PPh Pasal 26 adalah pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak (WP) Luar Negeri, baik Badan ataupun Orang Pribadi, selain Bentuk Usaha Tetap (BUT), yang bersumber dari Indonesia. Tarif PPh Pasal 26 pada dasarnya memiliki tarif yang sama, yaitu 20% dari Dasar Pengenaan Pajak, namun terdapat perbedaan pada dasar pengenaan pajaknya, yaitu 20% dari Penghasilan Bruto, 20% dari Perkiraan Penghasilan Neto atau 20% dari Penghasilan Kena Pajak Setelah dikurangi PPh Terhutang.
- Tarif 20% x Penghasilan Bruto
Dasar Pengenaan Pajak yang mengacu pada Penghasilan Bruto yaitu apabila penghasilan yang diterima berupa:
- dividen,
- imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan,
- hadiah dan penghargaan,
- premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya,
- bunga, termasuk premium, diskonto,
- imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang,
- royalti, sewa, dan penghasilan sehubungan dengan penggunaan harta,
- pensiun dan pembayaran berkala lainnya, dan
- keuntungan karena pembebasan utang.
Sebagai contoh, Charles adalah warga negara asing yang bekerja di Indonesia. Ia merupakan karyawan asing pada perusahaan PT AAA. Charles sudah tinggal di Indonesia selama 183 hari. Charles sudah beristri dan punya 1 orang anak. Pada Juli 2020, Charles memperoleh gaji sebesar US$20000 sebulan. Kurs yang berlaku pada bulan tersebut adalah Rp14.500 per dolar AS. Maka, perhitungan PPh 26 atas gaji Charles adalah:
Penghasilan Bruto dari gaji sebulan: US$20000 x Rp14.500 = Rp 290.000.000
PPh 26 atas Gaji adalah : Rp290.000.000 x 20% = Rp 58.000.000
- Tarif 20% x Perkiraan Penghasilan Neto
Perkiraan Penghasilan Neto ini digunakan apabila yang menjadi objek pajak adalah:
- Penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, berupa saham perseroan yang diperoleh WP Luar Negeri selain BUT dari Indonesia, dengan peritungan 20% x 25% x Harga Jual
- Penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, berupa perhiasan, pesawat, kapal pesiar (dikecualikan jika tidak lebih dari 10.000.000), dengan perhitungan 20% x 25% x Harga Jual
- Penghasilan berupa premi asuransi dan premi reasuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi di Luar Negeri, dengan perhitungan 20% x 25% x Harga Jual
- Premi yang dibayar tertanggung kepada perusahaan asuransi di Luar Negeri, dengan perhitungan 20% x 50% x Jumlah Premi
- Premi yang dibayar oleh perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di Luar Negeri, dengan perhitungan 20% x 10% x Jumlah Premi
- Premi yang dibayar oleh perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di Luar Negeri, dengan perhitungan 20% x 5% x Jumlah Premi
Sebagai contoh, PT A memiliki perwakilan di luar negeri dan mengasuransikan bangunan bertingkat ke PT B yang merupakan perusahaan asuransi di luar negeri dengan membayar jumlah premi pada tahun 2019 sebesar Rp2 miliar. Maka perhitungan PPh Pasal 26 dari PT A tahun 2019 adalah:
Perkiraan penghasilan neto: 50% x Rp 2.000.000.000 = Rp 1.000.000.000
PPh Pasal 26 : 20% x Rp 1.000.000.000 = Rp 200.000.000
Sementara, apabila PT A mengikuti asuransi melalui perusahaan yang ada di Indonesia, misal PT Asuransi Raya, dengan membayar jumlah premi yang sama sebesar Rp2 miliar. PT Asuransi Raya mengikutkan (reasuransi) perusahaan tersebut ke perusahaan asuransi yang berada di luar negeri, misalnya PT B, dengan membayar premi sebesar Rp1miliar. Maka ketentuan PPh Pasal 26 adalah sebagai berikut:
Perkiraan penghasilan neto : 10% x Rp 1.000.000.000 = Rp 100.000.000
PPh Pasal 26 : 20% x Rp 100.000.000 = Rp 20.000.000
- Tarif 20% x Penghasilan Kena Pajak Setelah dikurangi PPh Terhutang
Penghasilan Kena Pajak Setelah dikurangi PPh Terhutang dari suatu BUT di Indonesia dikenakan pajak sebesar 20% (atau sesuai tarif P3B), kecuali seluruh penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia dalam bentuk sebagai berikut:
- Penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri;
- Penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;
- Pembelian aktiva tetap yang digunakan oleh BUT untuk menjalankan usaha BUT atau melakukan kegiatan BUT di Indonesia; atau
- Investasi berupa aktiva tidak berwujud oleh BUT untuk menjalankan usaha BUT atau melakukan kegiatan BUT di Indonesia.
Sebagai contoh, PT A memiliki penghasilan kena pajak BUT di Indonesia pada 2020 sebesar Rp20.000.000.000. Pajak penghasilan yang harus dibayarkan PT A ini sebesar 25% x Rp20.000.000 = Rp5.000.000.000. Sehingga penghasilan BUT PT A setelah kena pajak menjadi sebesar Rp20.000.000.000 – Rp5.000.000.000 = Rp15.000.000.000. Maka, PPh 26 yang dikenakan pada PT A adalah:
PPh 26 yang terutang = Rp15.000.000.000 x 20% = Rp3.000.000.000
Jika penghasilan setelah pajak sebesar Rp15.000.000 ini ditanamkan kembali di Indonesia, maka penghasilan tersebut tidak dipotong pajak.
Semua penjelasan materi di atas dapat disimak lebih mendetil dalam model video penjelasan pada web ebupotlearning.com
Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak.