Kegiatan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan dapat dilakukan Wajib Pajak secara online melalui website yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak yaitu djponline.pajak.go.id. Syarat utama agar dapat mengakses website tersebut Wajib Pajak harus memiliki NPWP setelah itu dapat mengaktifkan akun DJP online. Fitur yang disediakan DJP dapat dilakukan secara mandiri oleh Wajib Pajak dengan memilih menu “Profil” lalu pilih “Aktivasi Fitur” dan memilih fitur yang ingin digunakan lalu klik “Ubah Fitur Layanan”.
Pada website tersebut telah tersedia beberapa layanan antara lain 1 fitur layanan pelaporan yaitu e-Bupot PPh Pasal 23/26, 1 fitur layanan PBB, dan 10 fitur layanan lain. Berikut adalah 10 fitur yang disediakan oleh DJP:
1. Program Pengungkapan Sukarela
Berfungsi untuk Wajib Pajak yang ingin mengikuti Program Pengungkapan Sukarela didalam fitur tersebut tersedia ha-hal mengenai prosedur Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
2. e-Objection
Berfungsi sebagai media untuk memudahkan Wajib Pajak dalam melakukan penyampaian Surat Keberatan atau e-Objection.
3. e-PHTB
Berfungsi untuk melakukan validasi atas Surat Setoran Pajak (SSP) PPh PHTB sehingga dapat memudahkan Wajib Pajak.
4. e-SKD (Elektronik Surat Keterangan Domisili)
Berfungsi untuk membuat dokumen yang dibutuhkan oleh Wajib Pajak Luar Negeri sebagai kelengkapan untuk mendapatkan keringanan pajak sehingga tarif pajak yang dikenakan atas penghasilan akan disesuaikan dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
5. e-SKTD
Berfungsi untuk menyampaikan permohonan atas Surat Keterangan Tidak Dipungut yang dikenakan bagi pengusaha yang melakukan impor atau melakukan penyerahan Barang atau Jasa Kena Pajak bagi alat angkutan tertentu.
6. Info KSWP
Berfungsi untuk mengetahui status Wajib Pajak yang nantinya akan digunakan untuk memperoleh Surat Keterangan Fiskal (SKF), Surat Keterangan Domisili bagi objek pajak dalam negeri, pengajuan atas surat keterangan (PP 23), pemberitahuan memilih pengenaan pajak berdasarkan ketentuan umum PPh (PP 23), dan Surat Keterangan Jasa Luar Negeri (SKJLN), dan lain sebagainya.
7. Portal Layanan
Berfungsi untuk memberikan layanan permohonan administrasi selain lapor dan bayar yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak secara mandiri. Pada portal layanan terdapat 5 (lima) layanan yang diberikan diantaranya pemberitahuan kembali pemusatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pemberitahuan pemusatan PPN, penambahan dan pengurangan tempat yang dipusatkan, permohonan pencabutan pemusatan PPN, dan perubahan tempat pemusatan PPN.
8. Rumah Konfirmasi
Berfungsi untuk melakukan konfirmasi validitas dokumen perpajakan yang sudah diterbitkan oleh DJP.
9. e-Reporting Investasi
Berfungsi sebagai penunjang dalam penyampaian laporan realisasi investasi sebagai syarat untuk mendapatkan dividen atau penghasilan lainnya yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan berdasarkan PMK 18/2021.
10. e-Reporting Insentif Covid-19
Berfungsi sebagai pelaporan realisasi pemanfaatan intensif pajak yang telah diberikan pemerintah sebagai penanganan Covid-19.