Perhitungan Pajak Penghasilan Pada Wajib Pajak Orang Pribadi Berdasarkan UU HPP

Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan UU PPh didefinisikan sebagai pajak yang dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Subjek Pajak penghasilan terdiri dari orang pribadi atau perseorangan, warisan yang belum terbagi, dan badan. Subjek Pajak terdiri dari Subjek Pajak dalam negeri dan Subjek Pajak luar negeri. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang memenuhi definisi sebagai Subjek Pajak dan menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan Objek Pajak. Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Presiden Republik Indonesia resmi mengundangkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang (UU) pada tanggal 29 Oktober 2021. Dalam UU HPP terdiri dari enam ruang lingkup peraturan yaitu Ketentuan da Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai.

Pajak Penghasilan dalam UU HPP mengalami perubahan di antaranya yaitu pada lapisan dan tarif penghasilan kena pajak. Sedangkan untuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak mengalami perubahan yaitu tetap sebesar Rp 54.000.000 per tahun atau sebesar Rp 4.500.000 per bulan untuk orang pribadi yang belum menikah. Dengan jumlah tanggungan maksimal 3 orang. Tanggungan yang dimaksud adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung Wajib Pajak. Untuk ketentuan baru mengenai PPh pada Wajib Pajak Orang Pribadi mulai berlaku untuk tahun pajak 2022.

Tabel 1. Lapisan dan Tarif Penghasilan Kena Pajak Orang Pribadi

UU PPh UU HPP

Lapisan Tarif

Rentang Penghasilan Tarif Rentang Penghasilan Tarif

I

0 – Rp 50 juta 5% 0 – Rp 60 juta 5%
II >Rp 50 – 250 juta 15% >Rp 60 – 250 juta

15%

III >Rp 250 – 500 juta 25% >Rp 250 – 500 juta

25%

IV

>Rp 500 juta 30% >Rp 500 juta – 5 miliar

30%

V     >5 miliar

35%

 

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi

Contoh 1.

Tuan X adalah seorang karyawan tetap PT Z dengan status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan dengan penghasilan netto sebesar Rp 16.000.000 per bulan. Berikut perhitungan PPh Pasal 21 yang dikenakan oleh Tuan X dengan menggunakan tarif UU PPh dan UU HPP sebagai berikut:

Perhitungan PPh Pasal 21

a. Penghasilan neto sebulan  Rp 16.000.000  
b. Penghasilan neto setahun (a x 12)  Rp 16.000.000 x 12 bulan =  Rp 192.000.000
c. Penghasilan Tidak Kena Pajak (TK/0)  Rp   54.000.000
d. Penghasilan Kena Pajak (b – c)  Rp 138.000.000

 

UU PPh UU HPP
5% x Rp 50.000.000   = Rp 2.500.000 5% x Rp 60.000.000   = Rp 3.000.000
15% x Rp 88.000.000 = Rp 13.200.000 15% x Rp 78.000.000 = Rp 11.700.000
  Total                          Rp 15.700.000                                        Rp 14.700.000

 

Contoh 2.

Tuan A adalah seorang karyawan tetap di suatu perusahaan dengan status menikah dan memiliki satu anak kandung. Penghasilan netto yang diterima sebesar Rp 11.000.000 per bulan. Berikut perhitungan PPh Pasal 21 yang dikenakan oleh Tuan X dengan menggunakan tarif UU PPh dan UU HPP sebagai berikut:

Perhitungan PPh Pasal 21

a. Penghasilan neto sebulan  Rp 11.000.000  
b. Penghasilan neto setahun (a x 12)  Rp 11.000.000 x 12 bulan =  Rp 132.000.000
c. Penghasilan Tidak Kena Pajak (K/1)  Rp   63.000.000
d. Penghasilan Kena Pajak (b – c)  Rp   69.000.000

 

UU PPh UU HPP
5% x Rp 50.000.000   = Rp 2.500.000 5% x Rp 60.000.000   = Rp 3.000.000
15% x Rp 19.000.000 = Rp 2.850.000 15% x Rp 9.000.000   = Rp 1.350.000
  Total                          Rp 5.350.000                                        Rp 4.350.000

Berdasarkan perhitungan menggunakan UU PPh dangan UU HPP terdapat perbedaan total Pajak Penghasilan Pasal 21 yang harus dibayar oleh Wajib Pajak Orang Pribadi. Dapat disimpulkan bahwa dengan menggunakan perhitungan UU HPP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi akan menghasilkan total Pajak Penghasilan Pasal 21 yang lebih rendah dibandingkan dengan menggunakan UU PPh.

You May Also Like

About the Author: Hana Komala

8 Comments

  1. Mau nanya kalau ayah saya pensiunan yg tidak bekerja. Punya harta berupa lukisan yg hendak dijual. Nah uang hasil penjualan lukisan tersebut terkena pajak pasal berapa yah?
    Dijual didalam negeri. Misal dengan harga jual 10 milyard. 1x saja.

  2. Slmt siang Min… mau tanya untuk wp op pelaporan spt tahunan tahun 2020 yg hrs dilaporkan di thn 2021 berkenaan dgn uuhpp bgm ya…..trs utk pmbyran pajak perbulannya pph final apa msh 0,5% ? ….trm ksh

      1. Selamat Sore Min, mau tanya jika pkp sebesar 286jt berapa pph terhutang dalam setahun. Sy hitung ada perbedaan antara hitungan otomatis yg ada di espt dengan hitungan manual. Mohon pencerahannya.

  3. Selamat siang. Saya kurang mengerti perbedaan tarif pajak pd Permenku NOMOR 196/PMK.03/2021 pasal 2 dan pasal 6. Mhn pencerahan dimana perbedaannya. Tks. Salam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.