Berikut ini contoh perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21:
- Pegawai tetap dengan status menikah dan NPWP berbeda dengan istri
Tuan X merupakan pegawai tetap di PT A. Status Tuan X menikah dan belum memiliki anak serta NPWP berbeda dengan istri. Gaji yang diperoleh Tuan X sebulan Rp10.000.000 dan tunjangan sebesar Rp2.000.000 sebulan. PT A mengikuti program BPJS, premi Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 0,9% dari gaji dan premi Jaminan Kematian sebesar 0,5% dari gaji. Tuan X membayar iuran pensiun sebesar Rp80.000. Istri Tuan X merupakan seorang pegawai bank dengan penghasilan neto yang diperoleh sebulan sebesar Rp9.000.000
Perhitungan PPh Pasal 21 yaitu:
Tuan X
Gaji sebulan Rp10.000.000
Tunjangan: Rp 2.000.000
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja: 0,9% x Rp10.000.000 Rp 90.000
Premi Jaminan Kematian: 0,5% x Rp10.000.000 Rp 50.000 +
Penghasilan bruto sebulan: Rp 12.140.000
Pengurangan:
- Biaya jabatan: 5% x Rp10.000.000=Rp500.000 Rp 500.000
- Iuran pensiun Rp 80.000 –
Jumlah pengurangan Rp 580.000 –
Penghasilan neto sebulan Rp 11.560.000
Penghasilan neto setahun Tuan X: 12 x Rp11.560.000 = Rp138.720.000
Istri Tuan X
Penghasilan neto setahun istri Tuan X: 12 x Rp9.000.000 = Rp108.000.000 +
Jumlah penghasilan keduanya : Rp246.720.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) K/0:
- Untuk Tuan A 000.000
- Untuk istri Tuan A 000.000
- Untuk tambahan Wajib Pajak menikah Rp 500.000 +
Jumlah PTKP Rp112.500.000 –
Penghasilan Kena Pajak (PKP) disetahunkan Rp134.220.000
Pajak Penghasilan Pasal 21 setahun:
- 5% x Rp60.000.000 = Rp 3.000.000
- 15% x Rp74.220.000 = Rp 11.133.000 +
Jumlah PPh Pasal 21 setahun = Rp14.133.000
Pajak penghasilan yang ditanggung Tuan X
= (Penghasilan neto Tuan X : jumlah penghasilan keduanya) x Rp14.133.000
= (Rp138.720.000 : Rp246.720.000) x Rp14.133.000
= Rp7.946.375
Pajak penghasilan yang ditanggung Tuan X
= (Penghasilan neto istri Tuan X : jumlah penghasilan keduanya) x Rp14.133.000
= (Rp108.000.000 : Rp246.720.000) x Rp14.133.000
= Rp6.186.625
Berdasarkan perhitungan di atas dapat disimpulkan bahwa pajak yang dibayarkan Tuan X sebesar Rp7.946.375 setahun dan istri Tuan X sebesar Rp6.186.625.
Pajak Penghasilan yang dikenakan setiap Wajib Pajak berbeda sesuai dengan status Wajib Pajak dan penghasilan yang diperolehnya. Jika penghasilan yang didapatkan semakin besar maka pajak yang harus dibayarkan juga besar.