Penyelenggara transaksi mata uang digital atau cryptocurrency sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) pihak lain, untuk masa PPN sejak Masa Pajak Oktober 2022 wajib menyampaikan SPT Masa PPN secara elektronik dengan menggunakan aplikasi e-SPT versi 2022.
Kewajiban untuk beralih menggunakan e-SPT versi 2022 selama masa PPN sejalan dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen PajakNomor PER-14/PJ/2022). Aplikasi yang dimaksud adalah aplikasi e-SPT PPN 2022 PPN 1107 versi 2022 yang menggantikan versi lama dari aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT yang dirilis pada tahun 2007.
Ketentuan ini juga menggantikan ketentuan sebelumnya tentang penyampaian SPT Masa PPN, yaitu Peraturan Komisioner Pendapatan No. PER-147/PJ/2006.
Secara umum, Komisioner Pajak No. PER-1/PJ/2022, diperkenalkan dan efektif pada tanggal 14 September 2022, berlaku untuk instansi pemerintah dan pihak lain yang memungut PPN.
Pemungut PPN selain instansi pemerintah adalah pemungut pajak selain instansi yang melakukan kegiatan pemerintahan. Pemungut PPN pihak lain adalah badan yang ditunjuk oleh Bendahara untuk menahan, memungut, dan melaporkan PPN meskipun para pihak tersebut bukan penjual atau pembeli transaksi.
Sedangkan SPT Masa PPN adalah surat yang dibuat untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran PPN dan Pajak Barang Mewah (PPnBM) untuk satu masa.
Berdasarkan Perdirjen nomor PER-14/PJ/2022, pemungut PPN pihak lain harus menggunakan e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022 mulai Masa Pajak Oktober 2022.
Pemungut PPN yang bukan instansi pemerintah tetap diperbolehkan memilih e-SPT PPN 1107 PUT versi lama atau versi terbaru. Jika pemungut PPN non-pemerintah menggunakan e-SPT versi 2022, versi lama tidak akan tersedia lagi. Kelonggaran untuk memenuhi ketentuan Perdirjen nomor PER-14/PJ/2022 ini hanya akan diberikan kepada pemungut PPN non pemerintah yang menjadi pemungut PPN sebelum peraturan baru ini diterbitkan.
Pemungut PPN yang baru memungut pajak setelah berlakunya aturan ini harus menggunakan e-SPT Masa PPN Tahun 2022 PUT 1107 versi 2022.
Pada saat mengajukan e-SPT, Wajib Pajak yang akan menjadi pemungut PPN harus menyertakan dokumen pendukung sebagai lampiran.
Pemungut PPN yang berstatus non Pemerintah wajib melampirkan daftar PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut pada Formulir 1107 PUT 2. Wajib pajak harus melampirkan daftar PPN dan PPnBM Anda di Formulir 1107 PUT 3. Untuk mendapatkan formulir aplikasi, penyelenggara transaksi kripto atau pemungut PPN pihak lain dapat mengakses web DJP Online melalui kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP).
Perlu diketahui bahwa kewajiban mengajukan SPT Masa PPN hanya berlaku jika Wajib Pajak memungut PPN atas transaksi tersebut. Jika PPN tidak dipungut dalam jangka waktu yang ditentukan, Wajib Pajak dibebaskan dari pengisian SPT Masa PPN. Dalam keterangannya, pemerintah mengatakan penyusunan aturan baru ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum serta meningkatkan pelayanan bagi para pemungut pajak selain pemungut pajak dari instansi pemerintah dan pihak lain.
Aplikasi dan formulir yang diperlukan untuk pelaporan e-SPT Masa PPN dapat diperoleh melalui laman Dirjen Pajak, kantor pelayanan pajak (KPP), atau kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP). Permohonan dan formulir yang dipersyaratkan untuk pelaporan PPN selama masa e-SPT tersedia.