PPh Pasal 26 erat hubungannya dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan PPh Pasal 26 UU PPh mengatur mengenai prinsip dan dasar pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WP Luar Negeri selain BUT yang bersumber dari Indonesia. Dalam Pasal 32A UU PPh juga ditegaskan bahwa Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain untuk penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang lazim disebut dengan istilah Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty. Dalam konteks P3B yang lebih khusus, seluruh pengenaan PPh Pasal 26 yang diatur dalam Undang – Undang, bisa saja tidak dilakukan (dibebaskan dari pengenaan PPh Pasal 26) atau terjadi penurunan tarif. Pada intinya, PPh Pasal 26 ini mengatur mengenai pemotongan pajak atas WP Luar Negeri, namun apabila terdapat P3B antar kedua negara, maka pemotongan pajak tersebut dapat disesuaikan kembali, agar tidak terdapat pemotongan pajak ganda yang dilakukan di Indonesia dan di negara pihak lawan transaksi. P3B sendiri mengatur, negara mana yang dapat memajaki penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak. Untuk dapat menerapkan tarif yang diatur dalam P3B, masih terdapat beberapa syarat administratif sebagai berikut:
- Penerima penghasilan bukan Subjek Pajak dalam negeri Indonesia,
- Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi; dan
- Tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLN sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tentang pencegahan penyalahgunaan P3B.
Dalam hal ketentuan di atas tidak terpenuhi, Pemotong/Pemungut Pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPh.
Contoh kasus:
- Tidak terdapat Tax Treaty dengan Indonesia
Mr X merupakan pegawai asing dari Negara yang tidak memiliki tax treatydengan Indonesia, bekerja kurang dari 183 hari dan di bulan September 2019 menerima gaji US$ 2,200. Kurs Menteri Keuangan pada saat pemotongan adalah Rp 14.072,00 untuk US$1.00. Perhitungan PPh 26 atas penghasilan Mr.X adalah:
Penghasilan bruto gaji sebulan: US$ 2,200 x Rp 14.072,00 = Rp 30.958.400.
PPh Pasal 26 terutang adalah: 20% x Rp 30.958.400 = Rp 6.191.680.
- Jenis Penghasilan yang tidak diatur dalam Tax Treaty
Seorang Atlet dari China yang ikut mengambil bagian dari perlombaan lari marathon di Indonesia berhasil meraih juara dan memperoleh hadiah uang tunai sebesar Rp 100.000.000. Atas penghasilan dari hadiah tersebut dikenakan PPh Pasal 26. Hitunglah PPh pasal 26!
PPh Pasal 26 = 20% x Rp 100.000.000 = Rp 20.000.000
Maka, atas penghasilan yang diterima oleh atlet dari Cina tersebut akan dipotong PPh Pasal 26 sebesar Rp 20.000.000. Dalam kasus ini, tidak terdapat peraturan tersendiri dalam Tax Treatyuntuk pengenaan PPh hadiah dari perlombaan, sehingga meskipun Indoensia dan China memiliki Tax Treaty, namun apabila jenis penghasilan yang diterima tidak diatur kembali, maka tarif PPh Pasal 26 yang digunakan adalah sebesar 20% atau mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia.
Semua penjelasan materi di atas dapat disimak lebih mendetil dalam model video penjelasan pada web ebupotlearning.com
Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak.