Berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pengertian lain tentang NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Setiap Wajib Pajak hanya memiliki satu NPWP.
NPWP dapat diberikan kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban pajak subjektif dan objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang didaftarkan pada Direktorat Jendral Pajak. Adapun kewajiban pajak subjektif untuk Wajib Pajak Dalam Negeri yaitu dimulai pada saat orang pribadi tersebut dilahirkan, berada, atau bertempat tinggal di Indonesia dan berakhir pada saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Kewajiban pajak objektif untuk Wajib Pajak Dalam Negeri yaitu saat memiliki penghasilan.
Berdasarkan jenisnya, NPWP dibedakan menjadi dua yaitu:
- NPWP Pribadi yang diberikan kepada setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia.
- NPWP Badan yang diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia.
NPWP memiliki banyak manfaat untuk keperluan dalam administrasi perpajakan maupun di luar perpajakan. NPWP memiliki kode unik sehingga tidak akan tertukar dengan Wajib Pajak lainnya. Fungsi NPWP dalam bidang perpajakan yaitu digunakan untuk urusan perpajakan dan fungsi NPWP di luar bidang perpajakan yaitu NPWP menjadi dokumen penting sebagai syarat administrasi pada perbankan serta sebagai persyaratan ketika melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Yang wajib mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP:
- Wajib Pajak orang pribadi, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:
- hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
- menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
- memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak;
- Wajib Pajak orang pribadi, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:
- hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
- menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
- memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
- Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi;
- Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation); dan
- Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Berdasarkan UU HPP yang telah diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 29 Oktober 2021 terdapat peraturan baru dalam lingkup Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Adapun peraturan baru dalam lingkup KUP pada UU HPP Pasal 2 Ayat 1a yaitu untuk NPWP pada Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP. Wajib Pajak dapat melakukan pendaftaran dan pelaporan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai dengan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak. Dengan adanya peraturan baru dalam UU HPP bukan berarti semua Wajib Pajak membayar pajak, tetapi hanya Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan kewajiban pajak subjektif dan objektif.
Dapat disimpulkan bahwa NPWP diberikan kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban pajak subjektif dan objektif dan NPWP resmi menggunakan NIK KTP berdasarkan UU HPP yang dapat didaftarkan melalui DJP terdekat atau sesuai dengan kedudukan Wajib Pajak.
NIK sebagai NPWP bertujuan kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional, agar wajib pajak orang pribadi dapat melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban dengan mudah.