Pemerintah menyesuaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas usaha jasa konstruksi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022 sebagai Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2008. Penyesuaian ini dilakukan sebagai salah satu bentuk dukungan Pemerintah dalam membantu perkembangan usaha konstruksi pada masa pandemi Covid-19. Artinya, peraturan ini akan dievaluasi kembali yaitu paling lama tiga tahun sejak PP ini diundangkan pada 21 Februari 2022.
PPh Jasa Konstruksi masih sama dengan PP sebelumnya yaitu PPh Jasa Konstruksi bersifat Final. Namun, pada PP Nomor 9 Tahun 2022 terdapat perubahan definisi dari Jasa Konstruksi yaitu, Jasa Konstruksi adalah jasa berupa layanan yang mencakup jasa konsultansi hingga pekerjaan konstruksi. Sebelumnya, Pada PP Nomor 51 Tahun 2008, jasa konstruksi meliputi jasa konsultansi, pelaksanaan, hingga pengawasan pekerjaan konstruksi.
Sehingga melalui PP terbaru ini, definisi Jasa Konstruksi lebih mudah dipahami. Layanan jasa konsultansi konstruksi berarti layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi atau bangunan. Sedangkan, layanan jasa pekerjaan konstruksi meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
Melalui PP ini, Pemerintah juga telah menambah dua tarif yaitu 2,65% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memilki sertifikat badan usaha. Lalu, penambahan tarif baru atas pekerjaan konstruksi terintegrasi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha sebesar 4%. Terintegrasi berarti penyedia jasa konstruksi yang bersangkutan menyediakan jasa berupa gabungan antara pekerjaan konstruksi dan konsultansi konstruksi. Hingga pada akhirnya, terdapat tujuh tarif yang berlaku untuk menghitung PPh Final Usaha Jasa Konstruksi sebagai berikut:
No. | Jenis Pekerjaan | Penyedia Jasa | Tarif Lama | Tarif Baru |
1 | Pekerjaan Konstruksi | Penyedia Jasa yang memilki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja usaha orang perseorangan. | 2% | 1,75% |
2 | Pekerjaan Konstruksi | Penyedia jasa pekerjaan konstruksi tanpa adanya kepemilikan sertifikat badan usaha. Jika usaha tersebut perseorangan, maka tidak adanya kepemilikan sertifikat kompetensi kerja. | 4% | 4% |
3 | Pekerjaan Konstruksi | Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud huruf a dan b (Pekerjaan Konstruksi Bersertifikat Menengah dan Besar). | 3% | 2,65% |
4 | Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi | Penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha. | – | 2,65% |
5 | Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi | Penyedia jasa konstruksi terintegrasi. Namun, tidak memiilki sertifikat badan usaha. | – | 4% |
6 | Jasa Konsultansi Konstruksi | Penyedia jasa konsultansi konstruksi mempunyai sertfikat badan usaha. Jika usaha perseorangan, maka mempunyai sertifikat kompetensi kerja. | 4% | 3,5% |
7 | Jasa Konsultansi Konstruksi | Penyedia Jasa yang tidak memiliki badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan. | 6% | 6% |
Berikut ini merupakan contoh perhitungan PPh Final atas usaha jasa konstruksi:
Pada 18 Agustus 2022, PT XYZ menggunakan jasa konstruksi dari PT XXX berupa jasa pengerjaan pembangunan kantor untuk mendirikan sebuah kantor di Surabaya dengan nilai tagihan sebesar Rp1.000.000.000 (belum termasuk PPN). PT XXX memiliki sertifikat badan usaha dengan kualifikasi kecil. Maka PPh Final yang harus dipotong adalah sebagai berikut:
Tagihan: Rp1.000.000.000
PPh Final: 1,75% x Rp1.000.000.000
: Rp17.500.000
Maka, PT XYZ akan memotong PPh Final sebesar Rp17.500.000 dan PT XXX akan menerima penghasilan sebesar Rp982.500.000