Kenali Wajib Pajak Non Efektif

Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Nomor 28 Tahun 2007  mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) disebutkan jika NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak yang digunakan sebagai identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan administrasi perpajakan. Jika Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan subjektif maupun objektif berdasarkan self assessment system  maka Wajib Pajak harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. Jika NPWP Wajib Pajak berstatus aktif maka Wajib Pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan.

Disamping itu, status NPWP juga dapat berstatus non-efektif seperti yang diatur dalam PER-04/PJ/2020 yang disebutkan jika Wajib Pajak Non-Efektif adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif maupun negatif tetapi belum melakukan penghapusan NPWP. Ada beberapa kriteria Wajib Pajak dikatakan Non-Efektif, antara lain:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang sebelumnya memiliki pekerjaan bebas sudah tidak lagi melakukan pekerjaan bebas tersebut
  2. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan pekerjaan bebas serta memiliki penghasilan dibawah PTKP
  3. Wajib Pajak Orang Pribadi seperti poin ke 2 diharuskan memiliki NPWP guna syarat administratif untuk memperoleh pekerjaan dan membuka rekening

Wajib Pajak dapat mengetahui status keaktifan NPWP dengan beberapa cara yaitu  melalui website DJP lalu melakukan login dengan NPWP dan password setelah itu pada menu profil dapat memilih info perpajakan maka akan tertera status NPWP. Selain itu, bisa dilakukan secara langsung dengan datang ke KPP atau Konsultasi Perpajakan  terdekat dan cara terakhir dengan menghubungi media sosial KPP dimana Wajib Pajak terdaftar.Jika Wajib Pajak memiliki status Non-Efektif maka akan berpengaruh pada kewajiban perpajakan yaitu Wajib Pajak tidak perlu melaporkan SPT Tahunan serta tidak dikenakan denda pada saat melakukan pelaporan SPT Tahunan.

Maka dapat disimpulkan jika status Wajib Pajak Non-Efektif artinya Wajib Pajak tersebut sudah tidak dapat memperoleh hak-hak perpajakan seperti tidak bisa mencetak kembali kartu NPWP, tidak bisa mengubah data diri pada NPWP, dan tidak memperoleh hak jika NPWP Wajib Pajak berstatus aktif. Jika NPWP berstatus aktif hendaknya Wajib Pajak melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

You May Also Like

About the Author: Elizabeth Sekti

10 Comments

  1. Dalam hal Wajib Pajak sudah dalam status NE, apabila ada Pembayaran Gaji kepada beberapa karyawan selama menunggu penghapusan NPWP, apakah tidak ada kewajiban melakukan pmotongan, Penyetora dan Pelaporan PPh Pasal 21 nya

    Apabila tidak dilakukan kewajiban tesebut, dan pada saat diperiksa terdapat Obuak Ph Pasal 21 yang kurang dipotong, disetor dan dilaporkan tersebut apa dapat tidak dikenakan Sanksi Administrasi

  2. Apabila npwp sudah NE, ketika harus di aktifkan kembali karena kebutuhan administrasi pekerjaan baru, apakah denda pajak karena tidak lapor SPT sebelum npwp di-NE ikut aktif juga?

  3. Jika saat ini gaji dibawah PTKP dan NPWP NE, apakah apabila disaat yang akan datang gaji menjadi lebih atau setara dengan PTKP, apakah status NPWP yang NE tadi otomatis menjadi aktif? Atau individu harus mengurus sendiri supaya menjadi aktif agar bisa melapor SPT Tahunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.