PKP atau Pengusaha Kenap Pajak merupakan pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya. Barang dan jasa yang sudah dikenai pajak dapat ditandai dengan adanya Faktur Pajak.
Sehingga dapat disimpulkan, Faktur Pajak merupakan sebuah dokumen atau bukti pungutan pajak yang harus dibuat atau diterbitkan oleh Wajib Pajak yang berstatus PKP (Pengusaha Kena Pajak) pada saat melakukan penjualan atau penyerahan barang kena pajak (BKP).
Pada saat membuat atau menerbitkan faktur pajak terdapat kode transaksi yang harus dicantumkan dan dapat dipilih sesuai dengan ketentuan penggunaan yang berlaku. Mengutip penjelasan pada Lampiran PER-03/PJ/2022, terdapat 9 jenis kode transaksi dengan ketentuan penggunaannya:
- Faktur Pajak Kode 01
Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN/PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.
- Faktur Pajak Kode 02
Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN instansi pemerintah yang PPN/PPnBM-nya dipungut oleh instansi pemerintah.
- Faktur Pajak Kode 03
Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN lainnya (selain instansi pemerintah) yang PPN/PPnBM-nya dipungut oleh pemungut PPN lainnya. Pemungut PPN lainnya selain instansi pemerintah yaitu pemungut PPN yang ditunjuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur mengenai penunjukan pemungut PPN yang bersangkutan.
- Faktur Pajak Kode 04
Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang dasar pengenaan pajaknya (DPP) menggunakan nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 8A ayat (1) Undang-Undang PPN, yang PPN/PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP.
- Faktur Pajak Kode 05
Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) Undang-Undang PPN oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP.
- Faktur Pajak Kode 06
Kode ini digunakan untuk penyerahan lainnya yang PPN/PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP, misalnya untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang menggunakan tarif selain Pasal 7 ayat (1) UU PPN, atau penyerahan BKP kepada turis.
- Faktur Pajak Kode 07
Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN/PPnBM-nya mendapatkan fasilitas tidak dipungut atau ditanggung pemerintah berdasarkan peraturan khusus yang berlaku.
- Faktur Pajak Kode 08
Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN/PPnBM berdasarkan peraturan khusus yang berlaku.
- Faktur Pajak Kode 09
Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D Undang-Undang PPN yang PPN-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP.