 2 ayat (1) PER-6/PJ/2011 dan SE-80/PJ/2010) dan sumbangan keagamaan ini dapat berupa uang atau yang disetarakan dengan uang.

Lalu zakat dan sumbangan keagamaan apakah yang tidak dapat mengurangi bruto penghasilan? Berdasarkan pasal 3 PER-6/PJ/2011, zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto apabila :

1. Tidak dibayarkan oleh Wajib Pajak kepada badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan Pemerintah; dan/atau

2. Bukti pembayaran yang dikeluarkan oleh badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan Pemerintah tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (2) PER-6/PJ/2011, yaitu bukti pembayaran harus memenuhi ketentuan :

  • Dapat berupa bukti pembayaran secara langsung atau melalui transfer rekening bank, atau pembayaran melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), dan
  • paling sedikit memuat : nama lengkap Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembayar, jumlah pembayaran, tanggal pembayaran, nama badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan Pemerintah dan tanda tangan petugas badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan, yang dibentuk atau disahkan Pemerintah, di bukti pembayaran, apabila pembayaran secara langsung; atau validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila pembayaran melalui transfer rekening bank.

Berikut ini adalah nama badan/lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah sesuai dengan Pasal 1 PER-11/PJ/2017 dan dapat menjadi pengurang bruto penghasilan:

  1. Badan Amil Zakat sebagai berikut:

Badan Amil Zakat Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tanggal 25 November 2011 tentang Pengelolaan Zakat

Badan Amil Zakat Nasional Provinsi berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 186 tanggal 29 April 2016,

Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam No. Dj.III/499 Tahun 2016;

  1. Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala nasional sebagai berikut:
    1. LAZ Rumah ZAkat (LAZ RZ) berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 421 Tahun 2015 tanggal 30 Desember 2015
    2. LAZ Nurul Hayat (LAZ NH) berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 422 Tahun 2015 tanggal 30 Desember 2015
    3. LAZ Inisiatif Zakat Indonesia (LAZ IZI) berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 423 Tahun 2015 tanggal 30 Desember 2015
    4. LAZ Baitul Maal Hidayatullah (LAZ BMH) berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 425 Tahun 2015 tanggal 30 Desember 2015
    5. Yayasan Lembaga Manajemen Infaq (LAZ LMI) berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 184 Tahun 2016 tanggal 29 April 2016
    6. Yayasan Yatim Mandiri Surabaya (LAZ Yatim Mandiri) berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 185 Tahun 2016 tanggal 29 April 2016
    7. Yayasan Dompet Dhuafa Republika (LAZ DD) berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 239 Tahun 2016 tanggal 23 Mei 2016
    8. Yayasan Pesantren Islam Al Azhar (LAZ Al-Azhar) berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 240 Tahun 2016 tanggal 23 Mei 2016
    9. Yayasan Baitul Maal Muamalat (LAZ BMN) berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 256 Tahun 2016 tanggal 26 Mei 2016
    10. Yayasan Daarut Tauhid (LAZ Daarut Tauhid) berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 257 Tahun 2016 tanggal 26 Mei 2016
    11. Yayasan Dana Sosial Al Falah (LAZ YDSF) berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 524 Tahun 2016 tanggal 20 September 2016
    12. Yayasan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 712 Tahun 2016 tanggal 2 Desember 201
    13. Yayasan Global Zakat berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 731 Tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016
    14. LAZ Perkumpulan Persatuan Islam (PERSIS) berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 865 Tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016;
  2. Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala provinsi sebagai berikut:
    1. Yayasan Solo Peduli Ummat (LAZ Solo Peduli) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam No. Dj.III/271 Tahun 2016 tanggal 14 April 2016
    2. Yayasan Dompet Amal Sejahtera Ibnu Abbas (LAZ DASI) NTB berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam No. Dj.III/391 Tahun 2016 tanggal 7 Juni 2016
    3. Yayasan Baitul Maal Forum Komunikasi Aktifis Masjid (LAZ FKAM) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam No. Dj.III/392 Tahun 2016 tanggal 7 Juni 2016
    4. Yayasan Dana Peduli Ummat (DPU) Kalimantan Timur berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam No. Dj.III/515 Tahun 2016 tanggal 24 Agustus 2016
    5. Yayasan Dompet Sosial Madani (LAZ DSM) Bali berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam No. Dj.III/563 Tahun 2016 tanggal 14 September 2016
    6. Yayasan Sinergi Foundation (LAZ SInergi Foundation) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam No. Dj.III/564 Tahun 2016 tanggal 14 September 2016
    7. Yayasan Harapan Dhuafa Banten berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam No. Dj.III/651 Tahun 2016 tanggal 27 Oktober 2016;
    8. Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (LAZIS) sebagai berikut:
    9. Yayasan Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZIS NU) berdasarkan Keputusan  Menteri Agama Nomor 255 Tahun 2016 tanggal 26 Mei 2016
    10. LAZIS Muhammadiyah berdasarkan Keputusan Menteri  Agama Nomor 730 Tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016;
  3. Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia (LEMSAKTI) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama Nomor DJ.III/KEP/HK.00.5/290/2011 tanggal 15 Juli 2011
  4. Badan Dharma Dana Nasional Yayasan Adikara Dharma Parisad (BDDN YADP) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama Nomor 43 Tahun 2012 tanggal 15 Maret 2012.

Mengenai pembahasan diatas mengenai zakat dan sumbangan keagamaan, apakah Anda sudah melakukan kewajiban tersebut?

Demikian penjelasan mengenai zakat dan sumbangan keagamaan, semoga penjelasan diatas dapat menjadi acuan untuk mementukan apakah zakat dan sumbangan keagamaan dapat menjadi pengurang bruto penghasilan atau tidak dan lembaga apa saja yang disahkan oleh pemerintah.


Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak.

You May Also Like

About the Author: Friska Prisillia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.