Pada dasarnya, hubungan istimewa adalah terminologi regulasi domestik yang ada di Indonesia yang memiliki rujukan dengan konsep associated enterprise jika diterima secara global (Darussalam, Septriadi, & Kristiaji, 2013). OECD (2017) melalui Article 9 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital juga mengatur tentang associated enterprises. Berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, hubungan istimewa dapat diidentifikasi berdasarkan poin-poin di bawah ini:
1. Adanya Penyertaan Modal atau Saham
Wajib pajak memiliki penyertaan modal langsung ataupun tidak langsung minimal 25% (dua puluh lima persen) kepada Wajib Pajak lainnya; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan minimal 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; ataupun hubungan antara dua Wajib Pajak ataupun lebih yang disebut terakhir.
2. Adanya Kesamaan Penguasaan (Manajemen atau Teknologi)
Wajib Pajak melakukan penguasaan terhadap Wajib Pajak lainnya ataupun lebih Wajib Pajak di bawah penguasaan yang sama, baik secara langsung maupun tidak langsung. Lebih lanjut, berdasarkan Penjelasan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, penguasaan manajemen ataupun penggunaan teknologi walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan, juga diindikasikan dalam kerangka hubungan istimewa. Ditambah lagi, eksistensi hubungan istimewa dianggap ketika terdapat satu atau lebih perusahaan di bawah penguasaan atas satu entitas yang sama. Hal tersebut juga berlaku antar perusahaan di dalam satu penguasaan tersebut.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan merupakan salah satu peraturan yang mengatur lebih lanjut mengenai hubungan istimewa karena penguasaan manajemen. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa terdapat dua hubungan istimewa karena penguasaan manajemen, yaitu penguasaan manajemen secara langsung dan tidak langsung.
3. Hubungan Keluarga (Sedarah atau Semenda dalam Garis Keturunan Lurus dan/atau ke Samping Satu Derajat)
Terdapat hubungan keluarga, baik sedarah maupun semenda, dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat. Lebih lanjut, dalam penjelasannya, hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat merupakan ayah, ibu, serta anak. Di sisi lain, yang dimaksud dengan hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan ke samping satu derajat yaitu saudara. Ditambah lagi, keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat merupakan mertua dan anak tiri dan keluarga semenda dalam garis keturunan ke samping satu derajat ialah ipar.
Perlakuan Perpajakan
Istilah hubungan istimewa dalam pajak biasanya digunakan dalam kasus perpajakan yang berkaitan dengan transaksi afiliasi atau transaksi para pihak yang berhubungan. Hubungan Istimewa antar Wajib Pajak terjadi jika terdapat suatu kondisi yang diduga mempengaruhi penetapan keputusan secara tidak wajar. Hubungan istimewa ini dibagi menjadi dua yaitu perlakuan pajak atas transaksi hubungan istimewa dalam negeri dan perlakuan pajak atas transaksi hubungan istimewa luar negeri.
1. Perlakuan Pajak Atas Transaksi Hubungan Istimewa Dalam Negeri
Wajib pajak yang memiliki hubungan istimewa dalam negeri adalah:
- Hubungan istimewa (transfer pricing) antara wajib pajak orang pribadi dalam negeri dengan wajib pajak orang pribadi dalam negri
- Hubungan istimewa (transfer pricing) antara wajib pajak orang pribadi dalam negeri dengan wajib pajak badan dalam
- Hubungan istimewa (tranfer pricing) antara wajib pajak dalam negeri dengan wajib pajak dalam
Dalam peraturan perpajakan di Indonesia, hubungan istimewa (Transfer pricing) belum diatur secara tegas beserta sanksinya jika melanggar, sehingga dalam praktiknya menimbulkan pemahaman yang berbeda. Ketidaktegasan peraturan mengenai transfer pricing tersebut mengakibatkan perbedaan penilaian apakah tindakan transfer pricing termasuk kategori tindakan yang legal (acceptable tax avoidance) atau termasuk kategori tindakan yang ilegal (tax evasion/unacceptable tax avoidance) sehingga pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum.
2. Perlakuan Pajak Atas Transaksi Hubungan Istimewa Luar Negeri
Wajib pajak yang memiliki hubungan istimewa luar negeri adalah.
- Hubungan istimewa (transfer pricing) wajib pajak orang pribadi dalam negeri dengan wajib pajak orang pribadi luar negeri.
- Hubungan istimewa (transfer pricing) wajib pajak orang pribadi dalam negeri dengan wajib pajak badan luar
- Hubungan istimewa (tranfer pricing) wajib pajak badan dalam negeri dengan wajib pajak orang pribadi luar negeri.
- Hubungan istimewa (transfer pricing) wajib pajak badan dalam negeri dengan wajib pajak badan luar negeri.
Dalam hal hubungan istimewa antar negara atau luar negeri, penghindaran pajak ini lebih sering menuju kepada penggelapan pajak dan alhasil hubungan istimewa ini malah merugikan negara dan mengurangi pendapatan negara khususnya sektor pajak. Banyak sekali kasus-kasus hubungan istimewa luar negeri atau antar negara yang berujung pada penggelapan pajak.