Portal Layanan DJP (Lanjutan)

Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-12/PJ.09/2021 mengenai Pengembangan Fitur Baru Dalam Aplikasi Layanan Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak di Tahun 2021 telah melakukan pengembangan pada beberapa fitur yang terdapat pada website pajak.go.id antara lain:

1. Pada Riwayat Pembayaran terdapat penambahan fitur:

    • Pembayaran Modul Penerimaan Negara (MPN)
    • Pemindahbukuan Kirim (PBK)
    • Pemindahbukuan Terima (PBT)

2. Pada Riwayat Layanan terdapat penambahan informasi agar lebih jelas mengenai jenis layanan yang pernah diakses oleh Wajib Pajak.

3. Pada Riwayat Bukti Potong/Pungut terdapat penambahan Bukti Potong/Pungut PPh Final, PPh Pasal 15, PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23/26.

4. Pada Riwayat Pelaporan terdapat penambahan fitur:

    • Data SPT Masa PPh
    • Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP)

 

Selama masa pandemi untuk mempermudah pelayanan perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak melakukan inovasi terhadap fitur layanan antara lain:

1. Aplikasi M-Pajak
Merupakan aplikasi berbasis mobile yang memuat beberapa fitur antara lain pembuatan kode Billing, profil Wajib Pajak dan NPWP elektronik, peraturan perpajakan, dan tenggat pajak.

2. Menambah ragam layanan pada Kring Pajak 1500200 atau pada Live Chat di pajak.go.id
Layanan yang ditambahkan yaitu layanan konsultasi perpajakan, aktivasi dan permohonan kembali EFIN, perubahan data Wajib Pajak, dan permohonan penetapan Wajib Pajak Non Efektif Orang Pribadi.

3. Menambah fitur layanan di DJP Online
Layanan yang ditambahkan antara lain profil Wajib Pajak, pembuatan Billing perpajakan secara online, pelaporan SPT Masa dan Tahunan secara online, dan layanan lain secara elektronik.

4. Media sosial yang cepat tanggap dan informatif dengan tujuan memperluas jangkauan informasi yang akan disampaikan.

5. Memperbaharui unit kerja di Direktorat Jenderal Pajak
Perubahan yang dilakukan antara lain penggabungan, perubahan nama unit, pembentukan kantor pajak baru, dan penutupan kantor pajak. Selain itu terdapat pengelompokan wilayah administrasi kantor pajak berdasarkan domisili Wajib Pajak. Terdapat perubahan terhadap unit kerja agar pelayanan bagi Wajib Pajak lebih efektif.

Maka dapat disimpulkan adanya fitur layanan pajak yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Layanan tersebut akan mempermudah Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya serta Wajib Pajak dapat merasakan jika melalui layanan tersebut proses perpajakan lebih cepat, aman, mudah, real time, dan gratis. Kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan sangat disoroti karena hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Maka dengan adanya fitur layanan yang telah disediakan, Wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya.

 

You May Also Like

About the Author: Elizabeth Sekti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.