Serentak, PKP Wajib Gunakan e-Bupot Mulai Agustus 2020

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017, pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dilakukan dengan membuat Bukti Pemotongan PPh atas pemotongan Pajak Penghasilan yang dilakukan. Bukti Pemotongan adalah formulir atau dokumen lain yang dipersamakan yang digunakan oleh Pemotong Pajak sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dan pertanggungjawaban atas pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang dilakukan.

Pembuatan Bukti Pemotongan untuk PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dapat menggunakan Aplikasi eBupot 23/26. Aplikasi eBupot23/26 adalah perangkat lunak yang disediakan di laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) yang dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik.

Penggunaan Aplikasi eBupot ini dapat digunakan oleh Wajib Pajak yang memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Menerbitkan lebih dari 20 bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam satu masa pajak
  2. Jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh lebih dari Rp100 juta dalam satu bukti pemotongan
  3. Sudah pernah menyampaikan SPT masa elektronik
  4. Terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, atau KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar.

Namun, mulai masa pajak Agustus 2020 sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-269/PJ/2020, menetapkan bahwa Wajib Pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di seluruh Indonesia sebagai Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 wajib membuat Bukti Pemotongan menggunakan Aplikasi eBupot dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017.

Sementara itu, untuk wajib pajak yang baru dikukuhkan sebagai PKP setelah penetapan KEP-269/PJ/2020, kewajiban pembuatan bukti pemotongan menggunakan eBupot dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 akanberlaku sejak masa pajak dilakukannya pengukuhan.

Jika dalam hal Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 tidak lagi berstatus sebagai PKP, ketentuan untuk membuat Bukti Pemotongan dan kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 tetap berlaku.

Ketika Wajib Pajak ingin membuat Bukti Pemotongan dalam jumlah yang banyak, Aplikasi eBupot ini juga menyediakan fitur impor dan ekspor data, sehingga tidak perlu melakukan input manual untuk tiap Bukti Pemotongan yang diterbitkan

 


Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak.

You May Also Like

About the Author: Angreni Wijaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.